Pendapat Ulama tentang Aktualisasi Maqashid Syariah
Ulama kontemporer, seperti Prof. Dr. Muhammad Abduh, menekankan bahwa maqashid syariah bukan hanya berfungsi untuk mencapai kebahagiaan individu, tetapi juga untuk menciptakan masyarakat yang adil dan makmur. Menurutnya, syariah harus dipahami secara kontekstual dan fleksibel agar sesuai dengan perkembangan zaman, tetapi tetap menjaga tujuan utama yaitu maslahat umat.
Imam Al-Tahir ibn Ashur, dalam karyanya Maqashid al-Shari'ah al-Islamiyyah, menegaskan bahwa syariah tidak hanya bertujuan untuk mengatur hubungan vertikal antara manusia dengan Allah, tetapi juga hubungan horizontal antara manusia dengan sesama, untuk mencapai kesejahteraan sosial yang sejati.
Kesimpulan
Mengaktualisasikan maqashid syariah merupakan langkah penting untuk meraih hakekat hidup yang sesuai dengan fitrah manusia. Dengan menjaga lima aspek utama maqashid syariah---agama, jiwa, akal, keturunan, dan harta---umat Islam dapat menciptakan kehidupan yang seimbang, harmonis, dan sejahtera, baik di dunia maupun di akhirat. Penerapan maqashid syariah ini sejalan dengan prinsip-prinsip moral dan etika Islam, yang bertujuan untuk menjaga kemaslahatan umat manusia secara keseluruhan.
Referensi:
- Al-Qur'an dan Tafsirnya.
- Al-Shatibi, Al-Muwafaqat.
- Al-Ghazali, Ihya' Ulum al-Din.
- Ibn Ashur, Maqashid al-Shari'ah al-Islamiyyah.
- Muhammad Abduh, Risalah al-Tauhid.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H