Ali Mutaufiq., S.E., M.M., CAIA.,CODS
Pendahuluan
Maqashid Syariah, atau tujuan-tujuan syariah, merupakan konsep yang sangat penting dalam ajaran Islam. Konsep ini berfungsi sebagai panduan bagi umat Islam untuk mencapai kehidupan yang sesuai dengan fitrah manusia, yang tidak hanya meliputi aspek duniawi, tetapi juga ukhrawi. Maqashid Syariah melibatkan upaya untuk mewujudkan kebahagiaan manusia melalui pemenuhan lima kebutuhan dasar: agama (hifz ad-din), jiwa (hifz an-nafs), akal (hifz al-aql), keturunan (hifz an-nasl), dan harta (hifz al-mal). Dalam artikel ini, kita akan membahas bagaimana maqashid syariah dapat mengaktualisasikan hakekat hidup yang sesuai dengan fitrah manusia, berdasarkan pandangan ulama, ayat Al-Qur'an, dan hadis.
Pengertian Maqashid Syariah
Maqashid Syariah secara harfiah berarti tujuan atau maksud dari hukum-hukum syariah. Tujuan ini bukan hanya untuk memenuhi kewajiban agama secara formil, tetapi untuk mencapai tujuan yang lebih tinggi, yakni kebahagiaan dan kesejahteraan umat manusia dalam kehidupan dunia dan akhirat. Imam Al-Shatibi, seorang ulama besar dalam bidang ushul fiqh, menjelaskan bahwa maqashid syariah bertujuan untuk melindungi dan menjaga kepentingan manusia dalam berbagai aspek kehidupan.
Menurut Imam Al-Shatibi dalam bukunya Al-Muwafaqat, tujuan syariah yang utama adalah menjaga kemaslahatan umat manusia dengan menghindarkan kemudharatan. Maqashid syariah bukan hanya terfokus pada aspek hukum semata, tetapi juga pada pencapaian tujuan yang lebih besar, yaitu kebahagiaan dunia dan akhirat. Imam Al-Ghazali juga menambahkan bahwa tujuan syariah adalah untuk mencapai kebahagiaan hidup dengan melindungi nilai-nilai kemanusiaan yang lebih tinggi.
Tinjauan Maqashid Syariah dalam Al-Qur'an dan Hadis
Al-Qur'an sebagai sumber hukum utama dalam Islam menegaskan pentingnya pencapaian kesejahteraan hidup bagi umat manusia melalui perlindungan terhadap lima prinsip dasar maqashid syariah.
- Agama (Hifz ad-Din): Al-Qur'an menegaskan pentingnya menjaga agama dan iman. Dalam Surah Al-Baqarah ayat 256, Allah berfirman:
"Tidak ada paksaan dalam agama (Islam); sesungguhnya telah jelas jalan yang benar daripada jalan yang sesat." (QS. Al-Baqarah: 256)
Ayat ini menunjukkan bahwa agama adalah dasar utama dalam kehidupan manusia, dan memelihara agama adalah salah satu maqashid syariah yang sangat penting. Dengan menjaga agama, manusia dapat menemukan arah hidup yang benar dan sesuai dengan fitrah.
- Jiwa (Hifz an-Nafs): Kehidupan yang aman dan terlindungi dari ancaman jiwa adalah hak asasi setiap individu. Dalam Surah Al-Maidah ayat 32, Allah berfirman:
"Barangsiapa yang membunuh seorang manusia, kecuali karena pembunuhan atau karena membuat kerusakan di muka bumi, maka seolah-olah dia telah membunuh umat manusia semuanya." (QS. Al-Maidah: 32)
Ayat ini mengingatkan kita akan pentingnya menjaga jiwa manusia dan mencegah tindakan yang dapat merusaknya.
- Akal (Hifz al-Aql): Akal adalah anugerah yang sangat penting bagi manusia dalam memahami dan menjalani hidup. Al-Qur'an dalam Surah Al-A'raf ayat 179 menyatakan:
"Dan sesungguhnya Kami jadikan untuk neraka Jahannam banyak dari jin dan manusia; mereka mempunyai hati, tetapi tidak dipergunakannya untuk memahami (ayat-ayat Allah), dan mereka mempunyai mata, tetapi tidak dipergunakannya untuk melihat (tanda-tanda kekuasaan Allah), dan mereka mempunyai telinga, tetapi tidak dipergunakannya untuk mendengar (ayat-ayat Allah)." (QS. Al-A'raf: 179)
Ayat ini mengingatkan kita bahwa akal harus digunakan dengan baik untuk memahami wahyu dan kehidupan.
- Keturunan (Hifz an-Nasl): Maqashid ini berkaitan dengan pentingnya melindungi keturunan, yang tercermin dalam hubungan keluarga dan masyarakat. Dalam Surah Al-Isra' ayat 31, Allah berfirman:
"Dan janganlah kamu membunuh anak-anakmu karena takut kemiskinan. Kami memberikan rizki kepada mereka dan kepada kamu. Sesungguhnya membunuh mereka adalah suatu dosa yang besar." (QS. Al-Isra': 31)
Ayat ini menegaskan pentingnya menjaga kelangsungan hidup dan masa depan keturunan melalui perlindungan terhadap anak-anak.
- Harta (Hifz al-Mal): Harta merupakan salah satu kebutuhan manusia yang harus dijaga untuk menciptakan kehidupan yang sejahtera. Dalam Surah Al-Baqarah ayat 188, Allah berfirman:
"Dan janganlah kamu makan harta di antara kamu dengan cara yang batil, dan janganlah kamu membawa urusan harta itu kepada hakim-hakim, agar kamu dapat memakan harta orang lain dengan cara yang salah dan dengan cara yang mengetahui (padahal kamu mengetahui)." (QS. Al-Baqarah: 188)
Ayat ini mengingatkan umat Islam untuk menjaga harta dan tidak memperolehnya dengan cara yang tidak sah.
Peran Maqashid Syariah dalam Mengaktualisasikan Fitrah Manusia
Fitrah manusia, menurut pandangan Islam, adalah kecenderungan alami yang diberikan Allah kepada setiap individu untuk mencari kebaikan dan kebahagiaan. Maqashid Syariah mengarahkan manusia untuk mengaktualisasikan potensi fitrah tersebut dalam kehidupan yang seimbang, tidak hanya dari segi spiritual, tetapi juga dalam aspek sosial dan ekonomi.
Penerapan maqashid syariah dapat menghindarkan manusia dari kerusakan dan kesengsaraan. Misalnya, dalam kehidupan sosial, dengan menjaga keturunan dan melindungi jiwa, maka kehidupan yang harmonis dalam masyarakat dapat tercipta. Dalam aspek ekonomi, dengan menjaga harta dan hak orang lain, keadilan dan kesejahteraan dapat terwujud. Dengan demikian, maqashid syariah bukan hanya sekadar prinsip hukum, tetapi juga merupakan pedoman hidup yang sejalan dengan fitrah manusia.
Pendapat Ulama tentang Aktualisasi Maqashid Syariah
Ulama kontemporer, seperti Prof. Dr. Muhammad Abduh, menekankan bahwa maqashid syariah bukan hanya berfungsi untuk mencapai kebahagiaan individu, tetapi juga untuk menciptakan masyarakat yang adil dan makmur. Menurutnya, syariah harus dipahami secara kontekstual dan fleksibel agar sesuai dengan perkembangan zaman, tetapi tetap menjaga tujuan utama yaitu maslahat umat.
Imam Al-Tahir ibn Ashur, dalam karyanya Maqashid al-Shari'ah al-Islamiyyah, menegaskan bahwa syariah tidak hanya bertujuan untuk mengatur hubungan vertikal antara manusia dengan Allah, tetapi juga hubungan horizontal antara manusia dengan sesama, untuk mencapai kesejahteraan sosial yang sejati.
Kesimpulan
Mengaktualisasikan maqashid syariah merupakan langkah penting untuk meraih hakekat hidup yang sesuai dengan fitrah manusia. Dengan menjaga lima aspek utama maqashid syariah---agama, jiwa, akal, keturunan, dan harta---umat Islam dapat menciptakan kehidupan yang seimbang, harmonis, dan sejahtera, baik di dunia maupun di akhirat. Penerapan maqashid syariah ini sejalan dengan prinsip-prinsip moral dan etika Islam, yang bertujuan untuk menjaga kemaslahatan umat manusia secara keseluruhan.
Referensi:
- Al-Qur'an dan Tafsirnya.
- Al-Shatibi, Al-Muwafaqat.
- Al-Ghazali, Ihya' Ulum al-Din.
- Ibn Ashur, Maqashid al-Shari'ah al-Islamiyyah.
- Muhammad Abduh, Risalah al-Tauhid.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H