Mohon tunggu...
Ali Mutaufiq
Ali Mutaufiq Mohon Tunggu... Konsultan - Konsultan

Menulis Artikel kehidupan dan Umum

Selanjutnya

Tutup

Sosbud Pilihan

Maqashid Syariah sebagai Landasan Etika dalam Mencapai Hakikat Hidup yang Sejahtera

11 Desember 2024   05:37 Diperbarui: 11 Desember 2024   05:37 52
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Maqashid Syariah bukan hanya sekadar prinsip hukum, tetapi juga merupakan landasan etika yang harus diterapkan dalam kehidupan sehari-hari. Landasan ini mencakup berbagai dimensi kehidupan, baik spiritual, sosial, maupun material. Dalam hal ini, maqashid syariah mengarahkan umat Islam untuk:

  1. Menjaga Kesejahteraan Jiwa dan Spiritual: Maqashid Syariah menekankan pentingnya menjaga agama dan akidah sebagai kebutuhan utama yang harus dijaga. Ini mencakup ibadah yang sah, pengembangan akhlak mulia, dan hubungan yang baik dengan Allah SWT.
  2. Menjaga Kesejahteraan Sosial dan Ekonomi: Syariah juga mengatur hak dan kewajiban antar individu dalam masyarakat, termasuk masalah harta, hak asasi manusia, dan sosial. Dalam hal ini, maqashid syariah berperan untuk menciptakan keadilan sosial dan ekonomi, mengurangi ketimpangan, serta membantu mereka yang membutuhkan.
  3. Mewujudkan Kesejahteraan Dunia dan Akhirat: Maqashid Syariah memandang kehidupan dunia sebagai sarana untuk mencapai kebahagiaan akhirat. Oleh karena itu, segala tindakan yang diambil harus mempertimbangkan kesejahteraan duniawi dan ukhrawi. Islam tidak mengajarkan pemisahan antara keduanya, melainkan integrasi keduanya untuk mencapai kebahagiaan yang sejati.

Pendapat Ulama Terkait Maqashid Syariah

  1. Imam Al-Shatibi dalam kitabnya Al-Muwafaqat menjelaskan bahwa tujuan utama syariah adalah menjaga kemaslahatan umat manusia, baik melalui hukum yang mengatur kehidupan pribadi, sosial, maupun ekonomi. Beliau menekankan bahwa hukum syariah harus diadaptasi dengan kondisi dan kebutuhan zaman untuk tetap relevan dalam mewujudkan maqashid syariah.
  2. Ibn Qayyim Al-Jawziyyah dalam I'lam al-Muwaqqi'in menulis bahwa maqashid syariah berfungsi untuk mendatangkan kebaikan dan menghindarkan kerusakan. Ia juga menjelaskan bahwa maqashid syariah memiliki dimensi yang luas, mencakup perlindungan terhadap agama, jiwa, harta, akal, dan keturunan, yang semuanya bertujuan untuk mencapai kehidupan yang sejahtera.
  3. Al-Ghazali dalam karya besarnya Ihya' Ulum al-Din menekankan bahwa maqashid syariah adalah untuk memperbaiki moral dan etika umat manusia. Islam mengajarkan bahwa hanya dengan akhlak yang mulia, hidup manusia bisa mencapai kesejahteraan sejati, baik di dunia maupun di akhirat.

Kesimpulan

Maqashid Syariah adalah pedoman hidup yang bertujuan untuk menciptakan kesejahteraan manusia dengan menjaga lima kebutuhan dasar yang esensial: agama, jiwa, akal, keturunan, dan harta. Landasan etika yang terkandung dalam Maqashid Syariah memberikan arah bagi umat Islam untuk hidup sesuai dengan prinsip-prinsip kebaikan yang mencakup aspek spiritual, sosial, dan material. Dengan memahami dan mengamalkan Maqashid Syariah, umat Islam dapat meraih kehidupan yang sejahtera, baik di dunia maupun di akhirat.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun