Ali Mutaufiq., S.E., M.M., CAIA., CODS
Maqashid Syariah adalah konsep fundamental dalam Islam yang berkaitan dengan tujuan-tujuan hukum syariah yang diturunkan oleh Allah SWT untuk mencapai kemaslahatan umat manusia. Dalam kehidupan sehari-hari, Maqashid Syariah tidak hanya berfungsi sebagai pedoman hukum, tetapi juga sebagai landasan etika untuk mencapai kehidupan yang sejahtera, baik secara spiritual maupun material. Sebagai sistem yang menyentuh berbagai aspek kehidupan manusia, Maqashid Syariah mendasarkan diri pada prinsip-prinsip yang luhur, dengan tujuan utama untuk menjaga dan memelihara kehidupan manusia di dunia ini agar selaras dengan kehendak Allah SWT.
Pengertian Maqashid Syariah
Secara bahasa, "maqashid" berarti tujuan atau maksud, sedangkan "syariah" merujuk pada hukum Islam yang mengatur segala aspek kehidupan umat Muslim. Maqashid Syariah mengacu pada tujuan atau hikmah yang terkandung dalam setiap hukum syariah, yang bertujuan untuk menjaga kesejahteraan umat manusia baik di dunia maupun di akhirat. Imam al-Shatibi, seorang ulama besar dalam bidang fikih, mendefinisikan Maqashid Syariah sebagai tujuan yang ingin dicapai oleh hukum Islam untuk mewujudkan kemaslahatan (kebaikan) dan menanggulangi kerusakan.
Tiga Kategori Maqashid Syariah
Menurut ulama klasik, Maqashid Syariah dibagi menjadi tiga kategori utama, yaitu:
- Al-Dharuriyyat (Kebutuhan Pokok): Ini adalah kebutuhan dasar yang harus dipenuhi untuk menjaga kelangsungan hidup umat manusia. Lima hal pokok yang harus dijaga adalah agama, jiwa, akal, keturunan, dan harta. Tanpa menjaga kelima hal ini, kehidupan manusia akan terancam.
- Al-Hajiyyat (Kebutuhan Sekunder): Kebutuhan ini tidak sepenting kebutuhan pokok tetapi tetap penting untuk mempermudah kehidupan manusia. Kebutuhan seperti pendidikan, pekerjaan, dan tempat tinggal termasuk dalam kategori ini.
- Al-Tahsiniyyat (Kebutuhan Tersier): Kebutuhan ini berkaitan dengan aspek kehidupan yang memperindah atau menyempurnakan kehidupan manusia, seperti seni, budaya, dan norma sosial yang baik. Meski bukan kebutuhan mendasar, hal ini memberikan kontribusi terhadap keharmonisan dan kebahagiaan.
Maqashid Syariah dalam Perspektif Al-Qur'an dan Hadis
Penting untuk memahami bahwa Maqashid Syariah didasarkan pada ajaran Al-Qur'an dan hadis yang menjadi sumber hukum Islam. Kedua sumber ini mengandung prinsip-prinsip yang sangat relevan dalam mengarahkan umat Islam untuk mencapai kehidupan yang sejahtera.
Ayat Al-Qur'an
- Al-Baqarah (2:286)
"Allah tidak membebani seseorang melainkan sesuai dengan kesanggupannya."
Ayat ini mengingatkan umat Islam bahwa tujuan syariah adalah untuk memudahkan, bukan memberatkan. Maqashid Syariah bertujuan untuk menjaga kesejahteraan umat manusia dengan memberi aturan yang dapat dijalani tanpa menambah beban yang tidak sesuai dengan kemampuan.
- Al-Ma'idah (5:32)
"Barang siapa membunuh seorang manusia, tanpa (membunuh) seseorang (lain) atau (karena) merusak muka bumi, maka seakan-akan dia telah membunuh seluruh umat manusia. Dan barang siapa menyelamatkan seorang manusia, maka seakan-akan dia telah menyelamatkan seluruh umat manusia."
Ayat ini menegaskan bahwa menjaga jiwa adalah bagian dari maqashid syariah yang paling mendasar. Kehidupan adalah hal yang sangat berharga dalam Islam, dan syariah hadir untuk menjaganya dari segala bentuk kerusakan dan kekerasan.
- An-Nisa (4:29)
"Wahai orang-orang yang beriman, janganlah sebagian kamu memakan harta sebagian yang lain di antara kamu dengan cara yang batil dan janganlah kamu membunuh diri (mu), sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepadamu."
Ayat ini melarang segala bentuk perusakan terhadap harta dan jiwa manusia. Oleh karena itu, maqashid syariah berperan penting dalam mengatur hak dan kewajiban antara sesama, dengan tujuan menjaga kesejahteraan sosial dan ekonomi.
Hadis Nabi Muhammad SAW
- Hadis Riwayat Bukhari dan Muslim
"Sesungguhnya aku diutus untuk menyempurnakan akhlak."
Hadis ini menunjukkan bahwa tujuan syariah bukan hanya untuk menjaga hukum formal, tetapi juga untuk membangun karakter dan moral yang baik. Maqashid syariah mencakup upaya penyempurnaan akhlak umat manusia agar hidup dalam kedamaian dan kebahagiaan.
- Hadis Riwayat Muslim
"Barang siapa yang memberi kemudahan kepada orang yang kesulitan, maka Allah akan memberi kemudahan kepadanya di dunia dan di akhirat."
Hadis ini mengajarkan pentingnya membantu sesama sebagai bagian dari upaya mewujudkan maqashid syariah. Dalam konteks ini, kehidupan yang sejahtera juga tercapai dengan berbagi dan membantu orang lain.
Maqashid Syariah sebagai Landasan Etika dalam Kehidupan
Maqashid Syariah bukan hanya sekadar prinsip hukum, tetapi juga merupakan landasan etika yang harus diterapkan dalam kehidupan sehari-hari. Landasan ini mencakup berbagai dimensi kehidupan, baik spiritual, sosial, maupun material. Dalam hal ini, maqashid syariah mengarahkan umat Islam untuk:
- Menjaga Kesejahteraan Jiwa dan Spiritual: Maqashid Syariah menekankan pentingnya menjaga agama dan akidah sebagai kebutuhan utama yang harus dijaga. Ini mencakup ibadah yang sah, pengembangan akhlak mulia, dan hubungan yang baik dengan Allah SWT.
- Menjaga Kesejahteraan Sosial dan Ekonomi: Syariah juga mengatur hak dan kewajiban antar individu dalam masyarakat, termasuk masalah harta, hak asasi manusia, dan sosial. Dalam hal ini, maqashid syariah berperan untuk menciptakan keadilan sosial dan ekonomi, mengurangi ketimpangan, serta membantu mereka yang membutuhkan.
- Mewujudkan Kesejahteraan Dunia dan Akhirat: Maqashid Syariah memandang kehidupan dunia sebagai sarana untuk mencapai kebahagiaan akhirat. Oleh karena itu, segala tindakan yang diambil harus mempertimbangkan kesejahteraan duniawi dan ukhrawi. Islam tidak mengajarkan pemisahan antara keduanya, melainkan integrasi keduanya untuk mencapai kebahagiaan yang sejati.
Pendapat Ulama Terkait Maqashid Syariah
- Imam Al-Shatibi dalam kitabnya Al-Muwafaqat menjelaskan bahwa tujuan utama syariah adalah menjaga kemaslahatan umat manusia, baik melalui hukum yang mengatur kehidupan pribadi, sosial, maupun ekonomi. Beliau menekankan bahwa hukum syariah harus diadaptasi dengan kondisi dan kebutuhan zaman untuk tetap relevan dalam mewujudkan maqashid syariah.
- Ibn Qayyim Al-Jawziyyah dalam I'lam al-Muwaqqi'in menulis bahwa maqashid syariah berfungsi untuk mendatangkan kebaikan dan menghindarkan kerusakan. Ia juga menjelaskan bahwa maqashid syariah memiliki dimensi yang luas, mencakup perlindungan terhadap agama, jiwa, harta, akal, dan keturunan, yang semuanya bertujuan untuk mencapai kehidupan yang sejahtera.
- Al-Ghazali dalam karya besarnya Ihya' Ulum al-Din menekankan bahwa maqashid syariah adalah untuk memperbaiki moral dan etika umat manusia. Islam mengajarkan bahwa hanya dengan akhlak yang mulia, hidup manusia bisa mencapai kesejahteraan sejati, baik di dunia maupun di akhirat.
Kesimpulan
Maqashid Syariah adalah pedoman hidup yang bertujuan untuk menciptakan kesejahteraan manusia dengan menjaga lima kebutuhan dasar yang esensial: agama, jiwa, akal, keturunan, dan harta. Landasan etika yang terkandung dalam Maqashid Syariah memberikan arah bagi umat Islam untuk hidup sesuai dengan prinsip-prinsip kebaikan yang mencakup aspek spiritual, sosial, dan material. Dengan memahami dan mengamalkan Maqashid Syariah, umat Islam dapat meraih kehidupan yang sejahtera, baik di dunia maupun di akhirat.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H