Mohon tunggu...
Ali Mutaufiq
Ali Mutaufiq Mohon Tunggu... Konsultan - Konsultan

Menulis Artikel kehidupan dan Umum

Selanjutnya

Tutup

Sosbud Pilihan

Maqashid Syariah sebagai Landasan Etika dalam Mencapai Hakikat Hidup yang Sejahtera

11 Desember 2024   05:37 Diperbarui: 11 Desember 2024   05:37 51
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Ali Mutaufiq., S.E., M.M., CAIA., CODS

Maqashid Syariah adalah konsep fundamental dalam Islam yang berkaitan dengan tujuan-tujuan hukum syariah yang diturunkan oleh Allah SWT untuk mencapai kemaslahatan umat manusia. Dalam kehidupan sehari-hari, Maqashid Syariah tidak hanya berfungsi sebagai pedoman hukum, tetapi juga sebagai landasan etika untuk mencapai kehidupan yang sejahtera, baik secara spiritual maupun material. Sebagai sistem yang menyentuh berbagai aspek kehidupan manusia, Maqashid Syariah mendasarkan diri pada prinsip-prinsip yang luhur, dengan tujuan utama untuk menjaga dan memelihara kehidupan manusia di dunia ini agar selaras dengan kehendak Allah SWT.

Pengertian Maqashid Syariah

Secara bahasa, "maqashid" berarti tujuan atau maksud, sedangkan "syariah" merujuk pada hukum Islam yang mengatur segala aspek kehidupan umat Muslim. Maqashid Syariah mengacu pada tujuan atau hikmah yang terkandung dalam setiap hukum syariah, yang bertujuan untuk menjaga kesejahteraan umat manusia baik di dunia maupun di akhirat. Imam al-Shatibi, seorang ulama besar dalam bidang fikih, mendefinisikan Maqashid Syariah sebagai tujuan yang ingin dicapai oleh hukum Islam untuk mewujudkan kemaslahatan (kebaikan) dan menanggulangi kerusakan.

Tiga Kategori Maqashid Syariah

Menurut ulama klasik, Maqashid Syariah dibagi menjadi tiga kategori utama, yaitu:

  1. Al-Dharuriyyat (Kebutuhan Pokok): Ini adalah kebutuhan dasar yang harus dipenuhi untuk menjaga kelangsungan hidup umat manusia. Lima hal pokok yang harus dijaga adalah agama, jiwa, akal, keturunan, dan harta. Tanpa menjaga kelima hal ini, kehidupan manusia akan terancam.
  2. Al-Hajiyyat (Kebutuhan Sekunder): Kebutuhan ini tidak sepenting kebutuhan pokok tetapi tetap penting untuk mempermudah kehidupan manusia. Kebutuhan seperti pendidikan, pekerjaan, dan tempat tinggal termasuk dalam kategori ini.
  3. Al-Tahsiniyyat (Kebutuhan Tersier): Kebutuhan ini berkaitan dengan aspek kehidupan yang memperindah atau menyempurnakan kehidupan manusia, seperti seni, budaya, dan norma sosial yang baik. Meski bukan kebutuhan mendasar, hal ini memberikan kontribusi terhadap keharmonisan dan kebahagiaan.

Maqashid Syariah dalam Perspektif Al-Qur'an dan Hadis

Penting untuk memahami bahwa Maqashid Syariah didasarkan pada ajaran Al-Qur'an dan hadis yang menjadi sumber hukum Islam. Kedua sumber ini mengandung prinsip-prinsip yang sangat relevan dalam mengarahkan umat Islam untuk mencapai kehidupan yang sejahtera.

Ayat Al-Qur'an

  1. Al-Baqarah (2:286)

"Allah tidak membebani seseorang melainkan sesuai dengan kesanggupannya."

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun