Ali Mutaufiq., S.E., M.M., CAIA., CODS
Pendahuluan
Politik adalah salah satu bidang kehidupan yang tidak terlepas dari nilai-nilai moral dan etika. Dalam konteks Islam, etika politik sangat penting sebagai dasar bagi terciptanya masyarakat yang adil, sejahtera, dan beradab. Maqashid Syariah, yang merujuk pada tujuan-tujuan utama syariat Islam, dapat menjadi landasan yang kokoh dalam membangun etika politik yang berorientasi pada kesejahteraan umat. Artikel ini akan membahas bagaimana Maqashid Syariah dapat diterapkan dalam politik untuk membangun negara yang beradab, dengan mengacu pada prinsip-prinsip dasar Islam yang mendalam, serta menjelaskan relevansi nilai-nilai etika dalam politik Islam.
Teori Maqashid Syariah dalam Politik
- Definisi Maqashid Syariah
- Maqashid Syariah merujuk pada tujuan-tujuan yang ingin dicapai dengan diterapkannya hukum-hukum Islam. Tujuan tersebut tidak hanya berfokus pada individu, tetapi juga pada kepentingan masyarakat dan negara. Maqashid Syariah mencakup lima elemen pokok:
- Hifz al-Din (menjaga agama)
- Hifz al-Nafs (menjaga jiwa)
- Hifz al-'Aql (menjaga akal)
- Hifz al-Nasl (menjaga keturunan)
- Hifz al-Mal (menjaga harta)
Dalam konteks politik, Maqashid Syariah bertujuan untuk menciptakan sistem yang adil, makmur, dan menghormati hak-hak asasi manusia. Sistem politik yang dibangun berdasarkan prinsip ini bertujuan untuk melindungi dan memajukan kepentingan umat Islam serta seluruh umat manusia, sekaligus menjaga nilai-nilai moral dan etika.
2. Etika Politik dalam Islam
Etika politik dalam Islam menekankan pada keadilan, transparansi, kejujuran, dan penghormatan terhadap hak-hak individu serta masyarakat. Dalam politik Islam, pemimpin tidak hanya diharapkan untuk mengelola urusan dunia, tetapi juga memperhatikan aspek moral dan spiritual dalam setiap kebijakan yang diambil. Etika politik Islam mendorong pemimpin untuk berlaku adil dan transparan, serta menghindari segala bentuk penyalahgunaan kekuasaan.
Maqashid Syariah dalam Praktik Etika Politik
- Hifz al-Din (Menjaga Agama)
- Dalam politik, menjaga agama berarti menciptakan lingkungan yang memungkinkan masyarakat untuk beribadah dengan bebas dan menjalankan ajaran agama mereka tanpa hambatan. Negara yang beradab harus melindungi hak-hak beragama dan menghormati pluralitas keyakinan, dengan tetap berpegang pada prinsip-prinsip moral Islam.
"Tidak ada paksaan dalam agama, sesungguhnya telah jelas mana yang benar dan mana yang salah." (QS. Al-Baqarah: 256)
Ayat ini menggarisbawahi bahwa kebebasan beragama adalah hak yang harus dijamin oleh negara, menciptakan ruang bagi perbedaan agama dalam masyarakat.
Rasulullah SAW bersabda,
"Setiap kalian adalah pemimpin, dan setiap pemimpin akan dimintai pertanggungjawaban atas apa yang dipimpinnya." (HR. Al-Bukhari)
Hadis ini menunjukkan bahwa pemimpin harus menjaga dan mengayomi umat dengan adil, termasuk dalam menjaga kebebasan beragama dan menghormati hak-hak individu.
2. Hifz al-Nafs (Menjaga Jiwa)
Salah satu tujuan utama dalam politik Islam adalah melindungi kehidupan umat manusia. Negara yang adil harus mengutamakan keselamatan dan kesejahteraan warganya, dengan menghindari praktik kekerasan, penindasan, dan pembunuhan.
"Barang siapa yang membunuh seorang manusia, bukan karena orang itu membunuh orang lain atau karena membuat kerusakan di bumi, maka seakan-akan ia telah membunuh umat manusia seluruhnya." (QS. Al-Maidah: 32)
Ayat ini menjelaskan betapa pentingnya menjaga hidup setiap individu dan menghindari tindakan yang merugikan nyawa orang lain.
Rasulullah SAW bersabda,
"Tidak halal darah seorang Muslim melainkan dengan salah satu dari tiga hal: membunuh jiwa, berzina, dan murtad." (HR. Al-Bukhari)
Hadis ini menekankan bahwa melindungi nyawa adalah kewajiban besar dalam Islam, dan negara harus melindungi rakyatnya dari tindakan kekerasan.
3. Hifz al-'Aql (Menjaga Akal)
Negara yang beradab dalam perspektif politik Islam harus memprioritaskan pendidikan yang baik untuk warganya, memastikan akses terhadap ilmu pengetahuan, dan menghindari segala bentuk hal yang dapat merusak akal seperti narkoba atau alkohol.
"Katakanlah: 'Apakah sama orang yang mengetahui dengan orang yang tidak mengetahui?'" (QS. Az-Zumar: 9)
Ayat ini mengajarkan pentingnya ilmu pengetahuan dan rasionalitas. Negara harus menciptakan kebijakan yang mendukung pendidikan dan perkembangan akal sehat bagi seluruh warganya.
Rasulullah SAW bersabda,
"Menuntut ilmu itu wajib bagi setiap Muslim." (HR. Ibn Majah)
Hadis ini menunjukkan pentingnya pendidikan dan pengembangan akal dalam kehidupan masyarakat, yang menjadi kewajiban negara untuk memastikan akses pendidikan bagi setiap individu.
4. Hifz al-Nasl (Menjaga Keturunan)
Politik Islam harus memperhatikan keluarga dan keturunan, memastikan adanya perlindungan terhadap hak-hak anak-anak dan perempuan, serta menjaga kehormatan keluarga. Negara juga harus melindungi institusi pernikahan dan mengatur masalah keturunan dengan bijak.
"Dan barang siapa yang bertakwa kepada Allah, niscaya Dia akan mengadakan jalan keluar baginya, dan memberi rezeki dari arah yang tidak disangka-sangka." (QS. At-Talaq: 2-3)
Ayat ini menggambarkan pentingnya menjaga kesejahteraan keluarga dan keturunan, yang merupakan bagian dari tanggung jawab negara.
Rasulullah SAW bersabda,
"Sebaik-baik kalian adalah yang terbaik dalam berbuat baik kepada keluarga." (HR. At-Tirmidzi)
Hadis ini mengajarkan pentingnya menjaga keharmonisan keluarga dan melindungi hak-hak keturunan.
5. Hifz al-Mal (Menjaga Harta)
Maqashid Syariah menuntut agar negara menciptakan sistem yang adil dalam distribusi kekayaan dan melindungi harta masyarakat dari penyalahgunaan. Negara harus menghindari praktik riba, korupsi, dan penipuan.
188"Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu memakan harta sesama kamu dengan cara yang batil..." (QS. Al-Baqarah: 188)
Ayat ini menegaskan bahwa negara harus memastikan sistem ekonomi yang adil, menghindari korupsi, dan mempromosikan kejujuran dalam transaksi.
Rasulullah SAW bersabda,
"Sesungguhnya harta itu adalah ujian. Barang siapa yang diberi rezeki harta, maka hendaklah ia bersyukur." (HR. Muslim)
Hadis ini mengingatkan pentingnya pengelolaan harta secara bijaksana dan adil dalam masyarakat.
Maqashid Syariah dan Keadilan Politik
Maqashid Syariah mengajarkan bahwa politik harus berlandaskan pada prinsip-prinsip keadilan dan kesejahteraan umat. Negara yang mengedepankan maqashid syariah akan mendorong terciptanya pemerintahan yang tidak hanya efisien, tetapi juga penuh kasih sayang, menjaga hak-hak individu dan memprioritaskan kepentingan umum di atas kepentingan pribadi atau golongan.
1. Keadilan Sosial
Islam mengajarkan bahwa keadilan sosial adalah dasar dalam politik. Negara yang adil harus memberikan kesempatan yang sama bagi semua rakyatnya untuk memperoleh pendidikan, pekerjaan, dan akses terhadap layanan kesehatan. Keadilan sosial ini juga mencakup pembagian kekayaan yang merata dan perlindungan terhadap kelompok rentan.
2. Pemerintahan yang Amanah
Pemerintah harus bertindak dengan amanah, yaitu memimpin dengan niat yang tulus untuk kebaikan umat. Pemimpin harus mengutamakan kepentingan masyarakat, bukan kepentingan pribadi atau kelompok tertentu.
Kesimpulan
Maqashid Syariah memberikan panduan yang jelas tentang bagaimana negara harus mengatur kehidupan sosial dan politik untuk mencapai kesejahteraan umat. Dalam perspektif etika politik Islam, prinsip-prinsip keadilan, transparansi, dan penghormatan terhadap hak-hak dasar manusia adalah hal yang tidak bisa ditawar. Negara yang beradab, menurut Maqashid Syariah, adalah negara yang mampu menjaga agama, jiwa, akal, keturunan, dan harta rakyatnya dengan adil. Oleh karena itu, penerapan maqashid syariah dalam politik akan menciptakan masyarakat yang sejahtera, harmonis, dan beradab.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H