Mohon tunggu...
Ali Mutaufiq
Ali Mutaufiq Mohon Tunggu... Konsultan - Konsultan

Menulis Artikel kehidupan dan Umum

Selanjutnya

Tutup

Sosbud Pilihan

Maqashid Syariah dan Etika Politik: Membangun Negara yang Beradab

9 Desember 2024   06:50 Diperbarui: 9 Desember 2024   10:44 65
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ayat ini menegaskan bahwa negara harus memastikan sistem ekonomi yang adil, menghindari korupsi, dan mempromosikan kejujuran dalam transaksi.

Rasulullah SAW bersabda,

"Sesungguhnya harta itu adalah ujian. Barang siapa yang diberi rezeki harta, maka hendaklah ia bersyukur." (HR. Muslim)

Hadis ini mengingatkan pentingnya pengelolaan harta secara bijaksana dan adil dalam masyarakat.

Maqashid Syariah dan Keadilan Politik

Maqashid Syariah mengajarkan bahwa politik harus berlandaskan pada prinsip-prinsip keadilan dan kesejahteraan umat. Negara yang mengedepankan maqashid syariah akan mendorong terciptanya pemerintahan yang tidak hanya efisien, tetapi juga penuh kasih sayang, menjaga hak-hak individu dan memprioritaskan kepentingan umum di atas kepentingan pribadi atau golongan.

1. Keadilan Sosial

Islam mengajarkan bahwa keadilan sosial adalah dasar dalam politik. Negara yang adil harus memberikan kesempatan yang sama bagi semua rakyatnya untuk memperoleh pendidikan, pekerjaan, dan akses terhadap layanan kesehatan. Keadilan sosial ini juga mencakup pembagian kekayaan yang merata dan perlindungan terhadap kelompok rentan.

2. Pemerintahan yang Amanah


Pemerintah harus bertindak dengan amanah, yaitu memimpin dengan niat yang tulus untuk kebaikan umat. Pemimpin harus mengutamakan kepentingan masyarakat, bukan kepentingan pribadi atau kelompok tertentu.

Kesimpulan

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun