Mohon tunggu...
Ali Mutaufiq
Ali Mutaufiq Mohon Tunggu... Konsultan - Konsultan

Menulis Artikel kehidupan dan Umum

Selanjutnya

Tutup

Financial

Manajemen Keuangan Syariah dalam Bisnis: Antara Kepatuhan dan Keberlanjutan

28 November 2024   10:32 Diperbarui: 28 November 2024   10:44 65
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Finansial. Sumber ilustrasi: PEXELS/Stevepb

Ali Mutaufiq, S.E., M.M., CAIA.,CODS

Pendahuluan

Manajemen keuangan syariah dalam bisnis merupakan konsep yang menggabungkan prinsip-prinsip ekonomi Islam dalam mengelola sumber daya keuangan untuk mencapai tujuan yang berkelanjutan dan halal (dibenarkan menurut hukum Islam). 

Dalam konteks bisnis, keuangan syariah tidak hanya menekankan pada keuntungan materi, tetapi juga mencakup aspek moral dan sosial yang lebih luas, seperti keadilan, kesejahteraan umat, dan keberlanjutan jangka panjang.

Penerapan manajemen keuangan syariah dalam bisnis bertujuan untuk memastikan bahwa setiap transaksi dan kegiatan keuangan dilakukan sesuai dengan ketentuan syariah, termasuk kepatuhan terhadap larangan-larangan seperti riba, gharar (ketidakpastian), dan maysir (perjudian). 

Dalam artikel ini, kita akan membahas prinsip-prinsip dasar manajemen keuangan syariah dalam bisnis, serta kaitannya dengan kepatuhan syariah dan keberlanjutan.

Prinsip-Prinsip Manajemen Keuangan Syariah

Manajemen keuangan syariah mengedepankan beberapa prinsip yang harus dipatuhi oleh para pelaku bisnis. Prinsip-prinsip tersebut antara lain:

  1. Larangan Riba (Bunga) Riba adalah tambahan yang diterima atau dibayar dalam suatu transaksi pinjaman tanpa adanya nilai tambah atau jasa yang nyata. Riba dilarang dalam Islam karena dianggap sebagai eksploitasi terhadap pihak yang membutuhkan.

Firman Allah SWT:

\text{ }

Artinya: "Wahai orang-orang yang beriman, janganlah kalian memakan riba dengan berlipat ganda, dan bertakwalah kepada Allah supaya kalian beruntung." (QS. Ali Imran: 130)

  1. Larangan Gharar (Ketidakpastian) Gharar mengacu pada ketidakpastian atau risiko yang tidak jelas dalam transaksi, yang bisa merugikan salah satu pihak. Dalam manajemen keuangan syariah, transaksi yang mengandung gharar harus dihindari untuk menjaga keadilan dalam bisnis.
  2. Larangan Maysir (Perjudian) Maysir atau perjudian adalah bentuk transaksi yang mengandung spekulasi dan ketidakpastian. Dalam bisnis syariah, segala bentuk aktivitas yang bertujuan untuk meraih keuntungan secara instan dan spekulatif dilarang.
  3. Prinsip Keadilan Salah satu prinsip utama dalam keuangan syariah adalah keadilan dalam setiap transaksi. Tidak ada pihak yang boleh dirugikan atau diuntungkan secara tidak adil. Oleh karena itu, pengelolaan keuangan harus transparan dan adil.

Firman Allah SWT:

\text{ }

Artinya: "Sesungguhnya Allah menyuruh kamu untuk menyampaikan amanat kepada yang berhak menerimanya dan apabila kamu menetapkan hukum di antara manusia, hendaklah kamu menetapkannya dengan adil." (QS. An-Nisa: 58)

  1. Prinsip Keberlanjutan Keberlanjutan dalam bisnis syariah tidak hanya dilihat dari sisi ekonomi, tetapi juga mencakup aspek sosial dan lingkungan. Bisnis yang dikelola secara syariah harus mendukung kesejahteraan masyarakat dan melindungi lingkungan, sesuai dengan konsep maslahah (kepentingan umum).

Firman Allah SWT:

\text{ }

Artinya: "Dan janganlah kamu membuat kerusakan di muka bumi. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang membuat kerusakan." (QS. Al-Baqarah: 205)

Teori Keuangan Syariah dalam Bisnis

Keuangan syariah didasarkan pada beberapa teori utama yang mengatur hubungan antara pelaku ekonomi. Beberapa teori utama dalam keuangan syariah antara lain:

  1. Teori Nilai (Value Theory) Teori ini menekankan bahwa nilai-nilai moral dan spiritual harus menjadi dasar dalam pengambilan keputusan bisnis. Keuangan syariah menghindari praktik-praktik yang tidak sesuai dengan prinsip moral Islam.
  2. Teori Keadilan (Justice Theory) Menurut teori ini, setiap individu atau entitas bisnis harus diperlakukan dengan adil. Tidak ada yang boleh diuntungkan atau dirugikan secara tidak sah dalam transaksi, yang mengarah pada penerapan prinsip transparansi dan akuntabilitas.
  3. Teori Kesejahteraan Sosial (Social Welfare Theory) Dalam konteks bisnis syariah, keberlanjutan sosial sangat penting. Bisnis harus berkontribusi pada kesejahteraan masyarakat melalui kegiatan yang mendukung perekonomian dan memperbaiki kualitas hidup.

Kepatuhan terhadap Syariah dalam Manajemen Keuangan Bisnis

Kepatuhan terhadap prinsip-prinsip syariah dalam manajemen keuangan bisnis sangat penting untuk memastikan bahwa setiap aktivitas ekonomi dan transaksi dilakukan secara halal dan tidak merugikan pihak manapun. Kepatuhan ini dapat tercermin dalam:

  • Penggunaan instrumen keuangan syariah, seperti sukuk (obligasi syariah), mudharabah (bagi hasil), dan musyarakah (kerja sama modal).
  • Penerapan audit syariah untuk memastikan bahwa kegiatan bisnis tetap sesuai dengan ketentuan Islam.
  • Menghindari investasi dalam sektor yang haram, seperti alkohol, perjudian, dan industri yang merusak lingkungan.

Keberlanjutan dalam Bisnis Syariah

Keberlanjutan dalam bisnis syariah mencakup lebih dari sekadar keuntungan finansial. Keberlanjutan ini mencakup tiga pilar utama:

  1. Ekonomi: Bisnis harus menguntungkan dan dapat memberikan manfaat bagi semua pihak yang terlibat, tanpa adanya eksploitasi.
  2. Sosial: Bisnis harus berkontribusi pada kesejahteraan sosial, seperti menciptakan lapangan kerja, meningkatkan pendidikan, dan mendukung kesejahteraan masyarakat.
  3. Lingkungan: Bisnis syariah harus memperhatikan dampak lingkungan dari setiap kegiatan, dan berusaha untuk mengurangi kerusakan yang ditimbulkan.

Kesimpulan

Manajemen keuangan syariah dalam bisnis tidak hanya mengutamakan keuntungan materi, tetapi juga keseimbangan antara keuntungan, kepatuhan terhadap hukum Islam, dan keberlanjutan sosial serta lingkungan. Prinsip-prinsip syariah yang melarang riba, gharar, dan maysir, serta mendorong keadilan dan keberlanjutan, memberikan landasan bagi bisnis yang tidak hanya menguntungkan secara ekonomi tetapi juga bermanfaat bagi masyarakat secara luas. Oleh karena itu, penting bagi pelaku bisnis untuk selalu memperhatikan prinsip-prinsip syariah agar dapat mengelola keuangan mereka secara etis dan berkelanjutan.

Referensi

  1. M. Umer Chapra. (2008). Islamic Economics: A Short History of an Idea. Islamic Research and Training Institute.
  2. Muhammad Nejatullah Siddiqi. (2004). Islamic Banking and Finance: A Guide for Students and Practitioners. Islamic Foundation.
  3. Al-Qur'an al-Karim, terjemahan.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun