Firman Allah SWT:
\text{ }
Artinya: "Sesungguhnya Allah menyuruh kamu untuk menyampaikan amanat kepada yang berhak menerimanya dan apabila kamu menetapkan hukum di antara manusia, hendaklah kamu menetapkannya dengan adil." (QS. An-Nisa: 58)
- Prinsip Keberlanjutan Keberlanjutan dalam bisnis syariah tidak hanya dilihat dari sisi ekonomi, tetapi juga mencakup aspek sosial dan lingkungan. Bisnis yang dikelola secara syariah harus mendukung kesejahteraan masyarakat dan melindungi lingkungan, sesuai dengan konsep maslahah (kepentingan umum).
Firman Allah SWT:
\text{ }
Artinya: "Dan janganlah kamu membuat kerusakan di muka bumi. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang membuat kerusakan." (QS. Al-Baqarah: 205)
Teori Keuangan Syariah dalam Bisnis
Keuangan syariah didasarkan pada beberapa teori utama yang mengatur hubungan antara pelaku ekonomi. Beberapa teori utama dalam keuangan syariah antara lain:
- Teori Nilai (Value Theory) Teori ini menekankan bahwa nilai-nilai moral dan spiritual harus menjadi dasar dalam pengambilan keputusan bisnis. Keuangan syariah menghindari praktik-praktik yang tidak sesuai dengan prinsip moral Islam.
- Teori Keadilan (Justice Theory) Menurut teori ini, setiap individu atau entitas bisnis harus diperlakukan dengan adil. Tidak ada yang boleh diuntungkan atau dirugikan secara tidak sah dalam transaksi, yang mengarah pada penerapan prinsip transparansi dan akuntabilitas.
- Teori Kesejahteraan Sosial (Social Welfare Theory) Dalam konteks bisnis syariah, keberlanjutan sosial sangat penting. Bisnis harus berkontribusi pada kesejahteraan masyarakat melalui kegiatan yang mendukung perekonomian dan memperbaiki kualitas hidup.
Kepatuhan terhadap Syariah dalam Manajemen Keuangan Bisnis
Kepatuhan terhadap prinsip-prinsip syariah dalam manajemen keuangan bisnis sangat penting untuk memastikan bahwa setiap aktivitas ekonomi dan transaksi dilakukan secara halal dan tidak merugikan pihak manapun. Kepatuhan ini dapat tercermin dalam:
- Penggunaan instrumen keuangan syariah, seperti sukuk (obligasi syariah), mudharabah (bagi hasil), dan musyarakah (kerja sama modal).
- Penerapan audit syariah untuk memastikan bahwa kegiatan bisnis tetap sesuai dengan ketentuan Islam.
- Menghindari investasi dalam sektor yang haram, seperti alkohol, perjudian, dan industri yang merusak lingkungan.
Keberlanjutan dalam Bisnis Syariah