Mohon tunggu...
Ali Mutaufiq
Ali Mutaufiq Mohon Tunggu... Konsultan - Konsultan

Menulis Artikel kehidupan dan Umum

Selanjutnya

Tutup

Financial Pilihan

Manajemen Keuangan Syari'ah dalam Bisnis, antara Kepatuhan dan Keberlanjutan

26 November 2024   05:23 Diperbarui: 26 November 2024   07:28 56
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ali Mutaufiq, S.E., M.M., CAIA., CODS

Manajemen keuangan syariah telah menjadi pilar penting dalam mendukung keberlanjutan bisnis modern. Dengan landasan pada prinsip-prinsip syariah, pendekatan ini menawarkan solusi keuangan yang tidak hanya patuh pada hukum Islam tetapi juga mendorong keberlanjutan ekonomi, sosial, dan lingkungan. Artikel ini mengulas konsep manajemen keuangan syariah, teori yang melandasinya, serta penerapannya dalam bisnis dengan didukung ayat Al-Qur'an, hadis, dan referensi akademik.

Pengertian Manajemen Keuangan Syariah

Manajemen keuangan syariah adalah pengelolaan keuangan yang berlandaskan pada prinsip-prinsip syariah, seperti larangan riba (bunga), gharar (ketidakpastian), dan maysir (judi). Tujuan utamanya adalah mencapai keseimbangan antara keuntungan ekonomi dan nilai-nilai moral, dengan memastikan aktivitas keuangan tidak melanggar ketentuan syariah.

Menurut teori stakeholder, bisnis yang beroperasi dengan pendekatan etis cenderung lebih sukses karena memperhatikan kepentingan berbagai pemangku kepentingan, termasuk komunitas dan lingkungan. Hal ini sejalan dengan maqashid syariah, yaitu tujuan syariah yang mencakup perlindungan terhadap agama (hifz ad-din), akal (hifz al-aql), jiwa (hifz an-nafs), harta (hifz al-mal), dan keturunan (hifz an-nasl).

Prinsip-Prinsip Manajemen Keuangan Syariah

  1. Larangan Riba (Bunga)

Larangan riba didasarkan pada firman Allah SWT:

"Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba."(QS. Al-Baqarah: 275)

Dalam konteks bisnis, ini berarti bahwa pembiayaan atau investasi harus berdasarkan pembagian keuntungan atau kerugian (profit-and-loss sharing) seperti dalam akad mudharabah dan musyarakah.

  1. Larangan Gharar dan Maysir

Gharar merujuk pada transaksi yang mengandung ketidakpastian atau spekulasi. Rasulullah SAW bersabda:

"Nabi melarang jual beli dengan cara gharar."(HR. Muslim)

Dalam praktiknya, manajemen keuangan syariah menekankan transparansi dalam kontrak dan pengelolaan risiko untuk mencegah ketidakadilan.

  1. Keadilan dalam Keuangan

Prinsip ini mencakup distribusi kekayaan yang adil dan upaya menghindari konsentrasi harta pada segelintir pihak, sebagaimana disebutkan dalam Al-Qur'an:

"... supaya harta itu jangan hanya beredar di antara orang-orang kaya saja di antara kamu."(QS. Al-Hasyr: 7)

  1. Keberlanjutan Ekonomi dan Sosial

Manajemen keuangan syariah tidak hanya fokus pada keuntungan finansial tetapi juga memastikan keberlanjutan sosial dengan mendukung inisiatif zakat, infak, dan wakaf.

Implementasi dalam Bisnis Modern

Bisnis yang menerapkan manajemen keuangan syariah sering kali mengintegrasikan keberlanjutan dalam strategi mereka, seperti:

  1. Pembiayaan Berbasis Syariah

Perusahaan dapat menggunakan pembiayaan berbasis akad syariah, seperti ijarah (leasing), salam (jual beli pesanan), atau istishna (jual beli produksi), untuk memastikan operasional sesuai prinsip Islam.

  1. Investasi Etis

Investasi hanya dilakukan pada sektor yang halal dan bermanfaat bagi masyarakat, seperti pendidikan, kesehatan, dan energi terbarukan.

  1. Pengelolaan Risiko

Bisnis syariah menggunakan pendekatan seperti takaful (asuransi syariah) untuk mengelola risiko dengan cara kolektif dan sesuai dengan syariah.

  1. Penggunaan Zakat dan CSR

Zakat perusahaan dapat dialokasikan untuk memberdayakan masyarakat dan mendukung program keberlanjutan sosial, sehingga membantu menciptakan keseimbangan ekonomi.

Hadis dan Implikasinya dalam Keberlanjutan Bisnis

Rasulullah SAW bersabda:

"Sebaik-baik manusia adalah yang paling bermanfaat bagi manusia lainnya."
(HR. Ahmad)

Hadis ini menjadi landasan penting dalam mengintegrasikan nilai keberlanjutan ke dalam bisnis. Bisnis yang menerapkan prinsip ini tidak hanya memikirkan keuntungan material tetapi juga dampak positifnya terhadap masyarakat dan lingkungan.

Kesimpulan

Manajemen keuangan syariah memberikan kerangka kerja yang menyeluruh untuk mengelola keuangan bisnis secara patuh syariah dan berkelanjutan. Dengan prinsip-prinsip seperti larangan riba, gharar, dan keadilan ekonomi, pendekatan ini menawarkan model bisnis yang tidak hanya menguntungkan secara finansial tetapi juga berdampak positif bagi masyarakat luas.

Implementasi manajemen keuangan syariah yang baik dapat mendukung keberlanjutan bisnis di tengah tantangan global, menjadikannya sebagai solusi masa depan yang relevan dan bertanggung jawab.

Referensi

  1. Antonio, M. S. (2001). Bank Syariah: Dari Teori ke Praktik. Jakarta: Gema Insani Press.
  2. Al-Qur'an dan Hadis Shahih.
  3. Chapra, M. U. (2000). The Future of Economics: An Islamic Perspective. Leicester: Islamic Foundation.
  4. Iqbal, M., & Mirakhor, A. (2011). An Introduction to Islamic Finance: Theory and Practice. Singapore: Wiley Finance Series.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun