Mohon tunggu...
Ali Mutaufiq
Ali Mutaufiq Mohon Tunggu... Konsultan - Konsultan

Menulis Artikel kehidupan dan Umum

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Membangun Organisasi yang Sinergi untuk Mencapai Keberhasilan dalam Perspektif Maqashid Syariah

14 November 2024   06:10 Diperbarui: 15 November 2024   19:10 67
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Ali Mutaufiq

Pendahuluan

Keberhasilan suatu organisasi tidak hanya bergantung pada kinerja individu atau sekedar pencapaian target ekonomi, tetapi lebih pada kemampuan untuk membangun sinergi yang harmonis antara setiap komponen yang terlibat dalam organisasi tersebut. Sinergi adalah konsep yang mencerminkan kerja sama dan kolaborasi antar bagian atau individu dalam organisasi untuk mencapai tujuan bersama yang lebih besar. 

Namun, dalam konteks Islam, keberhasilan tersebut tidak hanya diukur dari segi materi atau profit semata, tetapi juga harus mempertimbangkan prinsip moral dan tujuan yang lebih luas, yang dikenal dengan Maqashid Syariah.

Maqashid Syariah (tujuan syariah) mengacu pada lima prinsip utama yang menjadi tujuan dari seluruh ajaran Islam, yaitu untuk menjaga agama (hifz al-din), jiwa (hifz al-nafs), akal (hifz al-aql), keturunan (hifz al-nasl), dan harta (hifz al-mal). Ketika membangun sinergi dalam organisasi, setiap tujuan ini harus menjadi landasan dalam menjalankan praktik bisnis yang tidak hanya mengutamakan keuntungan, tetapi juga keberlanjutan, kesejahteraan, dan dampak positif terhadap umat manusia.

Artikel ini akan membahas bagaimana membangun organisasi yang sinergi untuk mencapai keberhasilan dalam perspektif Maqashid Syariah, dengan merujuk pada ayat-ayat Al-Qur'an, hadis, dan prinsip-prinsip syariah yang relevan.

1. Sinergi dalam Organisasi: Konsep dan Maknanya

Sinergi dalam organisasi berarti adanya kerja sama yang harmonis dan saling mendukung antara individu, tim, dan departemen untuk mencapai tujuan yang sama. Dalam praktek, sinergi tercipta ketika setiap bagian dalam organisasi berfungsi dengan baik, memanfaatkan kekuatan dan potensi masing-masing, serta menghindari silo atau kerja dalam kelompok terpisah yang dapat merugikan organisasi secara keseluruhan.

Dalam konteks Islam, sinergi ini bukan hanya berarti kerja sama semata, tetapi harus melibatkan prinsip-prinsip keadilan, tanggung jawab, transparansi, dan manfaat yang lebih luas bagi masyarakat dan umat manusia. Sinergi ini harus berlandaskan pada nilai-nilai Maqashid Syariah, yang memberikan tujuan yang lebih besar daripada sekadar keuntungan materi.

2. Maqashid Syariah dan Implikasinya dalam Organisasi

Maqashid Syariah adalah lima tujuan dasar yang ingin dicapai oleh syariat Islam, yang juga relevan dalam membangun organisasi yang sukses dan bertanggung jawab. Berikut adalah kelima tujuan tersebut, serta cara implementasinya dalam konteks organisasi yang sinergis:

a. Menjaga Agama (Hifz al-Din)

Menjaga agama adalah tujuan pertama dalam Maqashid Syariah, yang berarti melindungi kebebasan beragama dan memastikan bahwa individu dalam organisasi dapat menjalankan agama mereka dengan bebas dan tanpa hambatan. Dalam praktik organisasi, ini dapat diwujudkan dengan menciptakan lingkungan kerja yang menghargai keberagaman agama dan memberikan ruang bagi karyawan untuk menjalankan ibadah sesuai dengan keyakinan mereka.

Ayat Al-Qur'an terkait:

"Tidak ada paksaan dalam agama, sesungguhnya telah jelas jalan yang benar dibandingkan dengan jalan yang sesat..." (QS. Al-Baqarah: 256)

Organisasi harus menciptakan lingkungan yang bebas dari diskriminasi dan memberikan kesempatan kepada setiap individu untuk berkembang tanpa mengorbankan prinsip agama mereka. Dengan menghormati keberagaman ini, organisasi akan menciptakan iklim yang lebih harmonis dan sinergis.

b. Menjaga Jiwa (Hifz al-Nafs)

Kesejahteraan dan keselamatan jiwa adalah tujuan kedua dalam Maqashid Syariah. Dalam organisasi, ini berarti menjaga keselamatan fisik, psikologis, dan emosional karyawan. Sinergi dalam organisasi dapat terbangun ketika setiap individu merasa dihargai dan dijaga kesejahteraannya.

"Dan barang siapa yang memelihara hidup seorang manusia, maka seakan-akan dia telah memelihara hidup seluruh umat manusia..." (QS. Al-Ma'idah: 32)

Perusahaan harus memperhatikan kesejahteraan karyawan, menyediakan lingkungan kerja yang aman, serta kebijakan yang mendukung keseimbangan antara kehidupan pribadi dan profesional. Kesejahteraan jiwa juga berarti memberikan kesempatan untuk pengembangan diri dan kesejahteraan psikologis karyawan.

c. Menjaga Akal (Hifz al-Aql)

Akal adalah instrumen penting bagi pengambilan keputusan yang bijak dan produktif. Dalam konteks organisasi, menjaga akal berarti mendukung pengembangan intelektual dan mendorong pengambilan keputusan yang berdasarkan pada pengetahuan yang benar dan tepat.

"Dan janganlah kamu mengikuti apa yang kamu tidak mempunyai pengetahuan tentangnya. Sesungguhnya pendengaran, penglihatan, dan hati nurani, semuanya itu akan diminta pertanggungjawabannya." (QS. Al-Isra: 36)

Organisasi harus menciptakan budaya yang mendukung pembelajaran dan pengembangan keterampilan karyawan. Keputusan yang diambil dalam organisasi harus berdasarkan pada informasi yang akurat dan pertimbangan yang matang, dengan menghindari keputusan yang gegabah atau merugikan.

d. Menjaga Keturunan (Hifz al-Nasl)

Menjaga keturunan berarti memastikan keberlanjutan organisasi untuk generasi mendatang. Dalam konteks organisasi, ini mencakup upaya untuk menciptakan sistem yang berkelanjutan, inklusif, dan dapat berkembang seiring waktu, dengan menciptakan peluang bagi generasi muda untuk tumbuh dan berkontribusi dalam organisasi.

"Dan orang-orang yang beriman dan mengerjakan amal saleh, mereka itu adalah sebaik-baik makhluk." (QS. Al-Bayyina: 7)

Organisasi yang sinergis harus memperhatikan pengembangan generasi penerus, baik dari sisi karier maupun peluang kewirausahaan, serta menciptakan sistem yang mendukung kesinambungan dan pertumbuhan yang sehat.

e. Menjaga Harta (Hifz al-Mal)

Tujuan kelima adalah menjaga harta, yang berarti pengelolaan sumber daya yang bijaksana dan adil. Dalam organisasi, ini berkaitan dengan pengelolaan keuangan, aset, dan sumber daya lainnya dengan cara yang tidak hanya efisien tetapi juga memenuhi prinsip-prinsip keadilan, transparansi, dan keberlanjutan.

"Dan janganlah kamu memakan harta sesama kamu dengan jalan yang batil..." (QS. Al-Baqarah: 188)

Organisasi harus memastikan bahwa semua transaksi dilakukan dengan cara yang sah dan transparan. Pengelolaan dana dan sumber daya lainnya harus menghindari pemborosan dan korupsi, serta berfokus pada pengembangan yang berkelanjutan.

3. Sinergi dalam Praktik Organisasi: Membangun Budaya Kerja yang Sejalan dengan Maqashid Syariah

Untuk mewujudkan organisasi yang sinergis dan sukses dalam kerangka Maqashid Syariah, langkah-langkah berikut dapat diambil:

a. Pembangunan Budaya Organisasi yang Berlandaskan Nilai-Nilai Islam

Budaya organisasi harus mencerminkan nilai-nilai yang sejalan dengan maqashid syariah. Organisasi yang sinergis menciptakan lingkungan kerja yang aman, inklusif, dan produktif, serta memastikan bahwa setiap keputusan yang diambil mendasarkan pada prinsip-prinsip keadilan, integritas, dan tanggung jawab sosial.

b. Kesejahteraan Karyawan Sebagai Prioritas

Memastikan bahwa hak-hak karyawan terjaga, baik dalam aspek fisik, psikologis, maupun finansial, akan meningkatkan loyalitas dan semangat kerja. Ini adalah salah satu bentuk penerapan hifz al-nafs dalam organisasi.

c. Pengambilan Keputusan yang Bijaksana dan Adil

Keputusan yang diambil dalam organisasi harus berbasis pada pertimbangan yang matang dan adil. Pimpinan organisasi harus memiliki pemahaman yang mendalam tentang prinsip-prinsip syariah dan maqashid, serta memastikan bahwa keputusan yang diambil memberikan manfaat yang seimbang antara dunia dan akhirat.

4. Kesimpulan

Membangun organisasi yang sinergis untuk mencapai keberhasilan dalam perspektif Maqashid Syariah tidak hanya menuntut pencapaian materi, tetapi juga keselarasan dengan tujuan luhur yang diamanatkan dalam ajaran Islam. Dengan mengikuti prinsip hifz al-din, hifz al-nafs, hifz al-aql, hifz al-nasl, dan hifz al-mal, organisasi dapat mencapai keberhasilan yang berkelanjutan, tidak hanya dari sisi ekonomi, tetapi juga dalam meningkatkan kualitas hidup manusia dan masyarakat secara umum.

Sebagai kesimpulan, Maqashid Syariah menyediakan kerangka yang sangat relevan dalam membangun sinergi organisasi. Dengan mengedepankan nilai-nilai yang ada dalam maqashid, organisasi tidak hanya akan berhasil secara material, tetapi juga memberikan manfaat yang lebih besar bagi masyarakat dan umat Islam secara keseluruhan.

Referensi:

  1. Al-Qur'an dan Terjemahannya, Departemen Agama Republik Indonesia.
  2. Al-Ghazali, Al-Mustasfa min 'Ilm al-Usul.
  3. Suyuti, Jalaluddin, Al-Itqan fi 'Ulum al-Qur'an.
  4. Imam an-Nawawi, Riyadh al-Salihin.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun