Ali Mutaufiq., S.E., M.M., CAIA.,CODS
Pendahuluan
Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di Indonesia merupakan sektor yang sangat vital bagi perekonomian nasional. Menurut data Badan Pusat Statistik (BPS), sekitar 99% dari total perusahaan di Indonesia adalah UMKM, yang menyerap lebih dari 97% tenaga kerja di Indonesia.Â
Namun, UMKM seringkali menghadapi tantangan besar, seperti keterbatasan akses terhadap pasar, kurangnya keterampilan dalam teknologi, serta kesulitan dalam memperoleh pembiayaan yang sesuai dengan prinsip syariah.
Dalam menghadapi tantangan ini, pemerintah Indonesia telah mengimplementasikan berbagai kebijakan untuk mendukung UMKM, terutama yang berbasis teknologi. Transformasi digital yang berbasis pada teknologi menjadi salah satu kunci dalam meningkatkan daya saing UMKM dan mendorong pertumbuhan ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan.
Namun, selain aspek ekonomi, pemerintah juga perlu memastikan bahwa kebijakan yang diambil sesuai dengan prinsip-prinsip Maqashid Syariah, yaitu tujuan-tujuan hukum Islam yang mencakup perlindungan terhadap agama, jiwa, akal, keturunan, dan harta.Â
Artikel ini akan membahas berbagai strategi yang diterapkan pemerintah dalam mendukung UMKM berbasis teknologi, serta bagaimana hal tersebut dapat mendorong pertumbuhan ekonomi dalam kerangka Maqashid Syariah.
Strategi Pemerintah dalam Mendukung UMKM Teknologi
Pemerintah Indonesia telah mengimplementasikan sejumlah kebijakan dan program untuk mendukung transformasi digital UMKM, antara lain:
- Program Digitalisasi UMKM
Pemerintah melalui Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop UKM) meluncurkan berbagai program untuk memfasilitasi digitalisasi UMKM. Salah satu program besar adalah Program 1 Juta UMKM Go Online, yang bertujuan untuk membawa UMKM ke dunia digital melalui platform e-commerce. Program ini mendorong UMKM untuk memanfaatkan teknologi untuk mengembangkan usaha mereka dan memperluas jangkauan pasar.
- Pembiayaan Berbasis Syariah untuk UMKM
Salah satu tantangan terbesar bagi UMKM adalah akses terhadap pembiayaan yang sesuai dengan prinsip syariah. Pemerintah Indonesia berupaya untuk menyediakan fasilitas pembiayaan bagi UMKM melalui berbagai program seperti Kredit Usaha Rakyat (KUR) berbasis syariah. Program ini memberikan kemudahan bagi pelaku UMKM untuk mendapatkan modal usaha tanpa harus terjebak dalam sistem riba, yang bertentangan dengan prinsip-prinsip Islam.
- Penyediaan Infrastruktur Digital
Pemerintah juga berfokus pada pembangunan infrastruktur digital di seluruh wilayah Indonesia. Melalui program Palapa Ring, pemerintah membangun jaringan fiber optik di seluruh Indonesia untuk memastikan pemerataan akses internet. Ini bertujuan untuk memberikan UMKM di daerah-daerah terpencil akses yang lebih mudah ke teknologi dan pasar digital.
- Pelatihan dan Pengembangan Kapasitas UMKM
Pemerintah melalui berbagai lembaga dan mitra sektor swasta menyediakan pelatihan kepada pelaku UMKM dalam hal penggunaan teknologi digital, pemasaran online, dan manajemen bisnis berbasis teknologi. Program ini diharapkan dapat meningkatkan kapasitas SDM pelaku UMKM, sehingga mereka mampu berinovasi dan bersaing di pasar global.
- Kemudahan Regulasi dan Administrasi
Dalam rangka mempermudah UMKM beroperasi, pemerintah juga terus melakukan reformasi dalam sistem administrasi, seperti penerapan sistem perizinan yang lebih mudah melalui Online Single Submission (OSS). Hal ini bertujuan untuk meningkatkan kemudahan bagi UMKM dalam memperoleh izin usaha dan memenuhi persyaratan administrasi, yang pada gilirannya mendorong pertumbuhan ekonomi.
Maqashid Syariah dalam Pengembangan UMKM Berbasis Teknologi
Penerapan teknologi dalam UMKM harus dilihat dalam konteks Maqashid Syariah, yaitu tujuan utama hukum Islam yang bertujuan untuk memelihara kesejahteraan umat manusia, baik secara individu maupun kolektif. Ada lima tujuan utama dalam Maqashid Syariah yang relevan dalam konteks pengembangan UMKM berbasis teknologi, yaitu:
- Memelihara Agama (Hifz ad-Din)
Ekonomi berbasis teknologi dapat membantu UMKM untuk meningkatkan kualitas usaha mereka, yang pada gilirannya dapat menciptakan keberkahan dalam kehidupan berusaha.Â
Penggunaan teknologi untuk mengembangkan produk halal dan sesuai dengan prinsip syariah akan memastikan bahwa UMKM beroperasi sesuai dengan nilai-nilai agama Islam. Dalam hal ini, pemerintah dapat memberikan dukungan melalui kebijakan yang mendorong UMKM untuk berinovasi dan mematuhi prinsip-prinsip syariah.
Allah SWT berfirman dalam Al-Qur'an:
"Sesungguhnya Allah hanya menerima amal yang baik dan sesuai dengan syariah." (QS. Al-Mumtahanah: 8)
- Memelihara Jiwa (Hifz al-Nafs)
Teknologi dapat memberikan dampak positif dalam meningkatkan kualitas hidup masyarakat. Program digitalisasi UMKM yang difasilitasi oleh pemerintah dapat menciptakan peluang kerja baru dan meningkatkan pendapatan masyarakat, yang pada gilirannya membantu menjaga kesejahteraan hidup dan memelihara jiwa.
Rasulullah SAW bersabda:
"Sesungguhnya sebaik-baik amal adalah memberi manfaat kepada orang lain." (HR. Al-Quda'i)
Dalam konteks ini, program-program pemerintah yang mendukung UMKM berbasis teknologi memberikan manfaat langsung kepada masyarakat, terutama dalam menciptakan lapangan pekerjaan dan mengurangi angka kemiskinan.
- Memelihara Akal (Hifz al-'Aql)
Pelatihan dan pendidikan untuk meningkatkan keterampilan digital para pelaku UMKM adalah langkah yang sangat penting untuk memelihara akal. Teknologi memberi akses bagi UMKM untuk belajar, berinovasi, dan meningkatkan kualitas produk dan layanan mereka. Oleh karena itu, kebijakan pemerintah yang mendorong pelatihan digital bagi UMKM sangat mendukung prinsip hifz al-'aql.
Allah SWT berfirman dalam Al-Qur'an:
"Katakanlah: 'Apakah sama orang-orang yang mengetahui dengan orang-orang yang tidak mengetahui?'" (QS. Az-Zumar: 9)
Dalam hal ini, teknologi membuka pintu ilmu pengetahuan yang dapat membantu pelaku UMKM meningkatkan kapasitas mereka dalam menghadapi tantangan global.
- Memelihara Keturunan (Hifz an-Nasl)
Ekonomi yang berkelanjutan dan berbasis teknologi dapat memberikan dampak positif bagi generasi mendatang. Penggunaan teknologi dalam produksi yang efisien dan ramah lingkungan dapat meminimalisir kerusakan lingkungan dan menjaga keseimbangan alam. Selain itu, melalui pemberdayaan UMKM berbasis teknologi, generasi mendatang akan memiliki akses yang lebih besar terhadap peluang ekonomi dan pembangunan yang lebih merata.
Rasulullah SAW bersabda:
"Jika anak Adam meninggal dunia, maka terputuslah segala amalnya kecuali tiga hal: sedekah jariyah, ilmu yang bermanfaat, dan anak yang saleh yang mendoakannya." (HR. Muslim)
- Memelihara Harta (Hifz al-Mal)
Teknologi dapat meningkatkan efisiensi dan produktivitas UMKM, yang pada gilirannya akan mendukung pemeliharaan harta. Kebijakan pemerintah yang memfasilitasi akses pembiayaan berbasis syariah dan kemudahan dalam berbisnis dapat membantu UMKM untuk mengelola sumber daya mereka dengan lebih baik.
Allah SWT berfirman:
"Dan berikanlah kepada mereka sebagian dari harta yang diberikan Allah kepadamu." (QS. An-Nur: 33)
Dengan memanfaatkan teknologi dan akses pembiayaan yang sesuai dengan prinsip syariah, UMKM dapat meningkatkan aset mereka, yang mendukung pertumbuhan ekonomi yang lebih stabil dan berkelanjutan.
Kesimpulan
Strategi pemerintah dalam mendukung UMKM berbasis teknologi merupakan langkah penting dalam mendorong pertumbuhan ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan. Melalui kebijakan digitalisasi UMKM, penyediaan akses pembiayaan syariah, dan pelatihan keterampilan digital, pemerintah berupaya untuk menciptakan ekosistem yang mendukung pertumbuhan UMKM dan mengurangi kesenjangan ekonomi.Â
Dalam kerangka Maqashid Syariah, pengembangan UMKM berbasis teknologi tidak hanya memperhatikan aspek ekonomi, tetapi juga memastikan keberlanjutan sosial, spiritual, dan lingkungan. Dengan demikian, UMKM yang terintegrasi teknologi dapat menjadi motor penggerak utama dalam mewujudkan ekonomi yang berkelanjutan dan sesuai dengan prinsip-prinsip syariah.
Referensi
- Al-Qur'an, Surah Al-Mumtahanah: 8.
- Al-Qur'an, Surah Az-Zumar: 9.
- Al-Qur'an, Surah An-Nur: 33.
- Hadis Shahih Muslim.
- Kemenkop UKM, "Laporan Digitalisasi UMKM", 2023.
- BPS, "Statistik UMKM Indonesia 2023", Badan Pusat Statistik.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H