Ali Mutaufiq, S.E., M.M, CAIA.,CODS
Pendahuluan
Pemasaran digital kini menjadi elemen yang tidak terpisahkan dari strategi bisnis di era modern, terutama bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Dalam konteks Indonesia yang mayoritas penduduknya beragama Islam, penting untuk membangun strategi pemasaran yang tidak hanya efektif, tetapi juga sesuai dengan prinsip-prinsip syariah. Prinsip Maqashid Syariah, yang berfokus pada perlindungan terhadap agama, jiwa, akal, keturunan, dan harta, menjadi panduan dalam merumuskan strategi pemasaran digital yang berkelanjutan dan memberi manfaat yang besar, tidak hanya bagi UMKM, tetapi juga masyarakat luas.
Pentingnya Pemasaran Digital untuk UMKM
UMKM memiliki peran yang sangat strategis dalam perekonomian Indonesia. Berdasarkan data dari Kementerian Koperasi dan UKM, UMKM menyumbang lebih dari 60% Produk Domestik Bruto (PDB) Indonesia dan menyerap sekitar 97% tenaga kerja. Namun, tantangan utama UMKM adalah terbatasnya akses pasar dan teknologi. Pemasaran digital memberikan kesempatan besar untuk memperluas pasar dan memperkenalkan produk atau layanan secara lebih luas dan efisien.
Namun, agar pemasaran digital dapat mendatangkan manfaat yang maksimal, ia harus dilaksanakan sesuai dengan nilai-nilai yang terkandung dalam Maqashid Syariah. Maqashid Syariah ini dapat dijadikan landasan untuk membangun praktik bisnis yang tidak hanya menguntungkan secara finansial, tetapi juga memberikan dampak sosial yang positif.
Prinsip-Prinsip Maqashid Syariah dalam Pemasaran Digital
Maqashid Syariah terdiri dari lima tujuan utama, yaitu:
- Pelestarian Agama (Hifz al-Din): Bisnis yang dijalankan harus mengedepankan nilai-nilai agama, menghindari praktik yang haram, dan mempromosikan produk yang mendukung kepentingan agama.
- Pelestarian Jiwa (Hifz al-Nafs): Menjamin keselamatan dan kesejahteraan konsumen dalam penggunaan produk dan layanan yang ditawarkan.
- Pelestarian Akal (Hifz al-'Aql): Memberikan informasi yang benar dan transparan serta tidak menyesatkan konsumen.
- Pelestarian Keturunan (Hifz al-Nasl): Menciptakan produk dan layanan yang bermanfaat bagi keluarga dan masyarakat luas.
- Pelestarian Harta (Hifz al-Mal): Melakukan transaksi yang adil, transparan, dan tidak merugikan kedua belah pihak, serta memastikan bahwa tidak ada unsur penipuan atau riba dalam pemasaran.
Dalam konteks pemasaran digital untuk UMKM, hal-hal berikut dapat menjadi pedoman untuk memastikan bahwa kegiatan pemasaran tersebut sesuai dengan Maqashid Syariah.
Strategi Pemasaran Digital yang Sesuai dengan Maqashid Syariah
1. Menggunakan Platform yang Halal dan Transparan
Salah satu prinsip penting dalam Maqashid Syariah adalah memastikan bahwa segala bentuk transaksi tidak melibatkan hal-hal yang haram, seperti riba, gharar (ketidakpastian), atau penipuan. Dalam pemasaran digital, ini berarti memilih platform dan metode pembayaran yang sesuai dengan prinsip syariah.
 Implementasi: Menggunakan e-commerce atau marketplace yang memiliki sistem pembayaran yang aman dan tidak melibatkan bunga (riba) atau transaksi yang tidak transparan. Juga, penting untuk memilih platform yang mendukung transaksi yang tidak bertentangan dengan prinsip syariah.
- "Allah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba." (QS. Al-Baqarah: 275)
- "Tidak boleh ada penipuan dalam jual beli." (HR. Muslim)
2. Mengutamakan Kesejahteraan Konsumen
Dalam melakukan pemasaran digital, penting untuk menjaga kesejahteraan konsumen, sesuai dengan prinsip Hifz al-Nafs. Ini berarti produk yang ditawarkan harus bermanfaat dan aman digunakan, tidak merusak kesehatan atau memberikan efek negatif lainnya.
 Implementasi: UMKM bisa memanfaatkan digital marketing untuk mengedukasi konsumen tentang produk mereka secara transparan. Misalnya, jika menjual makanan atau kosmetik, pastikan bahwa produk tersebut sudah terjamin kehalalannya dan tidak mengandung bahan yang berbahaya.
- "Wahai orang-orang yang beriman, makanlah rezeki yang baik-baik yang Kami berikan kepadamu." (QS. Al-Baqarah: 172)
- "Tidak boleh ada mudharat (kerusakan) dan tidak boleh memberi mudharat." (HR. Ibn Majah)
3. Memberikan Informasi yang Akurat dan Jujur
Maqashid Syariah mengajarkan pentingnya memberikan informasi yang benar dan tidak menyesatkan, yang tercermin dalam prinsip Hifz al-'Aql. Dalam pemasaran digital, ini berarti tidak memberikan klaim yang tidak dapat dipertanggungjawabkan dan selalu mengutamakan kejujuran.
 Implementasi: Dalam iklan atau promosi produk, pastikan untuk memberikan deskripsi yang jelas tentang produk atau layanan yang ditawarkan, termasuk manfaat dan keterbatasannya. Hindari penggunaan iklan yang berlebihan atau menyesatkan.
- "Dan janganlah kamu campur adukkan yang hak dengan yang batil." (QS. Al-Baqarah: 42)
- "Tiga perkara yang jika ada pada seseorang, ia akan mendapat kenikmatan iman: ia mencintai Allah dan Rasul-Nya melebihi segala sesuatu, mencintai seseorang hanya karena Allah, dan membenci untuk kembali kepada kekufuran sebagaimana ia benci untuk dicampakkan ke dalam neraka." (HR. Bukhari dan Muslim)
4. Memberdayakan Keluarga dan Masyarakat
Maqashid Syariah juga meliputi pentingnya pelestarian keturunan dan keluarga (Hifz al-Nasl). Oleh karena itu, UMKM dapat mengembangkan produk yang mendukung kehidupan keluarga dan masyarakat. Misalnya, produk yang mendukung kesehatan, pendidikan, atau produk ramah lingkungan.
 Implementasi: UMKM yang bergerak di sektor makanan dapat memanfaatkan pemasaran digital untuk mempromosikan produk yang sehat dan alami untuk keluarga. Selain itu, UMKM bisa menyelenggarakan program-program edukasi atau pelatihan untuk masyarakat sekitar.
- "Harta dan anak-anak adalah perhiasan hidup dunia." (QS. Al-Kahfi: 46)
- "Setiap anak dilahirkan dalam keadaan fitrah, maka kedua orang tuanyalah yang menjadikannya seorang Yahudi, Nasrani, atau Majusi." (HR. Bukhari dan Muslim)
5. Praktik Bisnis yang Adil dan Menguntungkan Semua Pihak
Akhirnya, menjaga prinsip Hifz al-Mal (pelestarian harta) berarti melakukan transaksi yang adil, transparan, dan tidak merugikan pihak manapun. Dalam pemasaran digital, ini bisa diwujudkan melalui transaksi yang adil, tidak ada unsur penipuan atau eksploitasi.
 Implementasi: Menggunakan harga yang wajar, memberikan penawaran yang adil, serta tidak memanfaatkan kelangkaan atau kesulitan konsumen untuk mengambil keuntungan secara tidak adil.
- "Dan janganlah kamu makan harta di antara kamu dengan jalan yang batil..." (QS. Al-Baqarah: 188)
- "Sesungguhnya jual beli itu diperbolehkan dan Allah menghalalkan jual beli." (QS. Al-Baqarah: 275)
Kesimpulan
Strategi pemasaran digital untuk UMKM dapat menjadi alat yang sangat powerful untuk memperluas pasar dan meningkatkan pendapatan. Namun, untuk mencapai keberkahan dan kesuksesan jangka panjang, strategi ini harus diselaraskan dengan prinsip-prinsip Maqashid Syariah. Dengan mengutamakan kejujuran, transparansi, kesejahteraan konsumen, serta tidak melibatkan unsur-unsur haram, UMKM dapat berperan dalam menciptakan ekosistem bisnis yang adil dan bermanfaat bagi semua pihak.
Pemasaran digital yang mengedepankan prinsip-prinsip syariah bukan hanya dapat memberikan keuntungan materiil, tetapi juga memberikan keberkahan dan manfaat sosial yang lebih luas, menjadikan bisnis UMKM bukan hanya sukses di dunia tetapi juga di akhirat.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H