Ali Mutaufiq, S.E., M.M, CAIA.,CODS
Pendahuluan
Pemasaran digital kini menjadi elemen yang tidak terpisahkan dari strategi bisnis di era modern, terutama bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Dalam konteks Indonesia yang mayoritas penduduknya beragama Islam, penting untuk membangun strategi pemasaran yang tidak hanya efektif, tetapi juga sesuai dengan prinsip-prinsip syariah. Prinsip Maqashid Syariah, yang berfokus pada perlindungan terhadap agama, jiwa, akal, keturunan, dan harta, menjadi panduan dalam merumuskan strategi pemasaran digital yang berkelanjutan dan memberi manfaat yang besar, tidak hanya bagi UMKM, tetapi juga masyarakat luas.
Pentingnya Pemasaran Digital untuk UMKM
UMKM memiliki peran yang sangat strategis dalam perekonomian Indonesia. Berdasarkan data dari Kementerian Koperasi dan UKM, UMKM menyumbang lebih dari 60% Produk Domestik Bruto (PDB) Indonesia dan menyerap sekitar 97% tenaga kerja. Namun, tantangan utama UMKM adalah terbatasnya akses pasar dan teknologi. Pemasaran digital memberikan kesempatan besar untuk memperluas pasar dan memperkenalkan produk atau layanan secara lebih luas dan efisien.
Namun, agar pemasaran digital dapat mendatangkan manfaat yang maksimal, ia harus dilaksanakan sesuai dengan nilai-nilai yang terkandung dalam Maqashid Syariah. Maqashid Syariah ini dapat dijadikan landasan untuk membangun praktik bisnis yang tidak hanya menguntungkan secara finansial, tetapi juga memberikan dampak sosial yang positif.
Prinsip-Prinsip Maqashid Syariah dalam Pemasaran Digital
Maqashid Syariah terdiri dari lima tujuan utama, yaitu:
- Pelestarian Agama (Hifz al-Din): Bisnis yang dijalankan harus mengedepankan nilai-nilai agama, menghindari praktik yang haram, dan mempromosikan produk yang mendukung kepentingan agama.
- Pelestarian Jiwa (Hifz al-Nafs): Menjamin keselamatan dan kesejahteraan konsumen dalam penggunaan produk dan layanan yang ditawarkan.
- Pelestarian Akal (Hifz al-'Aql): Memberikan informasi yang benar dan transparan serta tidak menyesatkan konsumen.
- Pelestarian Keturunan (Hifz al-Nasl): Menciptakan produk dan layanan yang bermanfaat bagi keluarga dan masyarakat luas.
- Pelestarian Harta (Hifz al-Mal): Melakukan transaksi yang adil, transparan, dan tidak merugikan kedua belah pihak, serta memastikan bahwa tidak ada unsur penipuan atau riba dalam pemasaran.
Dalam konteks pemasaran digital untuk UMKM, hal-hal berikut dapat menjadi pedoman untuk memastikan bahwa kegiatan pemasaran tersebut sesuai dengan Maqashid Syariah.
Strategi Pemasaran Digital yang Sesuai dengan Maqashid Syariah