Ayat ini mengingatkan pentingnya melakukan transaksi secara adil dan sesuai dengan hukum syariah, termasuk dalam penggunaan teknologi digital untuk transaksi bisnis.
2. Menjaga Jiwa (Hifz al-Nafs)
Transformasi digital memungkinkan UMKM untuk meningkatkan kesejahteraan pelaku usaha dan masyarakat secara umum. Dengan mengakses pasar yang lebih luas, UMKM dapat meningkatkan pendapatan mereka, yang pada gilirannya dapat meningkatkan kualitas hidup. Selain itu, teknologi memungkinkan UMKM untuk menyediakan produk atau layanan yang bermanfaat bagi masyarakat.
"Sesungguhnya Allah menyukai seorang hamba yang apabila ia berusaha, ia berusaha dengan sebaik-baiknya." (HR. Bukhari)
Hadis ini mengingatkan kita untuk berusaha dengan sebaik-baiknya dalam segala hal, termasuk dalam berbisnis. Dengan memanfaatkan teknologi, UMKM dapat meningkatkan kualitas usaha mereka dan meningkatkan kesejahteraan hidup.
3. Menjaga Akal (Hifz al-Aql)
Penggunaan teknologi dan digitalisasi dalam UMKM juga dapat meningkatkan pengetahuan dan keterampilan pelaku usaha. Pelatihan digital, seperti penggunaan aplikasi keuangan atau e-commerce, meningkatkan kecerdasan dalam mengelola bisnis. Ini penting untuk memastikan bahwa keputusan yang diambil berdasarkan pemahaman yang baik dan bijaksana.
Â
"Allah akan meninggikan orang-orang yang beriman di antara kamu dan orang-orang yang diberi ilmu pengetahuan beberapa derajat." (QS. Al-Mujadila: 11)
Ayat ini menunjukkan pentingnya ilmu pengetahuan, termasuk dalam hal teknologi dan digitalisasi, yang dapat membantu pelaku UMKM dalam mengambil keputusan yang lebih baik dan meningkatkan efisiensi dalam berbisnis.
4. Menjaga Keturunan (Hifz al-Nasl)
Dengan menggunakan teknologi, UMKM dapat memperluas jangkauan pasar dan meningkatkan daya saing produk mereka, yang akan menciptakan lapangan pekerjaan lebih banyak. Ini tidak hanya menguntungkan bagi pelaku usaha, tetapi juga untuk keluarga mereka, serta generasi mendatang yang akan mewarisi usaha yang