Salah satu tantangan terbesar bagi UMKM adalah akses ke pembiayaan yang sesuai dengan kebutuhan mereka. Layanan fintech (financial technology) menawarkan solusi pembiayaan yang lebih mudah diakses, termasuk produk keuangan yang berbasis syariah. Pembiayaan berbasis syariah mengedepankan prinsip keadilan dan menghindari praktik riba, yang sangat penting dalam ekonomi Islam.
3. Sistem Manajemen Bisnis Digital
Sistem manajemen bisnis berbasis teknologi digital dapat membantu UMKM dalam mengelola operasional mereka lebih efisien, mulai dari pencatatan keuangan, manajemen inventaris, hingga pengelolaan sumber daya manusia. Teknologi ini dapat mengurangi biaya operasional dan meningkatkan produktivitas.
4. Pelatihan dan Inkubator Bisnis Digital
Untuk memastikan bahwa UMKM dapat memanfaatkan teknologi dengan baik, berbagai lembaga menyediakan pelatihan dan inkubator bisnis yang berfokus pada teknologi digital. Inkubator ini memberi dukungan berupa pelatihan teknis, manajerial, dan strategi pemasaran untuk UMKM agar mereka bisa berkembang dalam ekosistem digital.
Indikator Pengembangan UMKM dalam Perspektif Maqashid Syariah
Maqashid Syariah adalah tujuan-tujuan yang ingin dicapai dalam kehidupan melalui syariat Islam. Maqashid Syariah berfokus pada lima aspek utama yang dikenal dengan istilah al-dharuriyyat (kebutuhan dasar), yaitu:
- Menjaga Agama (Hifz al-Din)
- Menjaga Jiwa (Hifz al-Nafs)
- Menjaga Akal (Hifz al-Aql)
- Menjaga Keturunan (Hifz al-Nasl)
- Menjaga Harta (Hifz al-Mal)
Maqashid Syariah ini sangat relevan dalam konteks pengembangan UMKM, karena setiap aspek bisnis harus diselaraskan dengan tujuan-tujuan tersebut. Berikut adalah penjelasan mengenai bagaimana inovasi teknologi dan transformasi digital dalam UMKM dapat diukur dengan menggunakan kerangka Maqashid Syariah.
1. Menjaga Agama (Hifz al-Din)
Inovasi teknologi yang diterapkan dalam UMKM harus memastikan bahwa seluruh proses bisnis dilakukan dengan cara yang sesuai dengan prinsip-prinsip Islam. Misalnya, UMKM yang mengadopsi teknologi untuk menjalankan usahanya harus memastikan bahwa produk yang dijual adalah halal dan tidak mengandung unsur yang dilarang dalam Islam. Selain itu, transaksi harus dilakukan dengan adil, tanpa praktik riba atau penipuan.
"Wahai orang-orang yang beriman, janganlah kamu memakan harta sesama kamu dengan cara yang batil dan janganlah kamu membawa perkara itu ke pengadilan (untuk menzalimi) dengan cara yang tidak benar, sedangkan kamu mengetahui." (QS. Al-Baqarah: 188)