Mohon tunggu...
Ali Mutaufiq
Ali Mutaufiq Mohon Tunggu... Konsultan - Konsultan

Menulis Artikel kehidupan dan Umum

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Mewujudkan Ekonomi Pemerataan Solusi untuk Meningkatkan Kesejahteraan Masyarkat Kabuputen Bekasi dalam Pespektif Maqoshid Syariah

7 November 2024   16:02 Diperbarui: 7 November 2024   16:25 29
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Oleh : Ali Mutaufiq, S.E., M.M., CAIA., CODS

Kabupaten Bekasi, yang terletak di sebelah timur Jakarta, merupakan salah satu kawasan dengan pertumbuhan ekonomi yang pesat di Indonesia. Sebagai bagian dari Wilayah Metropolitan Jabodetabek, Kabupaten Bekasi menjadi salah satu pusat industri, perdagangan, dan perumahan yang menarik banyak investasi. 

Namun, meskipun ekonomi berkembang, ketimpangan sosial dan ekonomi antar wilayah di Kabupaten Bekasi masih menjadi tantangan besar. Beberapa daerah di kabupaten ini masih menghadapi kesulitan dalam akses terhadap pendidikan, kesehatan, dan infrastruktur yang memadai.

Dalam menghadapi ketimpangan ini, prinsip Maqoshid Syariah memberikan kerangka untuk merumuskan kebijakan ekonomi yang berlandaskan pada nilai-nilai keadilan, pemerataan, dan kemaslahatan umat. Perspektif Maqoshid Syariah menawarkan solusi untuk menciptakan ekonomi yang tidak hanya berkembang, tetapi juga merata, berkeadilan, dan berorientasi pada kesejahteraan masyarakat secara keseluruhan.

Apa itu Maqoshid Syariah?

Maqoshid Syariah adalah tujuan-tujuan utama yang ingin dicapai oleh syariat Islam dalam kehidupan umat manusia, baik di dunia maupun di akhirat. Tujuan-tujuan tersebut dirumuskan untuk menjaga dan melindungi agama, jiwa, akal, harta, dan kehormatan. Dalam konteks ekonomi, hifz al-mal (pelestarian harta) dan hifz al-nafs (pelestarian jiwa) menjadi prinsip utama untuk memastikan kesejahteraan sosial dan ekonomi yang merata.

Adapun Maqoshid Syariah yang terkait dengan kebijakan ekonomi adalah sebagai berikut:

  1. Hifz al-Din (Pelestarian Agama): Menjaga agama agar masyarakat dapat hidup sesuai dengan prinsip-prinsip moral dan etika yang baik, yang juga mencakup keadilan sosial dalam ekonomi.
  2. Hifz al-Nafs (Pelestarian Jiwa): Menjaga kehidupan setiap individu dengan cara memberikan akses yang setara terhadap kebutuhan dasar, seperti pangan, kesehatan, dan pendidikan.
  3. Hifz al-'Aql (Pelestarian Akal): Meningkatkan kualitas sumber daya manusia melalui pendidikan yang merata dan berkualitas.
  4. Hifz al-Mal (Pelestarian Harta): Menjamin pengelolaan dan distribusi harta secara adil untuk mencegah ketimpangan ekonomi.
  5. Hifz al-'Irdh (Pelestarian Kehormatan): Menjaga kehormatan dan martabat setiap individu, yang juga berkaitan dengan penghapusan kemiskinan dan kesenjangan sosial.

Dalam konteks Kabupaten Bekasi, prinsip Maqoshid Syariah ini dapat diterapkan untuk memastikan pembangunan ekonomi yang tidak hanya fokus pada pertumbuhan ekonomi yang tinggi, tetapi juga pemerataan dan keadilan sosial di seluruh wilayah, dari daerah perkotaan hingga pinggiran kabupaten.

Ketimpangan Ekonomi di Kabupaten Bekasi

Sebagai daerah yang memiliki pusat industri dan perdagangan besar, Kabupaten Bekasi mengalami pertumbuhan ekonomi yang pesat. Namun, dalam laporan Badan Pusat Statistik Kabupaten Bekasi 2022, ada indikasi bahwa ketimpangan antara wilayah perkotaan dan pedesaan di kabupaten ini cukup tinggi. Indeks Gini Kabupaten Bekasi berada di angka sekitar 0,41 pada 2022, yang menunjukkan ketimpangan distribusi pendapatan yang cukup besar. Banyak wilayah di daerah pinggiran seperti Bojongmangu, Cibarusah, dan Tambun masih menghadapi tantangan besar dalam akses terhadap fasilitas pendidikan, kesehatan, dan lapangan pekerjaan.

PDRB Kabupaten Bekasi tercatat cukup tinggi, namun tidak semua lapisan masyarakat merasakan hasil dari pertumbuhan tersebut. Oleh karena itu, penerapan prinsip-prinsip Maqoshid Syariah dalam kebijakan ekonomi bisa menjadi langkah untuk mengurangi ketimpangan ini, serta untuk meningkatkan kualitas hidup masyarakat secara keseluruhan.

Solusi Berdasarkan Maqoshid Syariah

Berdasarkan prinsip Maqoshid Syariah, ada beberapa langkah yang dapat diambil oleh Pemerintah Kabupaten Bekasi untuk meningkatkan pemerataan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat:

1. Peningkatan Infrastruktur yang Merata

Salah satu cara untuk mewujudkan hifz al-mal (pelestarian harta) adalah dengan meningkatkan infrastruktur, khususnya di daerah-daerah yang tertinggal. Pembangunan jalan, jembatan, serta sistem transportasi yang lebih baik akan membuka akses bagi masyarakat di wilayah pinggiran untuk lebih mudah mengakses pusat-pusat ekonomi, pendidikan, dan layanan publik. Pemerintah Kabupaten Bekasi harus memperhatikan pembangunan yang merata, bukan hanya fokus pada wilayah-wilayah pusat industri.

Al-Qur'an Surah Al-Baqarah (2:195) mengajarkan untuk membelanjakan harta di jalan Allah dengan tujuan kemaslahatan bersama:

"Dan belanjakanlah harta bendamu di jalan Allah, dan janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri ke dalam kebinasaan."

Dengan membangun infrastruktur yang merata, masyarakat akan memiliki kesempatan yang lebih besar untuk mengakses pekerjaan dan meningkatkan taraf hidup.

2. Pemberdayaan Ekonomi Lokal dan UMKM

Hifz al-Mal (pelestarian harta) juga mencakup pemberdayaan ekonomi lokal. UMKM (Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah) memainkan peran penting dalam perekonomian Kabupaten Bekasi. Pemerintah perlu memberikan perhatian lebih kepada sektor ini dengan memfasilitasi akses ke pelatihan, permodalan, dan pemasaran produk. Pemberdayaan UMKM tidak hanya menciptakan lapangan kerja, tetapi juga dapat mengurangi kemiskinan dan kesenjangan ekonomi di kalangan masyarakat bawah.

Hadis Nabi Muhammad SAW mengajarkan pentingnya bekerja keras dan mandiri:

"Tangan yang di atas lebih baik daripada tangan yang di bawah." (HR. Bukhari dan Muslim).

Dengan mendukung UMKM, ekonomi lokal dapat tumbuh lebih kuat, dan pengusaha kecil bisa mengakses peluang pasar yang lebih luas.

3. Peningkatan Akses Pendidikan yang Merata

Untuk mencapai hifz al-'Aql (pelestarian akal), pendidikan adalah kunci utama. Kabupaten Bekasi perlu memastikan bahwa setiap anak, terlepas dari latar belakang sosial dan ekonomi, dapat mengakses pendidikan yang berkualitas. Selain itu, pelatihan keterampilan yang relevan dengan kebutuhan pasar juga sangat penting untuk meningkatkan daya saing tenaga kerja lokal, terutama di daerah-daerah terpencil.

Al-Qur'an Surah Al-Alaq (96:1-5) mengajarkan umat untuk mencari ilmu, karena ilmu adalah salah satu cara untuk memperbaiki kehidupan:

"Bacalah dengan (menyebut) nama Tuhanmu yang menciptakan."

Pemerintah daerah harus bekerja sama dengan lembaga pendidikan untuk menyediakan fasilitas dan kurikulum yang sesuai dengan kebutuhan zaman, terutama dalam menghadapi revolusi industri 4.0.

4. Penyediaan Layanan Kesehatan yang Terjangkau dan Merata

Hifz al-Nafs (pelestarian jiwa) menekankan pentingnya kesehatan yang merata bagi seluruh masyarakat. Pemerintah Kabupaten Bekasi harus memastikan bahwa seluruh warga, termasuk yang tinggal di daerah pinggiran dan miskin, mendapatkan akses yang layak terhadap layanan kesehatan. Ini termasuk penyediaan fasilitas kesehatan yang terjangkau, pembiayaan kesehatan melalui asuransi kesehatan, dan pemerataan tenaga medis di seluruh wilayah.

Al-Qur'an Surah Al-Maidah (5:32) mengingatkan kita untuk menjaga kehidupan dengan menyediakan layanan kesehatan yang baik:

"Barang siapa yang memelihara kehidupan seorang manusia, maka seolah-olah dia telah memelihara kehidupan seluruh umat manusia."

Peningkatan layanan kesehatan akan berkontribusi pada peningkatan kualitas hidup masyarakat dan mengurangi beban ekonomi yang dihadapi oleh masyarakat miskin.

5. Penerapan Kebijakan Pajak yang Adil dan Redistribusi Kekayaan

Untuk mencapai keadilan sosial dan pemerataan kesejahteraan, penting untuk memiliki sistem perpajakan yang adil. Pajak yang progresif, di mana mereka yang lebih mampu memberikan kontribusi lebih besar, akan mendukung redistribusi kekayaan untuk membiayai program-program sosial yang menguntungkan masyarakat miskin. Pemerintah Kabupaten Bekasi juga dapat memanfaatkan zakat dan wakaf sebagai instrumen redistribusi kekayaan yang berbasis pada ajaran Islam.

Al-Qur'an Surah Al-Baqarah (2:177) mengajarkan kita untuk memberi kepada yang membutuhkan, baik dalam keadaan lapang maupun sempit:

"Dan memberikan hartanya, baik di waktu lapang maupun sempit, kepada kerabat, anak-anak yatim, orang miskin, orang yang dalam perjalanan..."

Dengan kebijakan pajak yang progresif dan pemanfaatan zakat yang baik, ketimpangan ekonomi dapat dikurangi.

Kesimpulan

Dalam perspektif Maqoshid Syariah, untuk mewujudkan ekonomi yang merata di Kabupaten Bekasi, kita harus memperhatikan aspek keadilan, kemaslahatan umat, dan pemerataan sumber daya. 

Pembangunan infrastruktur yang merata, pemberdayaan ekonomi lokal, pendidikan yang berkualitas, akses kesehatan yang adil, serta kebijakan redistribusi kekayaan yang adil, semuanya merupakan langkah-langkah yang dapat diambil untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat secara keseluruhan.

Dengan mengintegrasikan prinsip-prinsip Maqoshid Syariah dalam kebijakan ekonomi, Pemerintah Kabupaten Bekasi dapat menciptakan suatu masyarakat yang tidak hanya makmur tetapi juga adil dan sejahtera bagi seluruh lapisan masyarakat, sesuai dengan tujuan syariat Islam yang menekankan pada keadilan sosial dan kemaslahatan umat.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun