Oleh : Ali Mutaufiq, S.E., M.M., CAIA., CODS
Kabupaten Bekasi, yang terletak di sebelah timur Jakarta, merupakan salah satu kawasan dengan pertumbuhan ekonomi yang pesat di Indonesia. Sebagai bagian dari Wilayah Metropolitan Jabodetabek, Kabupaten Bekasi menjadi salah satu pusat industri, perdagangan, dan perumahan yang menarik banyak investasi.Â
Namun, meskipun ekonomi berkembang, ketimpangan sosial dan ekonomi antar wilayah di Kabupaten Bekasi masih menjadi tantangan besar. Beberapa daerah di kabupaten ini masih menghadapi kesulitan dalam akses terhadap pendidikan, kesehatan, dan infrastruktur yang memadai.
Dalam menghadapi ketimpangan ini, prinsip Maqoshid Syariah memberikan kerangka untuk merumuskan kebijakan ekonomi yang berlandaskan pada nilai-nilai keadilan, pemerataan, dan kemaslahatan umat. Perspektif Maqoshid Syariah menawarkan solusi untuk menciptakan ekonomi yang tidak hanya berkembang, tetapi juga merata, berkeadilan, dan berorientasi pada kesejahteraan masyarakat secara keseluruhan.
Apa itu Maqoshid Syariah?
Maqoshid Syariah adalah tujuan-tujuan utama yang ingin dicapai oleh syariat Islam dalam kehidupan umat manusia, baik di dunia maupun di akhirat. Tujuan-tujuan tersebut dirumuskan untuk menjaga dan melindungi agama, jiwa, akal, harta, dan kehormatan. Dalam konteks ekonomi, hifz al-mal (pelestarian harta) dan hifz al-nafs (pelestarian jiwa) menjadi prinsip utama untuk memastikan kesejahteraan sosial dan ekonomi yang merata.
Adapun Maqoshid Syariah yang terkait dengan kebijakan ekonomi adalah sebagai berikut:
- Hifz al-Din (Pelestarian Agama): Menjaga agama agar masyarakat dapat hidup sesuai dengan prinsip-prinsip moral dan etika yang baik, yang juga mencakup keadilan sosial dalam ekonomi.
- Hifz al-Nafs (Pelestarian Jiwa): Menjaga kehidupan setiap individu dengan cara memberikan akses yang setara terhadap kebutuhan dasar, seperti pangan, kesehatan, dan pendidikan.
- Hifz al-'Aql (Pelestarian Akal): Meningkatkan kualitas sumber daya manusia melalui pendidikan yang merata dan berkualitas.
- Hifz al-Mal (Pelestarian Harta): Menjamin pengelolaan dan distribusi harta secara adil untuk mencegah ketimpangan ekonomi.
- Hifz al-'Irdh (Pelestarian Kehormatan): Menjaga kehormatan dan martabat setiap individu, yang juga berkaitan dengan penghapusan kemiskinan dan kesenjangan sosial.
Dalam konteks Kabupaten Bekasi, prinsip Maqoshid Syariah ini dapat diterapkan untuk memastikan pembangunan ekonomi yang tidak hanya fokus pada pertumbuhan ekonomi yang tinggi, tetapi juga pemerataan dan keadilan sosial di seluruh wilayah, dari daerah perkotaan hingga pinggiran kabupaten.
Ketimpangan Ekonomi di Kabupaten Bekasi
Sebagai daerah yang memiliki pusat industri dan perdagangan besar, Kabupaten Bekasi mengalami pertumbuhan ekonomi yang pesat. Namun, dalam laporan Badan Pusat Statistik Kabupaten Bekasi 2022, ada indikasi bahwa ketimpangan antara wilayah perkotaan dan pedesaan di kabupaten ini cukup tinggi. Indeks Gini Kabupaten Bekasi berada di angka sekitar 0,41 pada 2022, yang menunjukkan ketimpangan distribusi pendapatan yang cukup besar. Banyak wilayah di daerah pinggiran seperti Bojongmangu, Cibarusah, dan Tambun masih menghadapi tantangan besar dalam akses terhadap fasilitas pendidikan, kesehatan, dan lapangan pekerjaan.
PDRB Kabupaten Bekasi tercatat cukup tinggi, namun tidak semua lapisan masyarakat merasakan hasil dari pertumbuhan tersebut. Oleh karena itu, penerapan prinsip-prinsip Maqoshid Syariah dalam kebijakan ekonomi bisa menjadi langkah untuk mengurangi ketimpangan ini, serta untuk meningkatkan kualitas hidup masyarakat secara keseluruhan.