Solusi Berdasarkan Maqoshid Syariah
Berdasarkan prinsip Maqoshid Syariah, ada beberapa langkah yang dapat diambil oleh Pemerintah Kabupaten Bekasi untuk meningkatkan pemerataan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat:
1. Peningkatan Infrastruktur yang Merata
Salah satu cara untuk mewujudkan hifz al-mal (pelestarian harta) adalah dengan meningkatkan infrastruktur, khususnya di daerah-daerah yang tertinggal. Pembangunan jalan, jembatan, serta sistem transportasi yang lebih baik akan membuka akses bagi masyarakat di wilayah pinggiran untuk lebih mudah mengakses pusat-pusat ekonomi, pendidikan, dan layanan publik. Pemerintah Kabupaten Bekasi harus memperhatikan pembangunan yang merata, bukan hanya fokus pada wilayah-wilayah pusat industri.
Al-Qur'an Surah Al-Baqarah (2:195) mengajarkan untuk membelanjakan harta di jalan Allah dengan tujuan kemaslahatan bersama:
"Dan belanjakanlah harta bendamu di jalan Allah, dan janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri ke dalam kebinasaan."
Dengan membangun infrastruktur yang merata, masyarakat akan memiliki kesempatan yang lebih besar untuk mengakses pekerjaan dan meningkatkan taraf hidup.
2. Pemberdayaan Ekonomi Lokal dan UMKM
Hifz al-Mal (pelestarian harta) juga mencakup pemberdayaan ekonomi lokal. UMKM (Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah) memainkan peran penting dalam perekonomian Kabupaten Bekasi. Pemerintah perlu memberikan perhatian lebih kepada sektor ini dengan memfasilitasi akses ke pelatihan, permodalan, dan pemasaran produk. Pemberdayaan UMKM tidak hanya menciptakan lapangan kerja, tetapi juga dapat mengurangi kemiskinan dan kesenjangan ekonomi di kalangan masyarakat bawah.
Hadis Nabi Muhammad SAW mengajarkan pentingnya bekerja keras dan mandiri:
"Tangan yang di atas lebih baik daripada tangan yang di bawah." (HR. Bukhari dan Muslim).