Pola semacam ini yang hanya mencari nama dan penghargaan semata, tidak melihat asas keberlanjutan sebuah bantuan justru akan membunuh karakter dari UMKM atau masyarakat lokal seputaran tambang saja.
***
Dalam undang-undang nomor 40 Tahun 2007 tentang perseroan terbatar. Sebagai bentuk tanggung jawab Corporate Social Responsibility (CSR), tentunya bidang ekonomi dan lingkungan tidak boleh diabaikan oleh perusahaan tambang yang mengelola sumber daya alam yang tidak dapat diperbaharui.
Isu ekonomi dan juga isu lingkungan bukan lagi menjadi isu lokal, namun ini sudah menjadi isu internasiolan, sudah bukan jamannya lagi hanya sebatas mencari panggu popularitas tampak melihat realitas.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H