Sumbawa Barat – Kemarin saya mendapat kiriman link dari seorang kawan. Isinya video tentang pencapaian 5 tahun pencapaian perusahaan tambang PT. Amman Mineral Nusa Tenggara (AMNT).
Dalam hati kecil saya, “apa saja sih, pencapaian yang didapatkan oleh perusahaan AMNT yang resmi mengakuisisi PT. Newmont Nusa Tenggara dan mengambil alih pengelolaan tambang pada November 2016 silam?.”
Mulai dari bulan Februari Tahun 2017 PT. AMNT memperoleh izin usaha pertambangan khusus operasi produksi dan izin ekspor konsentrat, dilanjut pada bulan Agustus di tahun yang sama, PT.AMNT menjadi pemegang saham signifikan dari Mecmahon Holdings Limited Perusahaan kontraktor pertambangan terkemuka di Australia yang juga terdaftar di Bursa Efek Australia.
Pada September 2020 Meraih Trofi Aditama penghargaan tertinggi kategori pengelolaan lingkungan. Di tahun yang sama, meraih trofi utama kategori Konservasi Mineral dalam ajang Good Mining Practice Award 2020, dari Kementrian Energi dan Sumber Daya Mineral.
Tahun berikutnya, September 2021 AMNT meraih dua trofi dalam ajang Good Mining Practice Award 2020, dari Kementrian Energi dan Sumber Daya Mineral. Aspek pengelolaan lingkungan hidup dan aspek pengolahan konservasi mineral.
Dan terahir pada Desember 2021 lalu, AMNT mendapat piagam penghargaan dari Kementrian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) atas kontribusi dalam pemberdayaan UMKM lokal.
***
Saya selaku anak kampung merasa bangga sekaligus sedih mendengar dan menonton video yang dibagikan oleh kawan saya tadi.
Bangga karena daerah saya dikenal dikanca Nasional bahkan di mata Dunia karena keberhasilan dalam mengelola pertambangan serta berkontribusi dalam memberdayakan UMKM lokal.
Dan disisih lain saya merasa sedih dan prihatin mendengar penghargaan yang mereka dapatkan, karena panghargaan yang didapatkan tak selaras dengan realita yang ada di lapangan.
Misalkan bidang lingkungan terkait masih banyak sampah-sampah plastik di wilayah lingkar tambang. Adanya tambang tentunya menjadi daya tarik tensindiri bagi orang untuk datang bekerja, dan tentunya bertambahnya penduduk akibat adanya tambang akan berpengaruh juga sebagai penyumbang sampah di wilayah lingkar tambang.
Seperti yang sering saya temui di beberapa ruas jalan yang menuju tambang, sampah plastik berserakan. Belum lagi kondisi TPA sempat penuh, sehingga sampah berserakan di bahu jalan raya.
Salah satu pengelola TPA tersebut bercerita bahwa dirinya sudah beberapa bulan tidak lagi digaji oleh pihak perusahaan dengan alasan tidak jelas.
TPA tersebut menjadi tanggung jawab pihak perusahaan karena berada di wilayah sekitar tambang.
Selain dibidang lingkungan ada penghargaan yang mereka dapatkan dibidang UMKM, karena dianggap sudah berkontribusi memberdayakan UMKM-UMKM lokal yang ada di Sumbawa Barat.
Beberapa waktu lalu, saya berbicang dengan seorang pelaku UMKM di Desa Benete. Dia menceritakan usaha yang sedang dijalankan saat ini telah berlangsung dari tahun 2016 silam.
Awal merintis usah di mulai dari bebek petelur, penggemukan sapi, ayam potong, ikan lele dan juga ayam potong. Hingga saat ini hanya di fokuskan di bidang ayam petelur karena lebih menjanjikan.
Karena dianggap berhasil dibidang peternakan, pihak perusahaan memberikan bantu berupa anak ayam potong dan pakan ayam.
Bantuan tersebut berjalan hanya satu kali siklus atau satu kali panen, setelah itu tidak berjalan lagi. Dikarenakan pakan yang diberikan tidak sesuai dengan populasi ayam yang ada, akhitnya merugi.
Satu bulan berikutnya, ada pihak yang datang untuk memasang papan nama di pintu masuk menuju usahanya dengan tulisan. “Program Pemberdayaan Masyarakat PT. Amman Mineral Nusa Tenggara”.
Hal seperti ini seolah-olah usaha yang tengah dirintis merupakan buah karya dari program pemberdayaan yang dilakukan oleh pihak mereka.
Pola semacam ini yang hanya mencari nama dan penghargaan semata, tidak melihat asas keberlanjutan sebuah bantuan justru akan membunuh karakter dari UMKM atau masyarakat lokal seputaran tambang saja.
***
Dalam undang-undang nomor 40 Tahun 2007 tentang perseroan terbatar. Sebagai bentuk tanggung jawab Corporate Social Responsibility (CSR), tentunya bidang ekonomi dan lingkungan tidak boleh diabaikan oleh perusahaan tambang yang mengelola sumber daya alam yang tidak dapat diperbaharui.
Isu ekonomi dan juga isu lingkungan bukan lagi menjadi isu lokal, namun ini sudah menjadi isu internasiolan, sudah bukan jamannya lagi hanya sebatas mencari panggu popularitas tampak melihat realitas.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H