Ketujuh, tentang kasus Zainab binti Jahsy sebenarnya terkait dengan persoalan hukum Islam, yakni hukum menikah dengan istri anak angkat yang sebelumnya diharamkan pada masa Jahiliyah, tetapi Islam membolehkannya dan memberi contoh penerapannya dalam kehidupan Nabi Saw.
Kedelapan, tidak semua wanita yang dinikahi oleh Nabi Saw. itu adalah wanita-wanita muda. Kebanyakan para wanita itu sudah cukup tua. Bahkan, ada wanita yang dinikahi oleh Nabi Saw. yang bernama Zainab binti Khuzaimah dalam usia yang sangat tua sehingga setelah 1 atau 2 tahun setelah pernikahan itu, Zainab wafat. Ini menunjukkan bahwa pernikahan Nabi Saw. bukan untuk tujuan memenuhi kebutuhan biologis semata.
Kesembilan, tidak semua wanita yang dinikahi oleh Nabi Saw. adalah wanita-wanita cantik, tetapi ada juga wanita yang terbilang tidak cantik, seperti Saudah. Selain itu, kebanyakan wanita yang dinikahi oleh Nabi Saw. adalah para janda. Hanya A'isyah, satu-satunya gadis yang dinikahi oleh Nabi Saw.
Demikian jawaban atas misunderstanding orang Barat terhadap kasus poligami Nabi Muhammad Saw. Semoga dapat memberikan pencerahan dan pemahaman yang lebih utuh tentang kasus poligami Nabi Muhammad Saw.
Ushikum wa nafsi bi taqwallahi wa tha'atihi. Wallahul muwafiq ila aqwamith thariq.
Wassalamu'alaikum wr. wb.
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI