Mohon tunggu...
Ali Masrur Tjondro Gunawi
Ali Masrur Tjondro Gunawi Mohon Tunggu... -

Ali Masrur Tjondro Gunawi lahir di Sidoarjo Jawa Timur pada tahun 1973. Setelah menamatkan pendidikannya di MINU (1985) dan MTsN (1988) serta belajar bahasa Arab di Madrasatul Alsun selama empat tahun (1984-1988) di Sidoarjo, ia melanjutkan sekolah ke MAPK di Jember Jawa Timur. Setelah lulus dari MAPK pada tahun 1991, ia melanjutkan ke Fakultas Ushuluddin Jurusan Tafsir Hadis IAIN Sunan Kalijaga Yogyakarta, lulus tahun 1996 dengan skripsi yang berjudul "Kritik Azami terhadap Schacht tentang Isnad" dan ke jenjang Magister Program Pascasarjana Konsentrasi Agama dan Filsafat, lulus tahun 1998. Masih di perguruan tinggi yang sama, ia melanjutkan studinya ke Program Doktor konsentrasi Islamic Studies dan lulus pada tahun 2004 dengan disertasi yang berjudul Teori Common Link G.H.A. Juynboll: Melacak Akar Kesejarahan Hadis Nabi saw. di bawah bimbingan Prof. Dr. KH. Sayyid Agil Husin al-Munawwar, M.A. dan Prof. Dr. H.A. Qodry Azizy, M.A. Disertasinya ini kemudian diterbitkan oleh LKiS Yogyakarta pada tahun 2007. Kini, ia mengabdikan diri sebagai dosen tetap Fakultas Ushuluddin dan Pascasarjana UIN Sunan Gunung Djati Bandung. Selain itu, ia juga menjabat sebagai Direktur Iranian Corner di Fakultas Ushuluddin UIN Bandung. Pada bulan Pebruari 2012, bersama rombongan Majelis Ulama Indonesia, ia mengikuti Short Course di Pusat Riset, Universitas Internasional Al-Musthafa, Qum, Iran. Hal ini dilakukannya untuk memahami Budaya Islam Iran dan keberagaaman masyarakat Iran dari sumber aslinya untuk menghilangkan berbagai prejudise dan misunderstanding masyarakat Indonesia terhadap aqidah dan ajaran Syiah selama ini.

Selanjutnya

Tutup

Humaniora

Misunderstanding Orang Barat terhadap Kasus Poligami Nabi Muhammad SAW

4 Agustus 2014   00:06 Diperbarui: 18 Juni 2015   04:31 250
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Ketujuh, tentang kasus Zainab binti Jahsy sebenarnya terkait dengan persoalan hukum Islam, yakni hukum menikah dengan istri anak angkat yang sebelumnya diharamkan pada masa Jahiliyah, tetapi Islam membolehkannya dan memberi contoh penerapannya dalam kehidupan Nabi Saw.

Kedelapan, tidak semua wanita yang dinikahi oleh Nabi Saw. itu adalah wanita-wanita muda. Kebanyakan para wanita itu sudah cukup tua. Bahkan, ada wanita yang dinikahi oleh Nabi Saw. yang bernama Zainab binti Khuzaimah dalam usia yang sangat tua sehingga setelah 1 atau 2 tahun setelah pernikahan itu, Zainab  wafat. Ini menunjukkan bahwa pernikahan Nabi Saw. bukan untuk tujuan memenuhi kebutuhan biologis semata.

Kesembilan, tidak semua wanita yang dinikahi oleh Nabi Saw. adalah wanita-wanita cantik, tetapi ada juga wanita yang terbilang tidak cantik,  seperti Saudah. Selain itu, kebanyakan wanita yang dinikahi oleh Nabi Saw. adalah para janda. Hanya A'isyah, satu-satunya gadis yang dinikahi oleh Nabi Saw.

Demikian jawaban atas misunderstanding orang Barat terhadap kasus poligami Nabi Muhammad Saw. Semoga dapat memberikan pencerahan dan pemahaman yang lebih utuh tentang kasus poligami Nabi Muhammad Saw.

Ushikum wa nafsi bi taqwallahi wa tha'atihi. Wallahul muwafiq ila aqwamith thariq.

Wassalamu'alaikum wr. wb.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun