Mohon tunggu...
Ali Marfuin
Ali Marfuin Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Saya merupakan mahasiswa semester 4 di UIN Raden Mas Said Surakarta dengan program studi hukum keluarga islam

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Memahami Perkawinan dari Perspektif Hukum Perdata Islam di Indonesia

27 Maret 2023   13:46 Diperbarui: 27 Maret 2023   14:05 140
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Pernikahan tetap sah , baik dengan laki-laki yang menghamili atau tidak. Pernikahan sah dengan syarat harus dengan laki-laki yang menghamili, dan tidak boleh di kumpuli kecuali sudah melahirkan. Boleh nikah dengan orang lain asal sudah melahirkan. tetapi perlu di garis bawahi mengenai nasab anak, nasab anak tidak bisa di nasabkan kepada ayahnya karena perkawinan itu di lakukan di luar nikah.

Menurut Kompilasi Hukum Islam

Islam di Indonesia telah memberikan kemudahan dengan keberadaan Pasal 53 KHI yang memperbolehkan perkawinan wanita hamil. Keberadaan pasal tersebut dipandang sebagai suatu pembuka bagi kemaslahatan kehidupan manusia terkait dengan kehormatan bagi keluarga besar tetapi perlu di garis bawahi mengenai nasab anak, nasab anak tidak bisa di nasabkan kepada ayahnya karena perkawinan itu di lakukan di luar nikah.

*Perceraian merupakan hal yang halal di lakukan tetapi tidak di sukai oleh allah maka dari itu janganlah melakukan perceraian berikut adalah hal-hal untuk menghindari perceraian diantaranya :

1.Jangan menyalahkan satu sama lain.

2.Menjaga komunikasi yang baik dengan pasangan.

3.Saling mendengarkan satu sama lain.

4.Menghindari sikap egois.

5.Luruskan kesalahpahaman.

6.Belajar memaafkan dan melupakan.

7.Luangkan waktu sendiri jika memang dibutuhkan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun