Mohon tunggu...
Ali Marfuin
Ali Marfuin Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Saya merupakan mahasiswa semester 4 di UIN Raden Mas Said Surakarta dengan program studi hukum keluarga islam

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Memahami Perkawinan dari Perspektif Hukum Perdata Islam di Indonesia

27 Maret 2023   13:46 Diperbarui: 27 Maret 2023   14:05 140
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Faktor yang melatarbelakangi tidak dicatatkannya perkawinan di depan PPN karena keterbatasan ekonomi, atau bisa juga keterbatasan informasi. Kebanyakan masyarakat yang tidak melakukan pencatatan itu masyarakat pedesaan. Keterbatasan informasi serta kases membuat perkawinan itu tidak dicatatkan. Faktor lain perkawinan yang tidak dicatatkan karena tidak memiliki akses terhadap pelayanan public dan perkawinan yang tidak dicatatkan dengan tujuan hanya sebagai pelampiasan hasrat seksual semata.

Solusinya Adalah harus dengan pengesahan Nikah (isbat nikah) melalui pengadilan agama yang ada di wilayah tempat pernikahan itu berlangsung, untuk mendapatkan penetapan pengadilan yang mengesahkan atau menolak karena ada halangan.Adanya sosialisasi mengenai hal ini agar masyarakat sadar betul pentingnya pencatatan perkawinan. Karena, perkawinan yang sah bukan hanya sah menurut ketentuan agama, tetapi juga harus sesuai dengan hukum negara. Perkawinan yang sah menurut hukum negara, wajib dilaporkan dan tercatat pada instansi yang berwenang. Selanjutnya KUA kecamatan atas penetapan pengadilan agama tersebut melakukan pencatatan nikah serta menertibkan buku nikah kepada pasangan yang bersangkutan.

*Pencatatan perkawinan harus dilakukan dan apa hikmahnya?

Pencatatan perkawinan itu harus dilakukan, karena pencatatan perkawinan ini untuk memberikan kepastian dan perlindungan bagi para pihak yang melangsungkan perkawinan, sehingga memberikan kekuatan bukti autentik tentang telah terjadinya perkawinan dan para pihak dapat mempertahankan perkawinan tersebut kepada siapapun di hadapan hukum, dan perkawinan yang sah bukan hanya sah menurut ketentuan agama, tetapi juga harus sesuai dengan hukum negara. Perkawinan yang sah menurut hukum negara, wajib dilaporkan dan tercatat pada instansi yang berwenang.

Hikmah pencatatan perkawinan :

-Memperoleh jaminan hak-hak tertentu

-Memberikan perlindungan terhadap status pernikahan

-Memberikan kepastian terhadap status hukum suami istri maupun anak

-Memberikan hak-hak yang diakibatkan oleh adanya pernikahan

-Untuk tertib administrasi pernikahan

*Hukum menikahi Wanita hamil menurut ulama dan KHI

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun