Faktor yang melatarbelakangi tidak dicatatkannya perkawinan di depan PPN karena keterbatasan ekonomi, atau bisa juga keterbatasan informasi. Kebanyakan masyarakat yang tidak melakukan pencatatan itu masyarakat pedesaan. Keterbatasan informasi serta kases membuat perkawinan itu tidak dicatatkan. Faktor lain perkawinan yang tidak dicatatkan karena tidak memiliki akses terhadap pelayanan public dan perkawinan yang tidak dicatatkan dengan tujuan hanya sebagai pelampiasan hasrat seksual semata.
Solusinya Adalah harus dengan pengesahan Nikah (isbat nikah) melalui pengadilan agama yang ada di wilayah tempat pernikahan itu berlangsung, untuk mendapatkan penetapan pengadilan yang mengesahkan atau menolak karena ada halangan.Adanya sosialisasi mengenai hal ini agar masyarakat sadar betul pentingnya pencatatan perkawinan. Karena, perkawinan yang sah bukan hanya sah menurut ketentuan agama, tetapi juga harus sesuai dengan hukum negara. Perkawinan yang sah menurut hukum negara, wajib dilaporkan dan tercatat pada instansi yang berwenang. Selanjutnya KUA kecamatan atas penetapan pengadilan agama tersebut melakukan pencatatan nikah serta menertibkan buku nikah kepada pasangan yang bersangkutan.
*Pencatatan perkawinan harus dilakukan dan apa hikmahnya?
Pencatatan perkawinan itu harus dilakukan, karena pencatatan perkawinan ini untuk memberikan kepastian dan perlindungan bagi para pihak yang melangsungkan perkawinan, sehingga memberikan kekuatan bukti autentik tentang telah terjadinya perkawinan dan para pihak dapat mempertahankan perkawinan tersebut kepada siapapun di hadapan hukum, dan perkawinan yang sah bukan hanya sah menurut ketentuan agama, tetapi juga harus sesuai dengan hukum negara. Perkawinan yang sah menurut hukum negara, wajib dilaporkan dan tercatat pada instansi yang berwenang.
Hikmah pencatatan perkawinan :
-Memperoleh jaminan hak-hak tertentu
-Memberikan perlindungan terhadap status pernikahan
-Memberikan kepastian terhadap status hukum suami istri maupun anak
-Memberikan hak-hak yang diakibatkan oleh adanya pernikahan
-Untuk tertib administrasi pernikahan
*Hukum menikahi Wanita hamil menurut ulama dan KHI