Pernikahan tetap sah , baik dengan laki-laki yang menghamili atau tidak. Pernikahan sah dengan syarat harus dengan laki-laki yang menghamili, dan tidak boleh di kumpuli kecuali sudah melahirkan. Boleh nikah dengan orang lain asal sudah melahirkan. tetapi perlu di garis bawahi mengenai nasab anak, nasab anak tidak bisa di nasabkan kepada ayahnya karena perkawinan itu di lakukan di luar nikah.
Menurut Kompilasi Hukum Islam
Islam di Indonesia telah memberikan kemudahan dengan keberadaan Pasal 53 KHI yang memperbolehkan perkawinan wanita hamil. Keberadaan pasal tersebut dipandang sebagai suatu pembuka bagi kemaslahatan kehidupan manusia terkait dengan kehormatan bagi keluarga besar tetapi perlu di garis bawahi mengenai nasab anak, nasab anak tidak bisa di nasabkan kepada ayahnya karena perkawinan itu di lakukan di luar nikah.
*Perceraian merupakan hal yang halal di lakukan tetapi tidak di sukai oleh allah maka dari itu janganlah melakukan perceraian berikut adalah hal-hal untuk menghindari perceraian diantaranya :
1.Jangan menyalahkan satu sama lain.
2.Menjaga komunikasi yang baik dengan pasangan.
3.Saling mendengarkan satu sama lain.
4.Menghindari sikap egois.
5.Luruskan kesalahpahaman.
6.Belajar memaafkan dan melupakan.
7.Luangkan waktu sendiri jika memang dibutuhkan.