Mohon tunggu...
Ali Asari
Ali Asari Mohon Tunggu... Lainnya - Pembimbing Kemasyarakatan pada Bapas Kelas II Serang

seorang Pembimbing Kemasyarakatan di lingkungan Kemenkumham yang memiliki pekerjaan bidang hukum dengan objek narapidana, eks narapidana dan anak berhadapan dengan hukum, melakukan penelitian kemasyarakatan, pembimbingan, pengawasan dan pendampingan baik di dalam persidangan maupun di luar persidangan. disamping itu, juga menyukai kegiatan sosial kemanusiaan dengan mendirikan gerakan indonesia berbagi

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Faktor Penyebab Terjadinya Tindak Pidana

27 Juni 2022   07:04 Diperbarui: 27 Juni 2022   07:04 590
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Penelitian Kemasyarakatan dibuat untuk  kebutuhan persidangan dan diversi bagi anak berhadapan dengan hukum, dan pemenuhan hak hak tahanan dan narapidana, termasuk pemberian integrasi (pembebasan bersyarat,cuti bersyarat, asimilasi di rumah,dan cuti menjelang bebas).

Dalam tulisan ini, penulis akan menyampaikan latar belakang tindak pidana berdasarkan perkara yang diperoleh melalui mekanisme penelitian kemasyarakatan (litmas) didasarkan pada pengakuan atau keterangan  dari banyak narapidana. 

Narapidana melakukan pencurian sebagian besar dilatar belakangi oleh kondisi ekonomi yang terbatas, terlilit hutang, berstatus tuna karya, ajakan teman kriminal, berasal dari daerah tertentu. Narapidana melakukan perbuatan asusila dilatar belakangi oleh seringnya menonton konten porno dan tidak mampu mengendalikan hawa nafsu. 

Narapidana melakukan penyalahgunaan narkotika dilatar belakangi oleh pengaruh teman sepermainan, lingkungan tempat tinggal, rasa penasaran/coba-coba, ingin diakui dan dikatakan gaul, memanfaatkan narkotika sebagai peningkat stamina (doping) dalam beraktifitas, dan keterbatasan ekonomi hingga ia tertarik membantu jual beli narkotika.  

Narapidana melakukan terorisme dilatar belakangi oleh pemahaman ideologi yang keliru, pemahaman tafsir kitab suci yang keliru, memandang orang lain salah, doktrin doktrin agama yang keliru, perlakukan tidak adil terhadap masyarakat tertentu  dan kebencian terhadap aparat penegak hukum. 

Narapidana melakukan penipuan dilatar belakangi oleh keinginan memperoleh sesuatu dengan cara tipu muslihat, penyalahgunaan wewenang atau keahlian yang dimiliki. Narapidana melakukan pengeroyokan dilatar belakangi oleh solideritas terhadap teman atau kelompok, tidak mampu mengendalikan emosi, ketersinggungan atas isu tertentu. 

Narapidana melakukan penadahan  dilatar belakangi oleh keinginan memiliki suatu barang dengan harga murah dibawah harga pasaran, ketidak tahuan barang yang dibelinya ada hasil curian, rendah pengetahuan tentang hukum, merasa benar karena uang dibayarkan milik pribadi sendir, keterbatasan ekonomi, berasal dari daerah yang jauh dari perkotaan. 

Narapidana melakukan pembunuhan  dilatar belakangi  karena tidak mampu mengendalikan emosi,dendam,kepergok melakukan kejahatan. 

Narapidana melakukan korupsi  dilatar belakangi   oleh keinginan untuk memperkaya diri, memperoleh uang atau keuntungan besar,  mengembalikan dana pribadi yang telah dikeluarkan  untuk jabatan yang diperolehnya, memperoleh dana besar agar memperoleh jabatan yang lebih tinggi melalui jual beli jabatan, biaya hidup yang tinggi, memilik hutang yang besar, terdorong karena sistem atau pimpinan diatasnya

Sementara itu dalam  perspektif Belajar Sosial, Albert Bandura menjelaskan bahwa perilaku kejahatan adalah hasil proses belajar psikologis, yang mekanismenya diperoleh melalui pemaparan pada perilaku kejahatan yang dilakukan oleh orang di sekitarnya, lalu terjadi pengulangan paparan yang disertai dengan penguatan atau reward; sehingga semakin mendukung orang untuk mau meniru perilaku kejahatan yang mereka lihat. 

Contohnya: jika anak mengamati orang tuanya mencuri dan memahami bahwa mencuri uang menimbulkan reward positif (punya uang banyak untuk bersenang-senang); maka anak akan mau meniru perilaku mencuri. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun