Mohon tunggu...
Alif Vio
Alif Vio Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Futsal

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Dinamika Hukum Indonesia dalam Konteks Globalisasi: Evolusi, Prinsip Dasar dan Tantangan Masa Depan

9 Januari 2024   11:30 Diperbarui: 9 Januari 2024   14:28 467
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

       Pengantar ilmu hukum memainkan peran penting dalam menghadapi tantangan lingkungan global. Evaluasi dampaknya dapat dilakukan melalui beberapa aspek kunci:

  • Analisis Konseptual: Pengantar ilmu hukum memberikan konsep-konsep dasar untuk memahami kerangka hukum yang mengatur lingkungan. Analisis konseptual ini memungkinkan pemahaman mendalam tentang bagaimana hukum dapat merespons dan menanggapi isu lingkungan global.
  • Interpretasi Norma-Norma Internasional: Dalam konteks lingkungan global, pengantar ilmu hukum membantu dalam interpretasi dan implementasi norma-norma perlindungan lingkungan yang diakui secara internasional. Ini melibatkan pemahaman mendalam terhadap prinsip-prinsip seperti keberlanjutan, pencegahan, dan tanggung jawab bersama.
  • Pengembangan Hukum Baru: Pengantar ilmu hukum dapat mendorong pengembangan hukum baru atau penyesuaian hukum yang sudah ada untuk mencerminkan dinamika tantangan lingkungan. Ini mencakup pembentukan undang-undang baru yang lebih responsif terhadap isu-isu lingkungan yang berkembang.
  • Pertanggungjawaban Hukum: Dalam kerangka hukum, pengantar ilmu hukum membantu menetapkan prinsip pertanggungjawaban hukum, baik bagi perusahaan maupun individu, terkait dengan kerusakan lingkungan. Ini dapat merangsang perubahan perilaku dan meminimalkan dampak negatif.
  • Pelibatan Masyarakat: Pengantar ilmu hukum mempromosikan pelibatan masyarakat dalam proses hukum terkait lingkungan. Hal ini menciptakan mekanisme yang lebih terbuka dan demokratis dalam pengambilan keputusan lingkungan serta memperkuat pemahaman kolektif tentang hak dan kewajiban masyarakat terkait lingkungan.

       Evaluasi ini mencerminkan bagaimana pengantar ilmu hukum tidak hanya menyediakan alat untuk menanggapi tantangan lingkungan global tetapi juga membentuk pandangan dan prinsip-prinsip fundamental dalam melakukannya.

 KESIMPULAN

       Evolusi Hukum Indonesia dalam Konteks Globalisasi: Analisis sejarah sistem hukum Indonesia dari perspektif pengantar ilmu hukum, menyoroti perubahan signifikan dan tonggak sejarah yang membentuknya. Pengantar tentang pengaruh globalisasi terhadap evolusi hukum nasional, menciptakan adaptasi kebijakan untuk mengakomodasi dinamika global. Pemaparan mengenai bagaimana prinsip-prinsip dasar, seperti keadilan dan kepastian hukum, membentuk struktur dan implementasi hukum Indonesia. Diskusi mengenai adaptasi prinsip-prinsip tersebut dalam konteks globalisasi, menekankan keseimbangan antara nilai-nilai lokal dan persyaratan global. Evaluasi dampak globalisasi teknologi dan isu lingkungan terhadap hukum Indonesia, dengan fokus pada privasi, keamanan siber, e-commerce, serta integrasi norma perlindungan lingkungan internasional. Tantangan masa depan juga mencakup kebutuhan untuk mengatasi ketidakpastian hukum dalam menghadapi perkembangan teknologi dan menjaga keseimbangan antara pembangunan ekonomi dan keberlanjutan lingkungan.

DAFTAR PUSTAKA

Adhayanto, Oksep. Perkembangan Sistem Hukum Nasional. 2014. Jurnal Ilmu Hukum. VOL. 4. NO. 2. Hlm. 214-225.

Fauzia, Ine. Indonesia Dalam Doktrin Hukum Dan Pembangunan. 2017. Jurnal  Asy-Syari'ah Vol. 19 No. 2. Hlm. 198-204.

Wantu, Fence M. 2015. Pengantar Ilmu Hukum. Yogyakarta: Reviva Cendekia

Budiartha, I Nyoman Putu (2016) Hukum Outsourcing: Konsep Alih Daya, Bentuk Perlindungan, dan Kepastian Hukum. Setara Press, Malang.

Setiadi, Edi. Pengaruh Globalisasi Terhadap Subtansi Dan Penegakan Hukum. 2002. Vol. XVIII. No. 4.

Gunawati, Dewi. Urgensitas Harmonisasi Hukum Perlindungan Dan Pengelolaan Hutan Dalam Mitigasi Perubahan Iklim Global Melalui Program Reducing Emmision Deforestation And Forest Degradation And Enhancing Stok Carbon. 2015. Yustisia Jurnal Hukum 4 (1), Hlm. 143-172.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun