Mohon tunggu...
Alif Vio
Alif Vio Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Futsal

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Dinamika Hukum Indonesia dalam Konteks Globalisasi: Evolusi, Prinsip Dasar dan Tantangan Masa Depan

9 Januari 2024   11:30 Diperbarui: 9 Januari 2024   14:28 519
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Alif Vio Lut Cahya Ferdiyansah, Dr. Aida Azizah S.Pd., M.Pd

alifvio963@gmail.com, aidaazizah@unissula.ac.id

Program Studi Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Islam Sultan Agung

ABSTRACT 

The dynamics of Indonesian law in the context of globalization encompass changes and adaptations to the country's legal system in response to global influences. This includes the evolution of rules and basic legal principles, as well as how Indonesia addresses challenges arising from economic interconnection and environmental issues on an international level. Furthermore, the article also focuses on future legal challenges related to technology. In-depth analysis of addressing the impacts of contemporary technology and the extent to which Indonesia's legal system can facilitate innovation while maintaining effective legal protection is an integral part of this discussion. Lastly, the article explores Indonesia's legal efforts to ensure environmental protection in a global context, depicting tensions between economic growth and environmental preservation. With an interdisciplinary approach, this article aims to provide a holistic insight into the complexity of Indonesian law in the era of globalization.

Keywords: Legal Dynamics, Globalization, Basic Principles, Economic Regulation, Technological Challenges

ABSTRAK 

Dinamika hukum Indonesia dalam konteks globalisasi mencakup perubahan dan adaptasi sistem hukum negara ini terhadap pengaruh global. Ini mencakup evolusi aturan dan prinsip dasar hukum, serta bagaimana Indonesia menanggapi tantangan yang muncul akibat interkoneksi ekonomi dan isu-isu lingkungan hidup di tingkat internasional. Selain itu, fokus juga diberikan pada tantangan hukum terkait teknologi di masa depan. Analisis mendalam tentang cara mengatasi dampak teknologi terkini dan sejauh mana sistem hukum Indonesia dapat memfasilitasi inovasi sambil mempertahankan perlindungan hukum yang efektif menjadi bagian integral dari pembahasan ini. Terakhir, artikel ini mengeksplorasi upaya hukum Indonesia dalam memastikan perlindungan lingkungan hidup dalam konteks global, menggambarkan ketegangan antara pertumbuhan ekonomi dan pelestarian lingkungan. Dengan pendekatan interdisipliner, artikel ini bertujuan memberikan wawasan holistik terhadap kompleksitas hukum Indonesia di era globalisasi.

Kata Kunci: Dinamika Hukum, Globalisasi, Prinsip Dasar, Regulasi Ekonomi, Tantangan Teknologi.

LATAR BELAKANG

       Pengantar ilmu hukum memiiki peran krusial dalam pemahaman dan kontekstualisasi pembahasan dinamika hukum Indonesia dalam globalisasi. Pengantar ilmu hukum memberikan bekal dengan landasan konseptual, prinsip-prinsip dasar, dan Sejarah perkembangan hukum, yang menjadi dasar pemahaman evolusi Indonesia. Melalui pengantar ilmu hukum dapat memahami kerangka hukum nasional dan internasional, termasuk prinsip prinsip yang mendasari  harmonisasi antara hukum nasional dan global. Hal ini menjadi pondasi untuk mengeksplorasi bagaimana hukum Indonesia beradaptasi dengan dinamika globalisasi.

       Pemahaman konsep konsep dasar ilmu hukum, seperti hak asasi manusia, kedaulatan hukum, dan peran hukum dalam masyarakat, memberikan landasan untuk menghadapi tantangan masa depan, seperti dampak teknologi dan isu isu lingkungan. Pengantar ilmu hukum memberikan perspektif yang penting untuk mengaitkan konsep konsep teoritis dengan realitas praktis pembahasan dinamika hukum Indonesia dalam konteks globalisasi.

       Dalam era globalisasi yang semakin terintegrasi, pemahaman yang mendalam terhadap dinamika hukum Indonesia menjadi suatu keharusan. Globalisasi membawa  tantangan dan peluang yang signifikan, dan untuk itu, perlu merinci evolusi sistem hukum Indonesia untuk memahami dampak perubahan ini. Artikel ini bertujuan untuk menjelaskan pentingnya memahami dinamika hukum Indonesia dalam konteks globalisasi, memberikan rincian singkat tentang perkembangan sejarah sistem hukum, serta menganalisis pengaruh globalisasi yang membentuk dan mengubah landasan hukum negara ini.

       Sistem hukum Indonesia telah mengalami perjalanan panjang dan beragam. Dari masa pra-kolonial dengan tradisi hukum adat yang kuat, melalui era kolonial Belanda yang membawa pengaruh hukum Barat, hingga titik kritis dengan proklamasi kemerdekaan pada tahun 1945, setiap fase menciptakan ciri khas tersendiri dalam sistem hukum. Dalam konteks pengantar ilmu hukum, evolusi ini akan dieksplorasi untuk memahami bagaimana nilai-nilai dan prinsip-prinsip hukum membentuk identitas hukum Indonesia.

         Pengaruh globalisasi yang semakin kuat juga menjadi unsur krusial dalam membentuk wajah hukum Indonesia. Arus informasi, perdagangan, dan teknologi telah mengubah dinamika kehidupan masyarakat dan ekonomi. Dengan demikian, pengaruh globalisasi dalam bentuk integrasi norma internasional, adaptasi terhadap kebijakan ekonomi global, dan tuntutan hak asasi manusia menjadi faktor kunci yang membentuk perjalanan sistem hukum Indonesia. Artikel ini akan menyelidiki bagaimana perubahan ini mencerminkan dinamika hukum Indonesia dalam era globalisasi, menyoroti pentingnya pemahaman yang mendalam terhadap evolusi dan transformasi ini.

IDENTIFIKASI MASALAH

       Evolusi hukum di Indonesia menciptakan dinamika yang menarik, mengalami perubahan seiring waktu namun belum selalu sejalan dengan tuntutan globalisasi. Prinsip dasar hukum juga menjadi fokus perhatian, dengan potensi konflik antara nilai-nilai lokal dan prinsip dasar hukum global, menimbulkan pertanyaan sejauh mana adaptasi hukum nasional dapat dilakukan tanpa mengorbankan identitas budaya. Tantangan masa depan dinamika hukum dalam konteks globalisasi Indonesia semakin kompleks, terutama dengan meningkatnya transaksi lintas negara yang menuntut regulasi yang lebih matang dan penegakan hukum yang efektif. Sementara itu, kemajuan teknologi dan konektivitas global menciptakan dinamika hukum yang lebih kompleks, seperti perlindungan data, keamanan siber, dan hak asasi manusia. Keterbatasan kapasitas institusi hukum juga menjadi isu serius, yang dapat menghambat kemampuan Indonesia dalam mengakomodasi perubahan global dengan optimal. Oleh karena itu, penanganan serius terhadap evolusi, prinsip dasar, dan tantangan masa depan dinamika hukum menjadi krusial untuk memastikan kesesuaian dan efektivitas sistem hukum Indonesia di era globalisasi ini.

PEMBAHASAN

Evolusi Sistem Hukum Indonesia: Perspektif Pengantar Ilmu Hukum

       Dalam memahami sejarah pembentukan sistem hukum Indonesia dari perspektif pengantar ilmu hukum, perjalanan ini dapat dipandang melalui lensa prinsip-prinsip dasar hukum yang membentuk landasan sistem hukum tersebut.

       Pertama, pada masa pra-kolonial, Indonesia memiliki tradisi hukum adat yang kaya, mengakar dalam keberlanjutan dan harmoni sosial. Pengantar ilmu hukum memungkinkan untuk mengeksplorasi bagaimana nilai-nilai lokal ini berperan dalam membentuk norma hukum tradisional yang masih memengaruhi masyarakat hingga saat ini.

       Kemudian, era kolonial Belanda membawa perubahan signifikan. Pengantar ilmu hukum memungkinkan untuk menganalisis bagaimana pengaruh hukum Barat, terutama dalam hal struktur peradilan dan regulasi, menjadi bagian integral dari sistem hukum Indonesia. Sejarah pembentukan sistem hukum ini mencerminkan adaptasi terhadap norma-norma hukum asing, dan pengantar ilmu hukum memungkinkan untuk menilai sejauh mana proses tersebut mempengaruhi identitas hukum nasional. 

       Proklamasi kemerdekaan pada tahun 1945 menjadi titik balik penting, dan pengantar ilmu hukum memungkinkan untuk memahami bagaimana konstitusi 1945 menjadi pijakan utama dalam pembentukan sistem hukum Indonesia. Prinsip-prinsip dasar hukum, seperti keadilan dan kedaulatan hukum, menjadi landasan bagi evolusi sistem hukum selanjutnya. 

       Melalui perspektif pengantar ilmu hukum, dapat menggali lebih dalam untuk memahami peran nilai-nilai dan prinsip-prinsip dasar ini dalam membentuk sejarah sistem hukum Indonesia. Pemahaman ini menjadi kunci untuk merinci evolusi sistem hukum, memetakan perubahan nilai-nilai hukum, dan meresapi kompleksitas dinamika hukum nasional.

Perubahan Hukum Nasional

       Perubahan-perubahan signifikan dan tonggak sejarah memiliki peran krusial dalam membentuk dan mengarahkan perkembangan hukum nasional Indonesia. Dari perspektif pengantar ilmu hukum, dapat mengidentifikasi beberapa momen kunci yang memengaruhi evolusi sistem hukum tersebut.

  • Proklamasi Kemerdekaan 1945: Merupakan tonggak sejarah yang paling fundamental, proklamasi kemerdekaan pada 17 Agustus 1945, menandai dimulainya kemandirian Indonesia. Pengantar ilmu hukum memungkinkan untuk memahami bagaimana konstitusi 1945, sebagai hasil dari momen historis ini, memberikan landasan hukum bagi negara baru ini.
  • Periode Konstituante dan UUD 1950: Upaya konstituante untuk merumuskan UUD berikutnya memberikan pandangan ke dalam perubahan struktural dalam sistem hukum. Dengan pengantar ilmu hukum, dapat mengevaluasi dampak perubahan ini terhadap struktur hukum nasional, termasuk nilai-nilai yang ditekankan.
  • Awal Orde Baru dan Pembentukan UUD 1966: Pengantar ilmu hukum memungkinkan untuk menyelidiki pengaruh rezim Orde Baru dalam pembentukan UUD 1966. Perubahan politik dan ideologi dapat tercermin dalam perubahan normatif dalam sistem hukum.
  • Era Reformasi 1998: Protestasi dan reformasi politik pada tahun 1998 membawa perubahan signifikan dalam sistem hukum. Pengantar ilmu hukum memungkinkan untuk melihat peran perubahan ini dalam membentuk paradigma hukum yang lebih terbuka, demokratis, dan mengedepankan hak asasi manusia.
  • Amandemen UUD 1945: Serangkaian amandemen UUD 1945 sejak era Reformasi memberikan gambaran bagaimana Indonesia terus beradaptasi dengan dinamika politik dan sosial. Pengantar ilmu hukum memungkinkan  untuk mengeksplorasi bagaimana perubahan konstitusional ini mencerminkan perkembangan nilai-nilai hukum nasional.  
  • Dengan mengaplikasikan pengantar ilmu hukum pada momen-momen ini, dapat memahami perubahan struktural dan nilai-nilai hukum nasional, serta melihat bagaimana dinamika politik dan sosial menciptakan perubahan yang membentu perkembangan hukum Indonesia.  

Peran Prinsip Dasar Hukum 

       Prinsip-prinsip dasar seperti keadilan dan kepastian hukum mengalami adaptasi yang signifikan dalam konteks globalisasi, dan perspektif pengantar ilmu hukum memungkinkan untuk mengeksplorasi transformasi hukum.

       Dalam era globalisasi, prinsip keadilan tidak hanya berlaku pada tingkat nasional tetapi juga melibatkan dimensi global. Pengantar ilmu hukum memungkinkan untuk menilai bagaimana hukum internasional dan organisasi internasional berusaha mencapai keadilan global, termasuk dalam konteks perdagangan, hak asasi manusia, dan lingkungan hidup.

        Prinsip kepastian hukum dalam konteks globalisasi melibatkan harmonisasi aturan dan regulasi antarnegara. Pengantar ilmu hukum memungkinkan untuk menganalisis  bagaimana organisasi internasional dan perjanjian multilateral berkontribusi pada kepastian hukum global, membentuk kerangka kerja untuk kerjasama internasional.

        Globalisasi membawa perubahan besar dalam teknologi dan ekonomi. Dalam konteks ini, prinsip-prinsip hukum harus beradaptasi untuk mengakomodasi dinamika bisnis lintas batas dan perkembangan teknologi. Pengantar ilmu hukum memungkinkan untuk memahami bagaimana regulasi global dan nasional berkolaborasi untuk menciptakan lingkungan hukum yang responsif terhadap perubahan ini.

        Prinsip keadilan dan kepastian hukum secara khusus tercermin dalam perlindungan hak asasi manusia global. Pengantar ilmu hukum memungkinkan untuk menyelidiki bagaimana organisasi internasional dan konvensi hak asasi manusia menciptakan norma yang mencerminkan nilai-nilai universal dan diadaptasi dalam kerangka hukum nasional.

        Pengantar ilmu hukum memungkinkan untuk mengeksplorasi tantangan dan kesempatan dalam menerapkan prinsip keadilan dan kepastian hukum dalam kerangka hak asasi manusia global. Bagaimana hukum nasional berinteraksi dengan lembaga-lembaga internasional untuk melindungi hak asasi manusia, dan sejauh mana prinsip-prinsip hukum dapat mengatasi ketidaksetaraan dan ketidakpastian di tingkat global.

       Dengan pengantar ilmu hukum, dapat mengamati bagaimana prinsip-prinsip dasar ini diadaptasi dan diterapkan dalam lingkup global, menggambarkan bagaimana hukum mengikuti transformasi dinamis yang dibawa oleh globalisasi.

Perubahan Kebijakan Ekonomi Bisnis

       Perubahan dalam kebijakan ekonomi dan bisnis Indonesia sebagai respons terhadap globalisasi dapat diuraikan dari perspektif pengantar ilmu hukum untuk memahami transformasi hukum yang mendukung perubahan ini:

  • Liberalisasi Perdagangan: Dalam konteks globalisasi, Indonesia menghadapi tekanan untuk membuka pasar dan mengintegrasikan ekonominya ke dalam sistem perdagangan internasional. Pengantar ilmu hukum memungkinkan untuk mengidentifikasi dan menganalisis regulasi perdagangan yang direvisi dan diadaptasi untuk mendukung liberalisasi ekonomi, termasuk pembentukan zona perdagangan bebas.
  • Investasi Asing dan Kemitraan: Respons terhadap globalisasi melibatkan dorongan untuk menarik investasi asing dan mengembangkan kemitraan dengan perusahaan internasional. Pengantar ilmu hukum memungkinkan untuk menggali bagaimana regulasi investasi diubah untuk menciptakan lingkungan bisnis yang lebih ramah investasi dan memperjelas hak dan kewajiban investor.
  • Penyesuaian Aturan Pajak: Perubahan dalam kebijakan ekonomi juga 
  • mencakup penyesuaian aturan pajak untuk menciptakan insentif dan menarik investasi asing. Pengantar ilmu hukum memungkinkan untuk menyelidiki perubahan dalam hukum pajak, termasuk pembentukan zona ekonomi khusus dan insentif pajak lainnya.
  • Pengembangan Infrastruktur: Respons terhadap globalisasi seringkali melibatkan pengembangan infrastruktur untuk mendukung konektivitas dan mobilitas barang dan jasa. Pengantar ilmu hukum memungkinkan untuk memahami regulasi yang mendukung proyek-proyek infrastruktur besar dan perubahan hukum yang mendukung pengembangan sektor ini.
  • Perlindungan Hak Kekayaan Intelektual (HKI): Dalam lingkungan bisnis global, perlindungan HKI menjadi penting. Pengantar ilmu hukum memungkinkan untuk menyelidiki perubahan dalam hukum HKI untuk menyesuaikan dengan standar internasional, melindungi inovasi lokal, dan meningkatkan kerjasama dalam penelitian dan pengembangan. [1] 
  • Pembaruan Hukum Persaingan Usaha: Globalisasi juga mendorong pembaruan dalam hukum persaingan usaha untuk menciptakan lingkungan bisnis yang sehat dan adil. Pengantar ilmu hukum memungkinkan untuk memeriksa dan memahami perubahan dalam regulasi persaingan yang mempromosikan efisiensi pasar dan melindungi konsumen.

         Melalui perspektif pengantar ilmu hukum, dapat menjelajahi perubahan dalam kebijakan ekonomi dan bisnis Indonesia sebagai respons terhadap globalisasi. Ini membantu untuk memahami dampak hukum dari perubahan tersebut dan bagaimana regulasi diterapkan untuk mencapai tujuan ekonomi yang diinginkan dalam lingkup global.

Perubahan Dalam Kebijakan Ekonomi Dan Bisnis 

       Adaptasi hukum terhadap arus modal, perdagangan, dan investasi lintas batas di Indonesia melibatkan pembentukan kebijakan ekonomi, perubahan perundang-undangan, serta implementasi praktik hukum yang mendukung integrasi ekonomi global. Ini mencakup peninjauan dan penyesuaian terhadap regulasi terkait investasi asing, perdagangan internasional, dan mekanisme hukum yang mendukung arus modal lintas batas. Berikut perubahan dalam kebijakan ekonomi dan bisnis Indonesia sebagai bentuk adaptasi terhadap globalisasi.

  • Regulasi Investasi Asing: Indonesia telah menyederhanakan prosedur investasi dan memberikan insentif untuk menarik modal asing. Perubahan hukum investasi dan kebijakan lingkungan usaha mendukung arus modal masuk dan memberikan perlindungan hukum kepada investor asing. 
  • Perdagangan Internasional: Hukum perdagangan internasional Indonesia mengalami perubahan untuk sesuai dengan standar perdagangan global dan memfasilitasi ekspor-impor. Keterlibatan dalam perjanjian perdagangan dan organisasi perdagangan global membentuk dasar hukum bagi perdagangan internasional.
  • Pembaruan Aturan Pajak Terkait Transaksi Lintas Batas: Indonesia melakukan pembaruan aturan pajak terkait transaksi lintas batas untuk mencegah penghindaran pajak dan menarik investor asing. Perubahan dalam hukum pajak mendukung keseimbangan antara kebutuhan fiskal dan ketertarikan investasi.
  • Pembentukan Zona Ekonomi Khusus (ZEK) dan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK): Pembentukan ZEK dan KEK di Indonesia menjadi langkah untuk mendukung arus modal dan investasi lintas batas. Hukum menciptakan kerangka kerja regulasi untuk mengelola ZEK dan KEK serta mendorong investasi.
  • Perlindungan Hak Kekayaan Intelektual (HKI) Global: Indonesia mengadaptasi hukum HKI untuk memenuhi standar global, melindungi hak kekayaan intelektual lokal, dan memfasilitasi pertukaran teknologi dan inovasi lintas batas.
  • Kepatuhan Terhadap Standar Internasional: Indonesia mematuhi standar internasional yang terkait dengan arus modal, perdagangan, dan investasi. Perubahan hukum nasional mendukung ketaatan terhadap komitmen internasional dan mengurangi hambatan perdagangan.

       Adaptasi tersebut bertujuan untuk menciptakan lingkungan hukum yang kondusif bagi pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan dan menanggapi perubahan dinamika ekonomi global.

Dampak Globalisasi Teknologi

        Dampak globalisasi teknologi terhadap hukum Indonesia mencakup sejumlah isu kritis seperti privasi, keamanan siber, dan e-commerce. Perkembangan teknologi telah mengubah lanskap hukum, dan Indonesia telah berusaha menyesuaikan diri.

        Isu privasi mencakup perlindungan data pribadi dalam konteks globalisasi teknologi. Hukum Indonesia harus menghadapi tantangan untuk menjaga privasi individu seiring dengan perkembangan teknologi informasi. Keamanan siber menjadi fokus penting, dengan perlunya regulasi yang efektif untuk melindungi infrastruktur kritis dan data sensitif dari ancaman siber yang semakin kompleks.

        Dalam e-commerce, hukum Indonesia harus mengakomodasi transaksi elektronik dan melindungi konsumen serta pelaku usaha. Regulasi yang jelas diperlukan untuk memastikan keadilan dan kepastian hukum di ruang digital. Perubahan hukum di bidang ini mencerminkan upaya Indonesia untuk beradaptasi dengan revolusi teknologi global sambil tetap menjaga kepentingan dan hak masyarakatnya.

 

Adaptasi Hukum Terhadap Kemajuan Teknologi

       Tentu, dalam menghadapi kemajuan teknologi di Indonesia, adaptasi hukum perlu mencakup berbagai aspek. Pertama, dalam hal privasi data, diperlukan undang-undang yang lebih rinci dan sesuai dengan perkembangan teknologi seperti Internet of Things (IoT) dan big data. Pengaturan ini harus melindungi hak privasi individu sekaligus memberikan kejelasan bagi perusahaan yang mengelola data.

        Kedua, di sektor keamanan cyber, peraturan harus terus diperbarui untuk menanggapi ancaman yang semakin kompleks dan seringkali terorganisir. Peningkatan sanksi dan tindakan pencegahan perlu diintegrasikan untuk mengurangi risiko serangan cyber terhadap data penting dan infrastruktur kritis.

       Ketiga, regulasi e-commerce harus diperbarui untuk mencakup transaksi  menggunakan teknologi blockchain, serta mempertimbangkan isu-isu pajak yang muncul dari perdagangan online. Langkah-langkah ini akan menciptakan lingkungan yang kondusif untuk pertumbuhan sektor e-commerce sambil memastikan keadilan dan kepatuhan pajak.

       Keempat, dalam mendukung inovasi, penting untuk merumuskan regulasi yang memfasilitasi pengembangan kecerdasan buatan (AI) dan teknologi baru lainnya. Pendekatan ini harus mencakup panduan etika dan tanggung jawab pengembang teknologi untuk mencegah penyalahgunaan.

       Terakhir, kolaborasi antara pemerintah, sektor swasta, dan masyarakat sipil perlu ditingkatkan. Melalui dialog terbuka dan berkelanjutan, regulasi dapat disusun dengan mempertimbangkan berbagai perspektif, memastikan keberlanjutan, dan menghindari dampak negatif yang tidak diinginkan.

Perlindungan Lingkungan Hidup dalam Konteks Global

       Hukum Indonesia menanggapi isu lingkungan global dengan berbagai langkah, termasuk integrasi norma-norma perlindungan lingkungan yang diakui secara internasional. Beberapa aspek respons hukum Indonesia terhadap isu ini melibatkan:

  • Legislasi Lingkungan: Pengesahan berbagai undang-undang lingkungan seperti UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup yang mencakup ketentuan-ketentuan terkait dengan pengelolaan sumber daya alam dan perlindungan lingkungan.
  • Komitmen Internasional: Partisipasi dalam perjanjian internasional seperti Protokol Kyoto dan Paris Agreement sebagai wujud komitmen Indonesia terhadap pengendalian emisi gas rumah kaca.
  • Pengawasan dan Penegakan Hukum: Menguatkan pengawasan dan penegakan hukum terkait pelanggaran lingkungan, termasuk sanksi terhadap perusahaan atau individu yang merugikan lingkungan.
  • Kebijakan Pembangunan Berkelanjutan: Mendorong integrasi norma-norma perlindungan lingkungan dalam kebijakan pembangunan nasional, dengan mempertimbangkan dampak lingkungan dalam proyek-proyek pembangunan.
  • Partisipasi Masyarakat: Melibatkan masyarakat dalam pengambilan keputusan terkait lingkungan dan memberikan akses informasi serta hak untuk berpartisipasi dalam proses pengambilan keputusan yang berkaitan dengan lingkungan.

       Meskipun terdapat upaya, tantangan seperti penegakan hukum yang konsisten, koordinasi antarinstansi, dan pengelolaan konflik kepentingan tetap menjadi aspek yang perlu diperhatikan dalam menanggapi isu lingkungan global secara efektif.

Evaluasi Dampak Pengantar Ilmu Hukum

       Pengantar ilmu hukum memainkan peran penting dalam menghadapi tantangan lingkungan global. Evaluasi dampaknya dapat dilakukan melalui beberapa aspek kunci:

  • Analisis Konseptual: Pengantar ilmu hukum memberikan konsep-konsep dasar untuk memahami kerangka hukum yang mengatur lingkungan. Analisis konseptual ini memungkinkan pemahaman mendalam tentang bagaimana hukum dapat merespons dan menanggapi isu lingkungan global.
  • Interpretasi Norma-Norma Internasional: Dalam konteks lingkungan global, pengantar ilmu hukum membantu dalam interpretasi dan implementasi norma-norma perlindungan lingkungan yang diakui secara internasional. Ini melibatkan pemahaman mendalam terhadap prinsip-prinsip seperti keberlanjutan, pencegahan, dan tanggung jawab bersama.
  • Pengembangan Hukum Baru: Pengantar ilmu hukum dapat mendorong pengembangan hukum baru atau penyesuaian hukum yang sudah ada untuk mencerminkan dinamika tantangan lingkungan. Ini mencakup pembentukan undang-undang baru yang lebih responsif terhadap isu-isu lingkungan yang berkembang.
  • Pertanggungjawaban Hukum: Dalam kerangka hukum, pengantar ilmu hukum membantu menetapkan prinsip pertanggungjawaban hukum, baik bagi perusahaan maupun individu, terkait dengan kerusakan lingkungan. Ini dapat merangsang perubahan perilaku dan meminimalkan dampak negatif.
  • Pelibatan Masyarakat: Pengantar ilmu hukum mempromosikan pelibatan masyarakat dalam proses hukum terkait lingkungan. Hal ini menciptakan mekanisme yang lebih terbuka dan demokratis dalam pengambilan keputusan lingkungan serta memperkuat pemahaman kolektif tentang hak dan kewajiban masyarakat terkait lingkungan.

       Evaluasi ini mencerminkan bagaimana pengantar ilmu hukum tidak hanya menyediakan alat untuk menanggapi tantangan lingkungan global tetapi juga membentuk pandangan dan prinsip-prinsip fundamental dalam melakukannya.

 KESIMPULAN

       Evolusi Hukum Indonesia dalam Konteks Globalisasi: Analisis sejarah sistem hukum Indonesia dari perspektif pengantar ilmu hukum, menyoroti perubahan signifikan dan tonggak sejarah yang membentuknya. Pengantar tentang pengaruh globalisasi terhadap evolusi hukum nasional, menciptakan adaptasi kebijakan untuk mengakomodasi dinamika global. Pemaparan mengenai bagaimana prinsip-prinsip dasar, seperti keadilan dan kepastian hukum, membentuk struktur dan implementasi hukum Indonesia. Diskusi mengenai adaptasi prinsip-prinsip tersebut dalam konteks globalisasi, menekankan keseimbangan antara nilai-nilai lokal dan persyaratan global. Evaluasi dampak globalisasi teknologi dan isu lingkungan terhadap hukum Indonesia, dengan fokus pada privasi, keamanan siber, e-commerce, serta integrasi norma perlindungan lingkungan internasional. Tantangan masa depan juga mencakup kebutuhan untuk mengatasi ketidakpastian hukum dalam menghadapi perkembangan teknologi dan menjaga keseimbangan antara pembangunan ekonomi dan keberlanjutan lingkungan.

DAFTAR PUSTAKA

Adhayanto, Oksep. Perkembangan Sistem Hukum Nasional. 2014. Jurnal Ilmu Hukum. VOL. 4. NO. 2. Hlm. 214-225.

Fauzia, Ine. Indonesia Dalam Doktrin Hukum Dan Pembangunan. 2017. Jurnal  Asy-Syari'ah Vol. 19 No. 2. Hlm. 198-204.

Wantu, Fence M. 2015. Pengantar Ilmu Hukum. Yogyakarta: Reviva Cendekia

Budiartha, I Nyoman Putu (2016) Hukum Outsourcing: Konsep Alih Daya, Bentuk Perlindungan, dan Kepastian Hukum. Setara Press, Malang.

Setiadi, Edi. Pengaruh Globalisasi Terhadap Subtansi Dan Penegakan Hukum. 2002. Vol. XVIII. No. 4.

Gunawati, Dewi. Urgensitas Harmonisasi Hukum Perlindungan Dan Pengelolaan Hutan Dalam Mitigasi Perubahan Iklim Global Melalui Program Reducing Emmision Deforestation And Forest Degradation And Enhancing Stok Carbon. 2015. Yustisia Jurnal Hukum 4 (1), Hlm. 143-172.

Koloay, Renny NS. Perkembangan Hukum Indonesia Berkenaan dengan Teknologi Informasi dan Komunikasi. 2016. Jurnal Hukum Unsrat Vol. 22, No. (5)

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun