Mohon tunggu...
Alif Putra Mustiko
Alif Putra Mustiko Mohon Tunggu... Penulis - International Relations Student

Jika membaca adalah jendela dunia, maka dengan menulis kita bisa menikmati apa yang ada dibalik jendela tersebut.

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Globalisasi dalam Perkembangan Teknologi dan Informasi terhadap Ancaman Keamanan Negara (Analisis Kasus Saracen di Indonesia)

18 Maret 2020   14:14 Diperbarui: 18 Maret 2020   14:20 3662
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Globalisasi dengan semua implikasinya telah membawa dampak yang luar biasa terhadap perkembangan dunia. Salah satu dari banyaknya pengaruh globalisasi yang sangat terlihat adalah kemajuan teknologi dan informasi. Dengan ini bisa dijalankan dengan baik dan terbukti memiliki dampak positif terhadap kemajuan dunia dan interaksi negara. Namun dalam perkembangannya, pemanfaatan teknologi dan informasi dalam era globalisasi memunculkan kekhawatiran terhadap ancaman keamanan negara.

Dengan kemajuan teknologi dan informasi yang begitu pesat, globalisasi memunculkan ancaman dan kejahatan baru yang dibingkai dalam isu-isu seperti terorisme, kejahatan terorganisir, perdagangan narkoba dll. Globalisasi adalah suatu bentuk yang menjelaskan dan menggambarkan dunia dibawah satu kelompok bersama yang tidak dibatasi oleh pembatas dan posisi geografi sebuah negara. Dengan proses ini, dunia akhirnya tidak lagi memiliki garis batasan dengan lingkup udara dan langit, sehingga negara tersebut menjadi mudah dan terbuka untuk dijelajahi melalui teknologi informasi dan komunikasi. (John Baylis, 2001).

Dalam perkembangannya seperti saat ini, globalisasi menempati posisi yang teramat penting dalam ruang lingkup hubungan internasional. Sudah terbukti bahwa dewasa ini dunia sudah memasuki fase global dimana batas-batas ruang bukan menjadi masalah lagi dalam melakukan intraksi komunikasi dalam berbagai bidang diantaranya ekonomi, politik, sosial, dan budaya.

Dengan kemajuan globalisasi yang begitu cepat, globalisasi juga menghasilkan dampak negatif. Salah satu hasil dari itu semua adalah terkuaknya kasus Saracen di Indonesia. Saracen adalah kelompok yang memakai kurang lebih 800.000 akun media sosial untuk menyebarkan konten ujaran kebencian yang isinya berupa gambar-gambar dan tuduhan yang ditujukan kepada Presiden Joko Widodo, Partai Politik dan Agama tertentu.

Sindikat Saracen adalah salah satu bentuk kejahatan yang terorganisir yang tercipta dari hasil kemajuan teknologi informasi dalam era globalisasi yang mengancam keamanan suatu negara. Kisah saracen ini bermula saat Kepolisian Indonesia mengungkap tiga pengelola akun saracen. Ketiga orang itu bertugas sebagai koordinator saracen news sekaligus menyebarkan informasi dan merekrut anggota. Polisi menyebut kelompok ini sebagai sindikat penyedia jasa konten di media sosial dan memafaatkan isu sara sebagai bahan untuk membuat kericuhan yang salah satunya bisa mengancam keutuhan negara

Definisi dan Awal Mula Kasus Saracen di Indonesia

Menurut Ensiklopedia Britannica, Saracen adalah panggilan atau sapaan bagi muslim, baik orang Arab dan Turki yang tinggal di Semenanjung Sinai. Kata Saracen sendiri dalam perkembangannya digunakan untuk menyebut orang Arab pada masa-masa berikutnya. Setelah pembentukan kehalifahan, Bizantium menyebutkan semua muslim khalifah sebagai orang saracen. Oleh Bizantium dan tentara salib, istilah Saracen tersebar ke Eropa Barat dan bertahan sampai zaman modern.

Menurut Defender of Jerussalem, orang-orang saracen yang dikatakan sebagai lawan dari tentara salib tidak sekedar hanya dari orang Arab dan Turki. Karakteristik yang terlihat tapi sering dilupakan oleh tentara Saracen adalah keberagaman etnis mereka. Garis besarnya adalah istilah Saracen yang berarti orang timur secara kolektif dan musuh muslim dari tentara salib. John V. Tolan menyebutkan bahwa sebutan sebagai orang saracen adalah mereka yang menyembah patung sejarah dan mengorbankan diri untuk setan (Tolan, 2002).

Pada tahun 2017, istilah Saracen mulai dikenal di Indonesia sejalan dengan terbongkarnya kelompok atau sindikat yang menyebarkan ujaran kebencian. Tapi, tidak seperti yang beredar di media sosial, nama Saracen yang dipakai kelompok ini ternyata tidak merujuk pada istilah yang populer saat perang salib 1095-1291.

Pengakuan dari hasil wawancara salah satu orang dalam sindikat ini yaitu Ropi Yatsman, ia menyebutkan bahwa pemakaian nama Saracen diambil dari wikipedia yang artinya perjuangan di media sosial. Namun ia tidak menyebutkan perjuangan apa yang dimaksud. Dari hasil peneyelidikan yang terungkap, kelompoik ini menggunakan grup Facebook dan berbagai situs diantaranya adalah  Saracen News, Saracen Cyber Team, dan Saracennews.com untuk menghimpun lebih dari 800.000 akun.

Selanjutmya mereka mempublikasikan konten berbau provokatif dan bernuansa SARA dengan mengikuti tren perkembangan media sosial. Konten tersebut berisi kata-kata, meme, narasi yang menghantarkan pembaca untuk beropini liar atau negatif terhadap masyarakat lain. Modusnya, kelompok sindikat ini mengirim proposal kepada beberapa pihak yang kemudian mereka menyalurkan jasa penyebaran ujaran kebencian di media sosial.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun