Mohon tunggu...
Alifiana Fitaningsih
Alifiana Fitaningsih Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswa Manajemen Pemasaran, Universitas Sebelas Maret

Starting today, be the best version of yourself

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Apa Bedanya KPR Konvensional dan KPR Syariah?

30 September 2024   15:38 Diperbarui: 1 Oktober 2024   09:06 72
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Berikut adalah beberapa penjelasan detail mengenai perbedaan antara KPR Konvensional dan KPR Syariah :

1. Prinsip Dasar

  • KPR Konvensional: Berbasis pada sistem bunga. Bank sebagai pemberi pinjaman akan memberikan bunga atas pinjaman yang diberikan. Bunga ini bersifat fluktuatif dan dapat berubah sesuai dengan kebijakan bank.

  • KPR Syariah: Berbasis pada prinsip jual beli (murabahah) atau bagi hasil (musyarakah). Tidak terdapat konsep bunga, melainkan adanya keuntungan yang disepakati bersama antara bank dan nasabah.

2. Mekanisme

  • KPR Konvensional: Bank akan memberikan pinjaman kepada nasabah untuk membeli rumah. Nasabah kemudian membayar cicilan yang terdiri dari pokok pinjaman dan bunga.

  • KPR Syariah: Ada beberapa akad yang umum digunakan dalam KPR syariah, seperti:

    • Murabahah: Bank membeli rumah terlebih dahulu, kemudian menjualnya kepada nasabah dengan harga yang lebih tinggi (termasuk keuntungan). Nasabah kemudian membayar rumah secara bertahap.

    • Musyarakah: Bank dan nasabah bekerja sama membeli rumah. Keuntungan dari penjualan rumah akan dibagi sesuai dengan kesepakatan.

3. Fitur dan Ketentuan

  • KPR Konvensional:

    • Bunga: Bervariasi, dapat bersifat tetap atau mengambang.

    • Jangka waktu: Fleksibel, dapat disesuaikan dengan kebutuhan nasabah.

    • Asuransi: Wajib, untuk melindungi aset dan risiko kematian nasabah.

  • KPR Syariah:

    • Keuntungan: Besarnya keuntungan telah disepakati di awal dan bersifat tetap.

    • Jangka waktu: Lebih pendek dibandingkan KPR konvensional.

    • Asuransi: Opsional, namun disarankan untuk melindungi aset.

    • Denda: Jika terjadi keterlambatan pembayaran, biasanya dikenakan denda berupa tambahan bagi hasil.

4. Kelebihan dan Kekurangan

  • KPR Konvensional:

    • Kelebihan: Fleksibel, banyak pilihan produk, proses pengajuan mudah.

    • Kekurangan: Adanya bunga, risiko kenaikan suku bunga, tidak sesuai dengan prinsip agama tertentu.

  • KPR Syariah:

    • Kelebihan: Sesuai dengan prinsip agama Islam, keuntungan telah pasti, tidak ada unsur riba.

    • Kekurangan: Pilihan produk terbatas, jangka waktu lebih pendek, biaya administrasi mungkin lebih tinggi.

5. Pertimbangan dalam Memilih

     Dalam memilih antara KPR konvensional dan KPR syariah, pertimbangkan beberapa faktor berikut:

  • Keyakinan agama: Bagi yang beragama Islam, KPR syariah menjadi pilihan yang lebih sesuai.

  • Kemampuan finansial: KPR syariah umumnya memiliki jangka waktu yang lebih pendek, sehingga membutuhkan kemampuan membayar yang lebih baik.

  • Kebutuhan jangka panjang: Jika menginginkan fleksibilitas dan jangka waktu yang panjang, KPR konvensional bisa menjadi pilihan.

Dengan mengetahui perbedaan KPR Konvensional dan KPR Syariah calon pembeli dapat dengan mudah memilih proses pembayaran dalam pembelian rumah sesuai dengan keinginan mereka. 

Masih bingung dengan panduan membeli rumah pertama baca link berikut :  Panduan Lengkap Membeli Rumah Pertama

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun