Rencana tata ruang
Surat Permohonan:
Ditulis dalam format yang telah ditentukan oleh pemerintah setempat
Surat Keterangan Lain:
Surat keterangan tidak sengketa dari RT/RW
-
Surat keterangan rencana kota (RTRW)
Surat izin lingkungan (jika diperlukan)
Proses pengajuan IMB
Setelah persyaratan pengajuan dipenuhi, dapat mengajukan pembuatan IMB dengan cara:
Mendatangi kantor PTSP atau loket Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) setempat
Mengisi formulir pengajuan pengukuran tanah
Membayar biaya pengukuran dan retribusi bangunan
Setelah pengukuran tanah dan gambar denah bangunan selesai, Anda akan mendapatkan denah blueprint sebagai dasar pembuatan IMB
Menyerahkan bukti pembayaran retribusi pada Loket Pelayanan IMB untuk diteruskan ke Dinas Pengawasan dan Penertiban Bangunan (P2B)