Mohon tunggu...
Alifian Amani
Alifian Amani Mohon Tunggu... Pelajar Sekolah - Mahasiswa Politik Universitas Islam Negeri Jakarta

Seorang Mahasiswa yang mencoba mengeluarkan pemikirannya lewat karya tulis-menulis.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Keterkaitan Gerakan Hizbut Tahrir Indonesia terhadap Politik di Indonesia

13 Desember 2022   17:00 Diperbarui: 13 Desember 2022   17:01 282
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Pencabutan status badan hukum itu berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor AHU-30.AH.01.08 tahun 2017 tentang pencabutan Keputusan Menteri Hukum dan HAM nomor AHU-0028.60.10.2014 tentang pengesahan pendirian badan hukum perkumpulan Hizbut Tahrir Indonesia.

Penulis: Alifian Amani dan Ikhsan Fajar Abdullah

Editor: Alifian Amani dan Ikhsan Fajar Abdullah

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun