Pencabutan status badan hukum itu berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor AHU-30.AH.01.08 tahun 2017 tentang pencabutan Keputusan Menteri Hukum dan HAM nomor AHU-0028.60.10.2014 tentang pengesahan pendirian badan hukum perkumpulan Hizbut Tahrir Indonesia.
Penulis: Alifian Amani dan Ikhsan Fajar Abdullah
Editor: Alifian Amani dan Ikhsan Fajar Abdullah
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!