Mohon tunggu...
Alifian Amani
Alifian Amani Mohon Tunggu... Pelajar Sekolah - Mahasiswa Politik Universitas Islam Negeri Jakarta

Seorang Mahasiswa yang mencoba mengeluarkan pemikirannya lewat karya tulis-menulis.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Keterkaitan Gerakan Hizbut Tahrir Indonesia terhadap Politik di Indonesia

13 Desember 2022   17:00 Diperbarui: 13 Desember 2022   17:01 282
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Hizbut-Tahrir Indonesia (HTI) adalah organisasi Islam transnasional yang mempromosikan kekhalifahan Islam yang didirikan di Indonesia sejak tahun 1980-an. Sebagai organisasi supranasional, organisasi ini mengejar agenda global yang melampaui dan melemahkan struktur politik nasional. 

Kehadirannya di negeri ini pada awalnya diperbolehkan, meski secara ideologis bertentangan dengan Pancasila. HTI secara sistematis melakukan "penodaan negara" dengan menolak negara kesatuan Republik Indonesia. Dalam kancah gerakan Islam radikal pada umumnya, Hizbut Tahrir (HT) dan HTI merepresentasikan sistem politik Islam yang ideal, yaitu khilafah Islam.

Jika Khilafah mengimplikasikan pemerintahan Islam global, maka Negara Islam merupakan adaptasi dari sistem negara-bangsa, menjadikan Islam sebagai dasar konstitusi. Artinya, pemilik khilafah menolak negara modern dan sistem politiknya, yaitu demokrasi. 

Sikap HTI terhadap penerapan hukum Syariat Islam didasarkan pada kritik demokrasi. Hal ini dilakukan HTI karena demokrasi tidak menjadikan kedaulatan Tuhan (hakimiyyatullah) sebagai pilar utama politik, tetapi menggantikan hak rakyat untuk menentukan nasib sendiri sebagai pilar utama sistem politik. 

HTI mengecam keras penggunaan kedaulatan rakyat dalam demokrasi karena telah menjadikan wakil rakyat sebagai pembuat keputusan hukum. Hal ini bertentangan dengan sistem Islam (nizhm al-islami) yang menurutnya menjadikan syariah sebagai sumber utama legislasi, yaitu pembelaan terhadap kedaulatan Tuhan.

Realitas politik global telah menunjukkan bahwa hegemoni negara-negara kapitalis dalam dunia ekonomi dan politik sangat kuat. Menurut Hizbut-Tahrir, supremasi harus diakhiri dengan memberikan pencerahan politik kepada umat tentang bagaimana Islam memberikan solusi untuk masalah-masalah saat ini. 

Oleh karena itu, perjuangan mempertahankan syariat Islam harus dilakukan dengan memasuki arena politik resmi dan aktivitas dunia ilmiah. Hizbut-Tahrir mengkritisi dan mengontrol ketimpangan kekuasaan pemerintahan seperti yang diilustrasikan Nabi.

Indonesia merupakan negara dengan mayoritas penduduk beragama Islam, namun sejauh ini penerapan syariat Islam dalam kehidupan sosial, ekonomi, politik, dan hukumnya masih sulit. 

Keadaan ini diperparah dengan banyaknya umat Islam yang berpandangan bahwa Islam tidak perlu diatur atau dikontrol oleh negara, bahwa urusan agama bersifat pribadi dan diatur oleh kelompok agama, sedangkan negara hanya mengatur kehidupan masyarakat. 

Pasukan asing yang bekerja sama dengan kelompok dalam negeri tidak ingin melihat Indonesia sebagai bangsa yang besar, bangsa yang kuat, apalagi kekuatannya terletak pada umat Islam. 

Jika Islam berhasil diimplementasikan dalam kebijakan resmi negara, ia menjadi ancaman bagi pihak asing yang ingin mengeksploitasi kekayaan alam negeri yang kaya ini sekaligus menjadikan Indonesia sebagai pasar ekspansi bagi produk-produk kapitalisme Barat.

Mengenai hukum dan peraturan ketatanegaraan, Hizbut Tahrir tetap menurut aturan Allah dan Sunnah Nabi dan tidak mengikuti yang lain selain itu. Pandangan Hizbut Tahrir dalam hukum negara dan pandangan itu adalah pendiri Hizbut Tahrir, Taqiyuddin an-Nabhan sebagaimana beliau mengatakan:

"Seperangkat aturan yang ditetapkan oleh pemerintah yang memiliki kekuatan untuk mengikat orang bersama dan mengatur hubungan di antara mereka." Setiap pemerintahan memiliki konstitusi, dan menurut Hizb ut-Tahrir, konstitusi ini merupakan produk akal manusia yang semuanya terbatas dan tidak berdasarkan wahyu Allah pemilik bumi ini. Berikut pandangan An-Nabhan tentang konstitusi:

"Undang-undang tentang bentuk pemerintahan, tata tertib pemerintahan, pemisahan kekuasaan badan-badan negara atau kekuasaan negara atau alat-alat pemerintahan, atau undang-undang tentang kekuasaan negara atau alat-alat administrasi menentukan hubungan hukum dan tugas-tugas pemerintah terhadap hak dan kewajiban dari rakyat kepada negara."

Hizbut-Tahrir percaya bahwa semua sumber hukum modern (konstitusi) negara-bangsa, yang menjadi dasar pelaksanaan pemerintahan di atas, tidak dapat menerapkan produk hukumnya jika tidak mencerminkan nilai-nilai Islam. 

Umat Islam tidak boleh memaksakan aturan hukum yang tidak ada landasannya dalam Alquran dan Sunnah Nabi Muhammad SAW, karena sistem hukum negara demokrasi tidak bisa dikatakan baik kecuali berdasarkan aturan Allah. Pemerintah. Islam harus menjadi landasan utama penyelenggaraan pemerintahan dan pengelolaan kehidupan masyarakat.

Munculnya Hizbut-Tahrir di Indonesia masuk kedalam ancaman kedaulatan NKRI. HTI telah menggerakkan ancaman ideologi, politik, kebangsaan, demokrasi dan akhirnya keamanan. Berikut merupakan jabaran dari berbagai ancaman di atas. 

Pertama, ancaman ideologis atas Pancasila. Bagi HTI, Pancasila adalah ideologi kafir karena memuat pluralisme (kebhinekaan) agama, maupun pluralisme ideologi (humanisme, nasionalisme, demokrasi dan sosialisme). Hal ini dianggap menyimpang karena menurut mereka, hanya Islam dan Khilafah-lah agama serta ideologi yang benar. 

Pengkafiran Pancasila ini merupakan pandangan HTI melalui selebarannya, al-banshasila Falsafah Kufr la Tattafiq Ma'al Islam (Pancasila Falsafah Kufur Tidak Sesuai dengan Islam).  Hal ini tentu berbahaya, karena Pancasila merupakan dasar terbaik bagi masyarakat majemuk demokratik yang memuliakan nilai-nilai ketuhanan. 

Dengan menolak Pancasila, berarti mereka menolak apa yang Soekarno sebut, "ketuhanan yang berkebudayaan", di mana nilai ketuhanan di negeri ini diamalkan demi tegaknya Kemanusiaan yang Adil dan Beradab,  bukan demi "negara Tuhan" yang ditegakkan dengan "hukum pedang". Hilangnya Pancasila akan melahirkan ancaman kemanusiaan dan demokrasi yang fundamental bagi kehidupan bangsa yang sehat.

Karena gerakan ini termasuk kedalam gerakan kelompok berbahya, sehingga Pemerintah Indonesia menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 sebagai pengganti Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 untuk membubarkan Hizbut Tahrir Indonesia atas dasar keadaan mendesak yang berpotensi merusak atau bahkan mengancam keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Maksud dan tujuan pemerintah dalam menerbitkan PerPPU Nomor 2 Tahun 2017 atas perubahan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 adalah untuk membedakan dan sekaligus melindungi Ormas yang mematuhi dan konsisten dengan asas dan tujuan Ormas berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang telah memisahkan kedua golongan Ormas tersebut dan disertai dengan jenis sanksi dan penerapan yang bersifat luar biasa.

Pencabutan status badan hukum itu berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor AHU-30.AH.01.08 tahun 2017 tentang pencabutan Keputusan Menteri Hukum dan HAM nomor AHU-0028.60.10.2014 tentang pengesahan pendirian badan hukum perkumpulan Hizbut Tahrir Indonesia.

Penulis: Alifian Amani dan Ikhsan Fajar Abdullah

Editor: Alifian Amani dan Ikhsan Fajar Abdullah

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun