Mohon tunggu...
Alifian Amani
Alifian Amani Mohon Tunggu... Pelajar Sekolah - Mahasiswa Politik Universitas Islam Negeri Jakarta

Seorang Mahasiswa yang mencoba mengeluarkan pemikirannya lewat karya tulis-menulis.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Keterkaitan Gerakan Hizbut Tahrir Indonesia terhadap Politik di Indonesia

13 Desember 2022   17:00 Diperbarui: 13 Desember 2022   17:01 282
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Mengenai hukum dan peraturan ketatanegaraan, Hizbut Tahrir tetap menurut aturan Allah dan Sunnah Nabi dan tidak mengikuti yang lain selain itu. Pandangan Hizbut Tahrir dalam hukum negara dan pandangan itu adalah pendiri Hizbut Tahrir, Taqiyuddin an-Nabhan sebagaimana beliau mengatakan:

"Seperangkat aturan yang ditetapkan oleh pemerintah yang memiliki kekuatan untuk mengikat orang bersama dan mengatur hubungan di antara mereka." Setiap pemerintahan memiliki konstitusi, dan menurut Hizb ut-Tahrir, konstitusi ini merupakan produk akal manusia yang semuanya terbatas dan tidak berdasarkan wahyu Allah pemilik bumi ini. Berikut pandangan An-Nabhan tentang konstitusi:

"Undang-undang tentang bentuk pemerintahan, tata tertib pemerintahan, pemisahan kekuasaan badan-badan negara atau kekuasaan negara atau alat-alat pemerintahan, atau undang-undang tentang kekuasaan negara atau alat-alat administrasi menentukan hubungan hukum dan tugas-tugas pemerintah terhadap hak dan kewajiban dari rakyat kepada negara."

Hizbut-Tahrir percaya bahwa semua sumber hukum modern (konstitusi) negara-bangsa, yang menjadi dasar pelaksanaan pemerintahan di atas, tidak dapat menerapkan produk hukumnya jika tidak mencerminkan nilai-nilai Islam. 

Umat Islam tidak boleh memaksakan aturan hukum yang tidak ada landasannya dalam Alquran dan Sunnah Nabi Muhammad SAW, karena sistem hukum negara demokrasi tidak bisa dikatakan baik kecuali berdasarkan aturan Allah. Pemerintah. Islam harus menjadi landasan utama penyelenggaraan pemerintahan dan pengelolaan kehidupan masyarakat.

Munculnya Hizbut-Tahrir di Indonesia masuk kedalam ancaman kedaulatan NKRI. HTI telah menggerakkan ancaman ideologi, politik, kebangsaan, demokrasi dan akhirnya keamanan. Berikut merupakan jabaran dari berbagai ancaman di atas. 

Pertama, ancaman ideologis atas Pancasila. Bagi HTI, Pancasila adalah ideologi kafir karena memuat pluralisme (kebhinekaan) agama, maupun pluralisme ideologi (humanisme, nasionalisme, demokrasi dan sosialisme). Hal ini dianggap menyimpang karena menurut mereka, hanya Islam dan Khilafah-lah agama serta ideologi yang benar. 

Pengkafiran Pancasila ini merupakan pandangan HTI melalui selebarannya, al-banshasila Falsafah Kufr la Tattafiq Ma'al Islam (Pancasila Falsafah Kufur Tidak Sesuai dengan Islam).  Hal ini tentu berbahaya, karena Pancasila merupakan dasar terbaik bagi masyarakat majemuk demokratik yang memuliakan nilai-nilai ketuhanan. 

Dengan menolak Pancasila, berarti mereka menolak apa yang Soekarno sebut, "ketuhanan yang berkebudayaan", di mana nilai ketuhanan di negeri ini diamalkan demi tegaknya Kemanusiaan yang Adil dan Beradab,  bukan demi "negara Tuhan" yang ditegakkan dengan "hukum pedang". Hilangnya Pancasila akan melahirkan ancaman kemanusiaan dan demokrasi yang fundamental bagi kehidupan bangsa yang sehat.

Karena gerakan ini termasuk kedalam gerakan kelompok berbahya, sehingga Pemerintah Indonesia menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 sebagai pengganti Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 untuk membubarkan Hizbut Tahrir Indonesia atas dasar keadaan mendesak yang berpotensi merusak atau bahkan mengancam keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Maksud dan tujuan pemerintah dalam menerbitkan PerPPU Nomor 2 Tahun 2017 atas perubahan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 adalah untuk membedakan dan sekaligus melindungi Ormas yang mematuhi dan konsisten dengan asas dan tujuan Ormas berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang telah memisahkan kedua golongan Ormas tersebut dan disertai dengan jenis sanksi dan penerapan yang bersifat luar biasa.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun