Mohon tunggu...
Alifaini Divanadrata
Alifaini Divanadrata Mohon Tunggu... Mahasiswa - Universitas Singaperbangsa Karawang

Mahasiswa fakultas hukum yang tertarik pada dunia hukum dan sosial terutama mengenai fenomena hukum apa saja yang terjadi di lingkungan masyarakat.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Konvensi Putusan Surat Dakwaan Menurut KUHAP

10 November 2022   21:35 Diperbarui: 10 November 2022   22:08 199
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Untuk dinyatakan sebagai suatu negara yang sah, tentunya harus memenuhi ketiga syarat berikut, adanya masyarakat, adanya wilayah yang tetap, dan pemerintahan yang berdaulat.  Jika ada hukum namun tidak ada masyarakat, maka tidak dapat diberlakukan hukum dalam suatu negara tersebut. 

Seperti pada salah satu adagium atau ungkapan hukum adalah "ubi societas ibi ius" artinya "where there is society, there is law", ungkapan yang tercatat pertama kali diperkenalkan oleh Marcus Tullius Cicero (106-43 SM), seorang filsuf, ahli hukum, dan ahli politik kelahiran Roma.

Hukum adalah suatu sistem peraturan yang di dalamnya terdapat norma-norma dan sanksi-sanksi yang bertujuan untuk mengendalikan perilaku manusia, menjaga ketertiban dan keadilan, serta mencegah terjadinya kekacauan.

Hukum dibagi lagi ke dalam beberapa jenis, namun yang akan saya bahas dalam artikel ini yaitu mengenai bagaimana tata cara beracara dalam Hukum Acara Pidana tentang putusan surat dakwaan menurut KUHAP.

Sebelum itu, apa yang dimaksud dengan surat dakwaan? Surat dakwaan adalah suatu akta yang memuat rumusan tindak pidana yang didakwakan kepada terdakwa yang disimpulkan dan ditarik dari hasil pemeriksaan penyidikan dan merupakan dasar bagi hakim dalam pemeriksaan di persidangan (M. Yahya Harahap; 1993:414-415).  

Surat dakwaan sendiri memiliki fungsi penting untuk penuntut umum, penasihat hukum, dan hakim. Dalam persyaratannya ada dua, yaitu surat dakwaan formil (Pasal 143 ayat (2) huruf a KUHAP) dan surat dakwaan materiil (Pasal 143 ayat (2) huruf b KUHAP). 

Adapun dalam pengklasifikasian surat dakwaan, diantaranya surat dakwaan tunggal, surat dakwaan alternatif, surat dakwaan subsidiaritas, surat dakwaan kumulatif, dan surat dakwaan kombinasi. Sesuai dengan judul di atas, saya akan menjelaskan tata cara beracara tentang putusan surat dakwaan menurut KUHAP.  Berikut ini adalah tahapan-tahapan dalam membuat surat dakwaan;

Pertama, pembuatan surat dakwaan dilengkapi dengan identitas terdakwa berupa nama lengkap, tempat lahir, umur atau tanggal lahir, jenis kelamin, kebangsaan, tempat tinggal, agama, dan pekerjaan.

Kedua, uraian harus secara cermat, jelas, dan lengkap mengenai tindak pidana yang didakwakan dengan menyebutkan waktu (tempos) dan tempat (locus) tindak pidana itu dilakukan.

Ketiga, surat dakwaan telah ditandatangani oleh penuntut umum.

Saat di persidangan, pembacaan surat dakwaan dibacakan oleh penuntut umum dimulai dari:

1. Dasar penuntutan

2. Dasar pembahasan yuridis dan tuntutan pidana

3. Dasar upaya hukum

4. Dasar pembuktian kesalahan terdakwa

Selanjutnya, pembacaan surat dakwaan oleh penasihat hukum dimulai dari:

1. Dasar Eksepsi

2. Dasar pembelaan

3. Menyiapkan bukti tandingan

4. Dasar pembahasan yuridis

5. Dasar upaya hukum

Terakhir, pembacaan surat dakwaan oleh hakim dimulai dari:

1. Dasar pemeriksaan sidang

2. Dasar vonis

3. Dasar pembuktian kesalahan

4. Pertimbangan penahanan

Jika syarat-syarat surat dakwaan tersebut tidak terpenuhi, maka dapat dikatakan dakwaan batal demi hukum karena adanya ketidaksempurnaan uraian fakta dan tidak adanya unsur-unsur dakwaan yang kuat. Putusan batal demi hukum sendiri telah diatur dalam Pasal 197 ayat (1) KUHAP jo. Putusan MK No. 103/PUUXIV/2016 yang berbunyi:

  1. Surat putusan pemidanaan di pengadilan tingkat pertama memuat:
    1. kepala putusan yang dituliskan berbunyi: "DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA";
    2. nama lengkap, tempat lahir, umur atau tanggal, jenis kelamin, kebangsaan, tempat tinggal, agama dan pekerjaan terdakwa;
    3. dakwaan, sebagaimana terdapat dalam surat dakwaan;
    4. pertimbangan yang disusun secara ringkas mengenai fakta dan keadaan beserta alat-pembuktian yang diperoleh dari pemeriksaan di sidang yang menjadi dasar penentuan kesalahan terdakwa;
    5. tuntutan pidana, sebagaimana terdapat dalam surat tuntutan;
    6. pasal peraturan perundang-undangan yang menjadi dasar pemidanaan atau tindakan dan pasal peraturan perundang-undangan yang menjadi dasar hukum dari putusan, disertai keadaan yang memberatkan dan yang meringankan terdakwa;
    7. hari dan tanggal diadakannya musyawarah majelis hakim kecuali perkara diperiksa oleh hakim tunggal;
    8. pernyataan kesalahan terdakwa, pernyataan telah terpenuhi semua unsur dalam rumusan tindak pidana disertai dengan kualifikasinya dan pemidanaan atau tindakan yang dijatuhkan;
    9. ketentuan kepada siapa biaya perkara dibebankan dengan menyebutkan jumlahnya yang pasti dan ketentuan mengenai barang bukti;
    10. keterangan bahwa seluruh surat ternyata palsu atau keterangan di mana letaknya kepalsuan itu, jika terdapat surat otentik dianggap palsu;
    11. perintah supaya terdakwa ditahan atau tetap dalam tahanan atau dibebaskan;
    12. hari dan tanggal putusan, nama penuntut umum, nama hakim yang memutus dan nama panitera;

Namun kemudian, Mahkamah Konstitusi melalui Putusan MK No. 69/PUU-X/2012 dan Putusan MK No. 68/PUU-XI/2013 yang masing-masing putusannya menyatakan bahwa Pasal 197 ayat (2) huruf k dan l KUHAP inkonstitusional.

Karena itu, redaksional Pasal 197 ayat (2) KUHAP selengkapnya berubah menjadi:

Tidak dipenuhinya ketentuan dalam ayat (1) huruf a, b, c, d, e, f, h, dan j pasal ini mengakibatkan putusan batal demi hukum.

Sehingga dapat dipahami penyebab putusan batal demi hukum karena tidak memenuhi ketentuan dalam Pasal 197 ayat (1) huruf a, b, c, d, e, f, h, dan j KUHAP.

Sumber: Arti Putusan Pengadilan "Batal Demi Hukum" (hukumonline.com)

                 jurnal.uns.ac.id/verstek/article/download/38810/25688 

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun