Untuk dinyatakan sebagai suatu negara yang sah, tentunya harus memenuhi ketiga syarat berikut, adanya masyarakat, adanya wilayah yang tetap, dan pemerintahan yang berdaulat. Â Jika ada hukum namun tidak ada masyarakat, maka tidak dapat diberlakukan hukum dalam suatu negara tersebut.Â
Seperti pada salah satu adagium atau ungkapan hukum adalah "ubi societas ibi ius" artinya "where there is society, there is law", ungkapan yang tercatat pertama kali diperkenalkan oleh Marcus Tullius Cicero (106-43 SM), seorang filsuf, ahli hukum, dan ahli politik kelahiran Roma.
Hukum adalah suatu sistem peraturan yang di dalamnya terdapat norma-norma dan sanksi-sanksi yang bertujuan untuk mengendalikan perilaku manusia, menjaga ketertiban dan keadilan, serta mencegah terjadinya kekacauan.
Hukum dibagi lagi ke dalam beberapa jenis, namun yang akan saya bahas dalam artikel ini yaitu mengenai bagaimana tata cara beracara dalam Hukum Acara Pidana tentang putusan surat dakwaan menurut KUHAP.
Sebelum itu, apa yang dimaksud dengan surat dakwaan? Surat dakwaan adalah suatu akta yang memuat rumusan tindak pidana yang didakwakan kepada terdakwa yang disimpulkan dan ditarik dari hasil pemeriksaan penyidikan dan merupakan dasar bagi hakim dalam pemeriksaan di persidangan (M. Yahya Harahap; 1993:414-415). Â
Surat dakwaan sendiri memiliki fungsi penting untuk penuntut umum, penasihat hukum, dan hakim. Dalam persyaratannya ada dua, yaitu surat dakwaan formil (Pasal 143 ayat (2) huruf a KUHAP) dan surat dakwaan materiil (Pasal 143 ayat (2) huruf b KUHAP).Â
Adapun dalam pengklasifikasian surat dakwaan, diantaranya surat dakwaan tunggal, surat dakwaan alternatif, surat dakwaan subsidiaritas, surat dakwaan kumulatif, dan surat dakwaan kombinasi. Sesuai dengan judul di atas, saya akan menjelaskan tata cara beracara tentang putusan surat dakwaan menurut KUHAP. Â Berikut ini adalah tahapan-tahapan dalam membuat surat dakwaan;
Pertama, pembuatan surat dakwaan dilengkapi dengan identitas terdakwa berupa nama lengkap, tempat lahir, umur atau tanggal lahir, jenis kelamin, kebangsaan, tempat tinggal, agama, dan pekerjaan.
Kedua, uraian harus secara cermat, jelas, dan lengkap mengenai tindak pidana yang didakwakan dengan menyebutkan waktu (tempos)Â dan tempat (locus)Â tindak pidana itu dilakukan.
Ketiga, surat dakwaan telah ditandatangani oleh penuntut umum.
Saat di persidangan, pembacaan surat dakwaan dibacakan oleh penuntut umum dimulai dari: