Mohon tunggu...
Alifaini Divanadrata
Alifaini Divanadrata Mohon Tunggu... Mahasiswa - Universitas Singaperbangsa Karawang

Mahasiswa fakultas hukum yang tertarik pada dunia hukum dan sosial terutama mengenai fenomena hukum apa saja yang terjadi di lingkungan masyarakat.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Konvensi Putusan Surat Dakwaan Menurut KUHAP

10 November 2022   21:35 Diperbarui: 10 November 2022   22:08 199
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

1. Dasar pemeriksaan sidang

2. Dasar vonis

3. Dasar pembuktian kesalahan

4. Pertimbangan penahanan

Jika syarat-syarat surat dakwaan tersebut tidak terpenuhi, maka dapat dikatakan dakwaan batal demi hukum karena adanya ketidaksempurnaan uraian fakta dan tidak adanya unsur-unsur dakwaan yang kuat. Putusan batal demi hukum sendiri telah diatur dalam Pasal 197 ayat (1) KUHAP jo. Putusan MK No. 103/PUUXIV/2016 yang berbunyi:

  1. Surat putusan pemidanaan di pengadilan tingkat pertama memuat:
    1. kepala putusan yang dituliskan berbunyi: "DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA";
    2. nama lengkap, tempat lahir, umur atau tanggal, jenis kelamin, kebangsaan, tempat tinggal, agama dan pekerjaan terdakwa;
    3. dakwaan, sebagaimana terdapat dalam surat dakwaan;
    4. pertimbangan yang disusun secara ringkas mengenai fakta dan keadaan beserta alat-pembuktian yang diperoleh dari pemeriksaan di sidang yang menjadi dasar penentuan kesalahan terdakwa;
    5. tuntutan pidana, sebagaimana terdapat dalam surat tuntutan;
    6. pasal peraturan perundang-undangan yang menjadi dasar pemidanaan atau tindakan dan pasal peraturan perundang-undangan yang menjadi dasar hukum dari putusan, disertai keadaan yang memberatkan dan yang meringankan terdakwa;
    7. hari dan tanggal diadakannya musyawarah majelis hakim kecuali perkara diperiksa oleh hakim tunggal;
    8. pernyataan kesalahan terdakwa, pernyataan telah terpenuhi semua unsur dalam rumusan tindak pidana disertai dengan kualifikasinya dan pemidanaan atau tindakan yang dijatuhkan;
    9. ketentuan kepada siapa biaya perkara dibebankan dengan menyebutkan jumlahnya yang pasti dan ketentuan mengenai barang bukti;
    10. keterangan bahwa seluruh surat ternyata palsu atau keterangan di mana letaknya kepalsuan itu, jika terdapat surat otentik dianggap palsu;
    11. perintah supaya terdakwa ditahan atau tetap dalam tahanan atau dibebaskan;
    12. hari dan tanggal putusan, nama penuntut umum, nama hakim yang memutus dan nama panitera;

Namun kemudian, Mahkamah Konstitusi melalui Putusan MK No. 69/PUU-X/2012 dan Putusan MK No. 68/PUU-XI/2013 yang masing-masing putusannya menyatakan bahwa Pasal 197 ayat (2) huruf k dan l KUHAP inkonstitusional.

Karena itu, redaksional Pasal 197 ayat (2) KUHAP selengkapnya berubah menjadi:

Tidak dipenuhinya ketentuan dalam ayat (1) huruf a, b, c, d, e, f, h, dan j pasal ini mengakibatkan putusan batal demi hukum.

Sehingga dapat dipahami penyebab putusan batal demi hukum karena tidak memenuhi ketentuan dalam Pasal 197 ayat (1) huruf a, b, c, d, e, f, h, dan j KUHAP.

Sumber: Arti Putusan Pengadilan "Batal Demi Hukum" (hukumonline.com)

                 jurnal.uns.ac.id/verstek/article/download/38810/25688 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun