PENGANTAR ILMU POLITIKÂ
Dosen Pengampu: Saeful Mujab, S.Sos, M.I.Kom
Abstrak
Demokrasi telah berkembang secara signifikan sejak awal mulanya di Yunani kuno dan telah mengalami banyak perubahan yang ditandai dengan peristiwa sejarah seperti Revolusi Amerika dan Revolusi Perancis. Artikel ini mengkaji evolusi demokrasi dari waktu ke waktu, dengan fokus pada bagaimana sistem tersebut merespons tantangan yang muncul seiring dengan perubahan kondisi sosial, ekonomi, dan teknologi. Analisis ini menunjukkan bahwa demokrasi bukan hanya sebuah proses politik, namun juga sebuah fenomena sosial yang beradaptasi dengan kebutuhan dan tantangan zaman. Saran-saran yang ditawarkan berfokus pada peningkatan pendidikan politik, regulasi teknologi, dan kerjasama internasional sebagai langkah strategis untuk memperkuat demokrasi di masa mendatang. Abstrak ini ditujukan kepada pembaca untuk mempertimbangkan pentingnya inovasi dan adaptasi berkelanjutan dalam praktek demokratis, serta urgensi dari partisipasi aktif, edukasi dalam mempertahankan, Â memperkuat nilai-nilai demokratis dalam masyarakat yang semakin kompleks dan terkoneksi. Indonesia merupakan negara yang memegang teguh demokrasi. Sistem pemerintahan diselenggarakan oleh rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat. Indonesia telah melalui beberapa tahapan demokratisasi dan kini memasuki tahap reformasi. Demokrasi dicapai melalui hak pilih universal di mana partai politik berpartisipasi untuk mengisi posisi kepemimpinan dan kekuasaan. Artikel ini mengulas perjalanan panjang demokrasi, menyoroti evolusi, perkembangan, dan tantangan yang dihadapinya dari zaman ke zaman.
Kata Kunci: Demokrasi, Evolusi, Perkembangan, Sejarah.
Konsep negara hukum pertama kali muncul pada abad ke-20. Menurut Soedirman Kartohadiprojo, istilah negara hukum pertama kali digunakan oleh Rudolf von Gneist (1816-1895), seorang profesor di Berlin, Jerman, dalam bukunya Das Englisches. Di era modern ini, hampir seluruh negara mengaku sebagai pendukung demokrasi. Berdasarkan hasil Survei yang dilakukan Amos J. Peaslee  tahun 1950, dari 83 konstitusi dari  negara yang dibandingkan, 74 (90%) memiliki konstitusi yang secara resmi menganut prinsip kedaulatan rakyat, konsep  demokrasi dipraktikkan secara berbeda di seluruh dunia. Setiap negara, dan setiap penduduknya, menerapkan definisi dan standarnya sendiri mengenai demokrasi. Hal ini sudah menjadi paradigma bahasa komunikasi global mengenai apa yang dianggap sebagai sistem pemerintahan dan politik yang ideal, namun kenyataannya setiap orang menerapkan standar yang berbeda-beda tergantung kepentingannya masing-masing. Kata demokrasi berasal dari bahasa Yunani dan berarti sesuatu yang mirip dengan "pemerintahan oleh rakyat". Demokrasi sebagai sebuah sistem telah digunakan di beberapa negara sebagai alternatif dari berbagai aktivitas sosial dan pemerintahan. Diakui oleh Moh. Mahfud MD, ada dua alasan memilih demokrasi sebagai sistem sosial dan politik. Pertama, hampir setiap negara di dunia mempunyai demokrasi sebagai prinsip dasarnya. Kedua, demokrasi sebagai prinsip bernegara pada hakikatnya mengorientasikan peran masyarakat dalam pengelolaan negara sebagai lembaga tertinggi. Sistem kedaulatan rakyat berasumsi bahwa kekuasaan tertinggi suatu negara ada di tangan rakyat negara itu  sendiri. Demokrasi, yang pertama dan terpenting, adalah gagasan bahwa kekuasaan pada dasarnya berasal dari rakyat, dikendalikan oleh rakyat, dan untuk kepentingan seluruh rakyat. Terminologi yang kemudian berkembang sehubungan dengan adalah "kekuasaan berasal dari rakyat, melalui rakyat, dan untuk, dari rakyat". Sistem demokrasi partisipatif semakin berkembang bersama-sama dengan rakyat, sehingga ``kekuasaan pemerintahan berasal dari rakyat, untuk rakyat, oleh rakyat, dan dari rakyat'' artinya kekuasaan pada hakikatnya berasal dari rakyat, oleh karena itu rakyatlah yang menentukan arah bangsa dan benar-benar menjalankan kehidupan bangsa. Seluruh sistem administrasi nasional pada dasarnya menyasar seluruh penduduk, negara yang baik juga diidealkan dalam arti partisipasi masyarakat dalam arti yang lebih luas, yang mana negara itu melibatkan rakyatnya.Â
Tujuan penulis menulis artikel ini yaitu untuk mengetahui dan menghayati hakekat demokrasi, agar lebih mengetahui proses evolusi demokrasi, terutama sejarah perkembangan demokrasi di Indonesia, dan untuk membantu menambah pengetahuan sosial mengenai system pemerintahan di Indonesia.
Demokrasi: Istilah "epistemologi" dan "terminologi" menentukan definisi demokrasi. Secara epistemologis, kata "demokrasi" berasal dari dua kata Yunani, "demos" yang berarti "rakyat" atau "penduduk" suatu tempat, dan "kletein" atau "kratos" yang berarti kekuasaan atau kedaulatan. Oleh karena itu, dalam terminologi kebahasaan, demos kratain atau demos kratos adalah negara yang berada dalam suatu sistem pemerintahan, memiliki kedaulatan dan memiliki
Pengertian demokrasi yang dikemukakan oleh para ahli, antara lain:
1. Menurut Joseph A.Schemer. Demokrasi adalah rencana kelembagaan untuk mencapai keputusan politik dimana individu memperoleh kewenangan untuk menentukan metode perjuangan kompetitif untuk memenangkan suara rakyat.