Mohon tunggu...
Alifah Cahya Pratami
Alifah Cahya Pratami Mohon Tunggu... Mahasiswa - mahasiswa ilmu komunikasii

Mahasiswa Ilmu Komunikasi Universitas Bhayangkara Jakarta Raya

Selanjutnya

Tutup

Politik

Demokrasi: Evolusi Berdasarkan Tinjauan Historis

20 Juni 2024   19:58 Diperbarui: 20 Juni 2024   21:35 519
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Dengan Revolusi Amerika (1776) dan Revolusi Perancis (1789), kebangkitan demokrasi modern dimulai dengan ide-ide seperti hak-hak sipil dan kedaulatan rakyat. Konstitusi Amerika Serikat dan pembentukan republik federal menentukan dasar demokrasi negara. Sebaliknya, prinsip egalitarianisme dan partisipasi politik yang lebih besar muncul sebagai hasil dari Revolusi Perancis. Gelombang demokratisasi menyebar ke seluruh dunia pada abad ke-19 dan ke-20. Sistem pemilihan umum yang lebih inklusif mulai diterapkan di Eropa, Amerika, dan secara bertahap di Asia dan Afrika. Di masa ini, elemen penting seperti suara minoritas dan perempuan mulai diakui. Namun, perjuangan ini tidak mudah dan sering kali diwarnai oleh konflik dan resistensi. Memasuki era baru demokrasi digital, teknologi dapat membantu mendemokratisasi informasi lebih lanjut, tetapi juga dapat menyebabkan opini publik dimanipulasi. Inisiatif seperti e-voting, e-government, dan platform deliberasi online menjanjikan partisipasi yang lebih besar, tetapi juga memerlukan pengawasan dan peraturan yang kuat untuk mencegah penyalahgunaan. Perjalanan demokrasi menunjukkan bahwa demokrasi adalah proses sosial yang berkembang dan stabil serta sistem pemerintahan. Kemampuan kita untuk mengatasi tantangan baru sambil mempertahankan nilai-nilai dasar seperti keadilan, persamaan, dan transparansi akan menentukan masa depan demokrasi.

Sejak Indonesia merdeka dan berdaulat sebagai negara pada tanggal 17 Agustus 1945, para pendiri negara Indonesia (Founding Fathers) menetapkan konstitusi sederhana republic dalam UUD  1945 (yang disahkan Indonesia pada tanggal 18 Agustus 1945). Hal ini menganut ideologi, atau menganut asas demokrasi, bahwa  kedaulatan (kekuasaan tertinggi) ada di tangan rakyat dan dilaksanakan  sepenuhnya oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR). Artinya NKRI juga tergolong negara yang menganut ideologi demokrasi perwakilan (demokrasi perwakilan) dan Pancasila. Falsafah Pancasila berkembang dalam udaya dan peradaban Indonesia terutama sebagai jiwa dan asas kerokhanian bangsa dalam perjuangan kemerdekaan dari kolonialisme-imperialisme, falsafah pancasila baik sebagai pandangan hidup (filsafat hidup, Weltanschauung) bangsa, sekaligus sebagai jiwa bangsa (Volksgeist, jatidiri nasional) memberikan identitas dan integritas serta martabat (kepribadian) bangsa dalam budaya dan peradaban dunia modern sekaligus sumber motivasi dan spirit bangsa Indonesia. Notonagoro pertama kali menyatakan Pancasila sebagai prinsip dasar negara. Konsep Pancasila dipandang sebagai cita hukum (rechtsidee) sebagai pilar utama. Posisi ini menuntut pembentukan hukum positif untuk mencapai ide-ide dalam Pancasila dan untuk dapat digunakan untuk menguji hukum. Teori Notonagoro berbeda dari teori Kelsen-Nawiasky karena dia berpendapat bahwa Grundnorm juga dapat ditulis. Pancasila mengandung prinsip-prinsip yang berasal dari budaya Nusantara, dan meskipun awalnya tidak ditulis, akhirnya ditulis.

Menurut Ni'matul Huda, dalam bukunya yang berjudul Ilmu Negara, terdapat dua fakta sejarah yang penting ketika berbicara tentang sejarah teori demokrasi. Pertama, hamper semua orang pada saat itu mengaku sebagai seorang Demokrat. Berbagai jenis sistem politik di dunia menyebut dirinya demokrasi. Tetapi apa yang dikatakan dan dilakukan oleh satu pemerintahan kepada yang lain seringkali sangat berbeda. Kedua, sementara banyak negara saat ini menganut demokrasi, sejarah institusi politik mereka mengungkapkan persyaratan dan kerentanan struktur demokrasi. Sejarah Eropa abad ke20 dengan jelas menunjukkan bahwa demokrasi adalah bentuk pemerintahan yang sangat sulit untuk diterapkan dan dipertahankan.

Sejarah Evolusi Perkembangan Demokrasi Indonesia

  • Masa Republik Indonesia I (Orde Demokrasi Parlementer)

Sistem demokrasi parlementer mulai berlaku satu bulan setelah proklamasi kemerdekaan tahun dan diperkuat dalam konstitusi tahun 1945 dan 1950. Meskipun sistem demokrasi parlementer ini tidak cocok untuk Indonesia, sistem ini berjalan dengan baik di beberapa negara Asia lainnya. UUD 1950 mengatur penerapan sistem kabinet parlementer yang kekuasaan eksekutifnya terdiri dari presiden dan Menteri-menteri yang bertanggung jawab secara politik. Karena fragmentasi partai, setiap kabinet didasarkan pada masa jabatan yang terfokus pada salah satu dari dua partai besar atau dan beberapa partai kecilnya. Pemerintahan koalisi gagal, pihak-pihak yang terlibat dalam konflik  tidak segan-segan menarik dukungannya kapan pun, dan kabinet  sering kali runtuh karena fragmentasi dalam konflik itu sendiri.

Sebab-sebab gagalnya praktek demokrasi parlementer di Indonesia adalah:

1. Sistem multi partai

2. Sikap mental partai yang belum demokratis

3. Tidak ditemukan partai dominan, sehingga koalisi menjadi rapuh    

Sistem parlementer mendapatkan legalitasnya di dalam pasal 118 (2) Konstitusi RIS dan pasal 83 (2) UUDS. Tidak stabilnya pemerintahan 1945-1959 merupakan salah satu indikasi gagalnya suatu sistem politik, ditandai dengan jatuh bangunnya kabinet selama 14 tahun 17 kali ganti kabinet.

  • Masa Republik II (Orde Demokrasi Terpimpin (1959-1965) 

Demokrasi terpimpin adalah sebuah sistem demokrasi dimana seluruh keputusan serta pemikiran berpusat pada pemimpin negara. Konsep sistem Demokrasi Terpimpin pertama kali diumumkan oleh Presiden Soekarno dalam pembukaan sidang konstituante pada tanggal 10 November 1956. Masa demokrasi terpimpin (1957-1965) dimulai dengan tumbangnya demokrasi parlementer atau demokrasi liberal yang ditandai pengunduran Ali Sastroamidjojo sebagai perdana mentri. Namun begitu, penegasan pemberlakuan demokrasi terpimpin dimulai setelah dibubarkannya badan konstituante dan dikeluarkannya dekrit presiden 5 Juli 1959. Demokrasi Sukarno bukanlah demokrasi yang sebenarnya, melainkan bentuk otoritarianisme. Bentuk sistem demokrasi ini tidak mencerminkan pentingnya demokrasi itu sendiri. Demokrasi yang dipimpin Sukarno berakhir dengan lahirnya Gerakan 30 September PKI (G30SPKI).

  • Masa Republik III (Orde Demokrasi Pancasila) (l965-l998)

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun