Mohon tunggu...
alifabuhirzam
alifabuhirzam Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Saya tertarik dengan dunia digital

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

6,5% Kenaikan UMP dan Gaji 12% Kenaikan Pangkat: Solusi atau Tantangan bagi Masyarakat

15 Desember 2024   22:41 Diperbarui: 15 Desember 2024   23:00 25
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Birokrasi. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG

Pemerintah Indonesia telah mengumumkan dua kebijakan penting untuk tahun 2025, yaitu kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) Banten sebesar 6,5% menjadi Rp2.905.119,90 dan peningkatan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12%. Kedua kebijakan ini bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan pekerja dan mendukung pendapatan negara. Namun, implikasi terhadap kesejahteraan masyarakat Kota Serang, Banten, perlu dievaluasi secara komprehensif.

Dampak Kenaikan UMP

1. Dampak Positif

Peningkatan Daya Beli

Kenaikan UMP diharapkan dapat meningkatkan pendapatan pekerja formal sehingga mereka dapat memenuhi kebutuhan pokok seperti pangan, pendidikan, dan kesehatan dengan lebih baik.

Motivasi dan Produktivitas

Dengan pendapatan yang lebih tinggi, motivasi pekerja untuk bekerja lebih baik juga meningkat, yang pada akhirnya dapat berkontribusi pada produktivitas tenaga kerja.

Stimulasi Ekonomi Lokal

Daya beli masyarakat yang meningkat akan mendorong konsumsi domestik, memberikan efek positif pada perekonomian lokal di Kota Serang.

2. Dampak Negatif

Beban Bagi Pengusaha

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
  11. 11
  12. 12
  13. 13
  14. 14
  15. 15
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun