Mohon tunggu...
alifabuhirzam
alifabuhirzam Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Saya tertarik dengan dunia digital

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

6,5% Kenaikan UMP dan Gaji 12% Kenaikan Pangkat: Solusi atau Tantangan bagi Masyarakat

15 Desember 2024   22:41 Diperbarui: 15 Desember 2024   23:00 26
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Birokrasi. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG

3. Pemberdayaan UMKM

Dukungan terhadap UMKM perlu diperkuat melalui akses permodalan, pelatihan, dan kebijakan fiskal untuk meringankan beban usaha kecil.

4. Fasilitasi Dialog Sosial

Komunikasi antara pekerja, pengusaha, dan pemerintah harus ditingkatkan untuk menemukan solusi bersama dalam mengelola dampak kebijakan ini.

Kesimpulan

Kenaikan UMP sebesar 6,5% dan PPN menjadi 12% adalah kebijakan yang bertujuan untuk mendukung kesejahteraan masyarakat dan meningkatkan pendapatan negara. Namun, dampaknya terhadap masyarakat Kota Serang cukup kompleks. Tanpa langkah mitigasi seperti subsidi, pengendalian harga, dan pemberdayaan UMKM, kebijakan ini dapat memberikan tekanan tambahan pada kondisi ekonomi dan sosial masyarakat. Oleh karena itu, kolaborasi antara pemerintah, pelaku usaha, dan masyarakat menjadi kunci untuk memastikan kebijakan ini membawa manfaat yang maksimal bagi semua pihak.

Untuk informasi lebih lanjut tentang dampak kenaikan UMP, kunjungi tautan berikut:

Pengaruh Kenaikan UMP dan PPN

Buat teks di atas menjadi artikel sesuai kaidah kebahasaan mahasiswa dan bahasa yang menarik

ChatGPT bilang:

ChatGPT

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
  11. 11
  12. 12
  13. 13
  14. 14
  15. 15
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun