Walikota Banjarmasin Ibnu Sina mengungkapkan pihaknya harus menerapkan PPKM level 4 sesuai keputusan KCP-PEN yang pelaksanaannya mengikuti instruksi Menteri Dalam Negeri.
"Ini keputusan berat, tapi mesti diikuti. Kami coba terapkan PPKM level 4 secara humanis," kata dia.
Begitupun di daerah Kalimantan Timur. Pemerintah Provinsi memberlakukan PPKM level 4 di 8 kabupaten/kota dari, yang sebelumnya hanya diterapkan di 5 kabupaten/kota di Kalimantan Timur.
Pasalnya, Kalimantan Timur memiliki jumlah kasus tertinggi di luar Pulau Jawa dan Bali. Menurut Jauhar Effendi, Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Kaltim, keputusan tersebut diambil berdasarkan hasil koordinasi virtual dengan pemerintah pusat pada Sabtu, 24 Juli 2021.
Sedangkan di Sumatera Selatan, Gubernur Herman Deru memutuskan menerapkan PPKM level 4 di Palembang, Musi Banyuasin, Lubuk Linggau, dan Musi Rawas mulai Senin, 26 Juli hingga Minggu, 8 Agustus 2021.
Selain itu, Pemprov Sumatera Selatan telah menambah sekitar 1.000 tempat tidur di Wisma Atlet Jakabaring dan Asrama Haji Palembang. Upaya ini dilakukan untuk mengantisipasi peningkatan kasus Covid-19 yang mungkin terjadi selama beberapa waktu ke depan.
Antisipasi Suplai Oksigen
Belajar dari pengalaman di Jawa, ketersediaan alat kesehatan memang menjadi polemik di wilayah yang mengalami lonjakan kasus Covid-19. Kebutuhan oksigen merupakan yang paling utama dan harus diperhatikan.
Menurut Puan Maharani, pemerintah perlu menambah kapasitas produksi dan distribusi obat serta oksigen ke kabupaten/kota yang kini masuk zona merah atau melaksanakan PPKM level 4.
Dia pun berharap pasokan oksigen ke daerah-daerah di Jawa yang laju penularannya sudah landai, bisa dialihkan ke luar Jawa yang tingkat infeksinya sudah tinggi.
"Jangan sampai stok oksigen menumpuk di daerah yang sudah landai," ujar Puan.