Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) adalah pengakhiran hubungan kerja karena suatu hal tertentu yang mengakibatkan berakhirnya hak dan kewajiban antara pekerja dan perusahaan/majikan. Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat bahwa persentase penduduk bekerja yang dilihat pada bulan Februari tahun 2020 yaitu 95,06% mengalami penurunan sebanyak 2,13% menjadi 92,93% pada bulan Agustus tahun 2020.Â
Selain itu, BPS juga mencatat bahwa persentase pengangguran pada bulan Februari 2020 yaitu 4,94% mengalami peningkatan menjadi 7,07% pada bulan Agustus 2020.Â
Hal ini dapat disebabkan karena adanya PHK dari perusahaan-perusahaan yang mengalami penurunan pendapatan atau bahkan mengalami kebangkrutan dalam situasi pandemi sehingga terpaksa untuk melakukan PHK. Dengan ini, dapat dilihat bahwa Covid-19 berimbas pada sektor ketenagakerjaan.
Dalam situasi pandemi ini, PHK dilakukan karena kondisi darurat (force majeure). Seringkali perusahaan melakukan PHK secara massal karena menurunnya produksi atau permintaan dari produk yang ditawarkan dan ada juga yang melakukan PHK sementara dan PHK permanen.Â
PHK tidak hanya berdampak pada para pekerja saja tetapi berdampak juga pada perusahaaan. Penutupan usaha dan PHK, dapat berakibat pada hilangnya mata pencaharian.Â
Ketika seseorang kehilangan mata pencaharian, atau lemah dalam perekonomian, maka hal ini dapat berdampak pada aspek lain dalam kehidupan masyarakat seperti aspek sosial dan kesehatan.
Di masa pandemi ini, tingkat ekonomi yang rendah atau tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan hidup dapat berakibat pada masalah sosial dan berdampak pada aspek psikologis seseorang.Â
Komnas Perempuan mencatat bahwa kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap perempuan meningkat sebesar 75% selama Pandemi Covid-19, dan penyebab utama dari kasus KDRT adalah tekanan dalam perekonomian yang menyebabkan stressing (ketertekanan) sehingga terbentuk keinginan untuk melakukan kekerasan fisik.
Solusi Program Sosial - Ekonomi dalam Mengatasi Masalah
Dalam mengatasi atau menanggulangi dampak dari pandemi Covid-19, pemerintah Negara Republik Indonesia membentuk berbagai kebijakan dalam mengusahakan pemulihan ekonomi di Indonesia.Â
Upaya pemulihan ekonomi nasional yang dilakukan oleh pemerintah adalah melalui Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) yaitu program dengan tujuan untuk mempertahankan dan meningkatkan kemampuan ekonomi para pelaku usaha dalam menjalankan usahanya selama pandemi Covid-19.Â