Pandemi Covid-19 dapat dirasakan dampaknya terhadap perekonomian masyarakat dan hal ini dapat menjalar serta memengaruhi aspek kehidupan lainnya seperti aspek sosial, psikologis, kesehatan dan sebagainya.
Dengan diberlakukannya PPKM seperti PPKM darurat dan PPKM level 1-4, masyarakat dapat merasakan efeknya terhadap kondisi perekonomian.Â
Dalam aturan PPKM Darurat dilakukan pengetatan aktivitas yaitu 100% kerja dari rumah bagi sektor nonesensial, seluruh kegiatan belajar mengajar dilakukan secara daring, untuk sektor esensial diberlakukan 50% maksimum staf kerja dari kantor (WFO) dengan protokol kesehatan, dan untuk sektor kritikal diperbolehkan 100% maksimum WFO dengan protokol kesehatan, kegiatan pada pusat perbelanjaan atau pusat perdagangan ditutup, fasilitas umum seperti area publik ditutup sementara, transportasi umum diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 70% dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat, dan sebagainya.
Adapun peraturan mengenai PPKM yang tertulis dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 26 Tahun 2021, seperti dalam PPKM level 1 kegiatan belajar mengajar dilakukan 50 persen dari dan 50 persen tatap muka, toko, pasar, pusat perbelanjaan, warung makan, restoran bisa buka dengan kapasitas 75 persen.Â
Dalam PPKM level 2 kegiatan belajar mengajar dilakukan 50 persen dari dan 50 persen tatap muka, toko dan pasar bisa buka dengan kapasitas 75 persen, sedangkan pusat perbelanjaan, warung makan, juga restoran bisa buka dengan kapasitas 50 persen.Â
Dalam PPKM level 3 kegiatan belajar mengajar dilakukan 100 persen daring, toko dan pasar bisa buka dengan kapasitas 50 persen, pusat perbelanjaan, warung makan bisa buka dengan kapasitas 25 persen, sedangkan restoran di ruangan tertutup hanya melayani take away atau pesan antar.Â
Lalu dalam PPKM level 4 yaitu PPKM yang pelaksanaannya paling ketat dari level 1-4 memiliki aturan seperti kegiatan belajar mengajar dilakukan 100 persen daring, toko dan pasar bisa buka dengan kapasitas 50 persen, pusat perbelanjaan kecuali apotek dan toko obat ditutup, warung makan dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 3 orang, dan restoran di ruangan tertutup hanya melayani take away atau pesan antar.
Dengan berbagai aturan yang ditetapkan, ada dampak positif untuk mencegah penyebaran virus Covid-19, namun dapat dilihat juga bahwa penerapannya bisa memberikan dampak negatif terhadap perekonomian masyarakat.Â
Dengan adanya pembatasan beroperasi dari berbagai kegiatan yang menjadi sumber penghasilan masyarakat, maka penghasilan atau pendapatan dari masyarakat juga turut menurun.Â
Hal ini dapat dilihat dalam usaha-usaha mikro atau bisnis kecil seperti usaha makanan di kantin sekolah tidak dapat beroperasi karena sekolah dilaksanakan secara daring, sehingga para pengusaha makanan di kantin sekolah tidak mendapatkan penghasilan.
Kemudian, pembatasan-pembatasan yang diterapkan bisa berakibat pada penurunan penjualan yang dapat menurunkan omset dari berbagai usaha, dan karena omset yang berkurang maka dapat menyebabkan ditutupnya usaha tersebut, atau untuk mengurangi biaya dan kerugian ada perusahaan-perusahaan yang melakukan pemotongan gaji, bahkan pemutusan hubungan kerja (PHK).