Pandemi Covid-19 diakibatkan oleh adanya penyebaran dari penyakit coronavirus. Penyakit coronavirus yang disebabkan oleh virus SARS-CoV-2 pertama kali ditemukan di Wuhan, China pada tahun 2019 dan menyebar di Indonesia sejak tahun 2020. Hingga saat ini, telah tercatat 5,9 juta kasus Covid-19 di Indonesia.
Oleh karena itu telah diberlakukan berbagai kebijakan untuk menanggulangi penyebaran dari penyakit Covid-19 di Indonesia. Situasi Pandemi Covid-19 ini tentunya mengubah tatanan kehidupan masyarakat. Salah satu aspek yang sangat terdampak dari adanya Pandemi Covid-19 ini adalah aspek ekonomi.
Masalah yang Terjadi dalam Kehidupan Masyarakat
Pandemi Covid-19 menimbulkan efek negatif, baik dari aspek kesehatan ke masalah sosial dan berlanjut ke perekonomian negara. Di dalam pandemi Covid-19, Perekonomian masyarakat Indonesia sangat terdampak.
Hal ini bisa dilihat melalui data-data yang didapatkan dengan perbandingan saat sebelum terjadinya pandemi dan setelah terjadinya pandemi. Contohnya dapat dilihat dari sektor pariwisata yang sangat terkena dampak dari pandemi Covid-19.
Menurut data dari Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/ Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Republik Indonesia yang dirangkum dalam Buku Tren Pariwisata 2021, tercatat bahwa pada tahun 2020 jumlah wisatawan mancanegara yang masuk ke Indonesia hanya sekitar 4,025 juta orang, dan ketika dibandingkan dengan tahun 2019 maka diketahui bahwa angka tersebut hanya sekitar 25% dari jumlah wisatawan yang datang ke Indonesia pada tahun 2019.
Karena kasus Covid-19 yang terus meningkat, pemerintah menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di beberapa daerah di Indonesia . Kebijakan PSBB untuk mencegah penyebaran pandemi Covid-19 membuat mobilitas dan aktivitas masyarakat menjadi terbatas atau terhambat sehingga berdampak pada kondisi perekonomian masyarakat.
Selain kebijakan PSBB, pemerintah menerapkan PPKM atau Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat sejak menyebarnya varian delta di Indonesia yang meningkatkan jumlah penduduk terinfeksi penyakit coronavirus.
Pemerintah mulai menerapkan PPKM darurat pada Juli 2021 untuk mengurangi penyebaran penyakit coronavirus. Menurunnya mobilitas masyarakat dalam penerapan PPKM memiliki dampak terhadap perekonomian di skala kecil. Efek dari PPKM terhadap perekonomian sangat dirasakan oleh pelaku bisnis kecil atau UMKM (Usaha Mikro dan Kecil Menengah).
Dengan ini, dapat diketahui bahwa pandemi Covid-19 membawa perubahan pada berbagai aspek dalam kehidupan masyarakat, dan sangat berdampak pada aspek ekonomi karena menimbulkan berbagai permasalahan ekonomi yang efeknya dapat dirasakan oleh masyarakat dan negara.
Dampak yang Terjadi dalam Kehidupan Masyarakat
Pandemi Covid-19 dapat dirasakan dampaknya terhadap perekonomian masyarakat dan hal ini dapat menjalar serta memengaruhi aspek kehidupan lainnya seperti aspek sosial, psikologis, kesehatan dan sebagainya.
Dengan diberlakukannya PPKM seperti PPKM darurat dan PPKM level 1-4, masyarakat dapat merasakan efeknya terhadap kondisi perekonomian.
Dalam aturan PPKM Darurat dilakukan pengetatan aktivitas yaitu 100% kerja dari rumah bagi sektor nonesensial, seluruh kegiatan belajar mengajar dilakukan secara daring, untuk sektor esensial diberlakukan 50% maksimum staf kerja dari kantor (WFO) dengan protokol kesehatan, dan untuk sektor kritikal diperbolehkan 100% maksimum WFO dengan protokol kesehatan, kegiatan pada pusat perbelanjaan atau pusat perdagangan ditutup, fasilitas umum seperti area publik ditutup sementara, transportasi umum diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 70% dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat, dan sebagainya.
Adapun peraturan mengenai PPKM yang tertulis dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 26 Tahun 2021, seperti dalam PPKM level 1 kegiatan belajar mengajar dilakukan 50 persen dari dan 50 persen tatap muka, toko, pasar, pusat perbelanjaan, warung makan, restoran bisa buka dengan kapasitas 75 persen.
Dalam PPKM level 2 kegiatan belajar mengajar dilakukan 50 persen dari dan 50 persen tatap muka, toko dan pasar bisa buka dengan kapasitas 75 persen, sedangkan pusat perbelanjaan, warung makan, juga restoran bisa buka dengan kapasitas 50 persen.
Dalam PPKM level 3 kegiatan belajar mengajar dilakukan 100 persen daring, toko dan pasar bisa buka dengan kapasitas 50 persen, pusat perbelanjaan, warung makan bisa buka dengan kapasitas 25 persen, sedangkan restoran di ruangan tertutup hanya melayani take away atau pesan antar.
Lalu dalam PPKM level 4 yaitu PPKM yang pelaksanaannya paling ketat dari level 1-4 memiliki aturan seperti kegiatan belajar mengajar dilakukan 100 persen daring, toko dan pasar bisa buka dengan kapasitas 50 persen, pusat perbelanjaan kecuali apotek dan toko obat ditutup, warung makan dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 3 orang, dan restoran di ruangan tertutup hanya melayani take away atau pesan antar.
Dengan berbagai aturan yang ditetapkan, ada dampak positif untuk mencegah penyebaran virus Covid-19, namun dapat dilihat juga bahwa penerapannya bisa memberikan dampak negatif terhadap perekonomian masyarakat.
Dengan adanya pembatasan beroperasi dari berbagai kegiatan yang menjadi sumber penghasilan masyarakat, maka penghasilan atau pendapatan dari masyarakat juga turut menurun.
Hal ini dapat dilihat dalam usaha-usaha mikro atau bisnis kecil seperti usaha makanan di kantin sekolah tidak dapat beroperasi karena sekolah dilaksanakan secara daring, sehingga para pengusaha makanan di kantin sekolah tidak mendapatkan penghasilan.
Kemudian, pembatasan-pembatasan yang diterapkan bisa berakibat pada penurunan penjualan yang dapat menurunkan omset dari berbagai usaha, dan karena omset yang berkurang maka dapat menyebabkan ditutupnya usaha tersebut, atau untuk mengurangi biaya dan kerugian ada perusahaan-perusahaan yang melakukan pemotongan gaji, bahkan pemutusan hubungan kerja (PHK).
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) adalah pengakhiran hubungan kerja karena suatu hal tertentu yang mengakibatkan berakhirnya hak dan kewajiban antara pekerja dan perusahaan/majikan. Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat bahwa persentase penduduk bekerja yang dilihat pada bulan Februari tahun 2020 yaitu 95,06% mengalami penurunan sebanyak 2,13% menjadi 92,93% pada bulan Agustus tahun 2020.
Selain itu, BPS juga mencatat bahwa persentase pengangguran pada bulan Februari 2020 yaitu 4,94% mengalami peningkatan menjadi 7,07% pada bulan Agustus 2020.
Hal ini dapat disebabkan karena adanya PHK dari perusahaan-perusahaan yang mengalami penurunan pendapatan atau bahkan mengalami kebangkrutan dalam situasi pandemi sehingga terpaksa untuk melakukan PHK. Dengan ini, dapat dilihat bahwa Covid-19 berimbas pada sektor ketenagakerjaan.
Dalam situasi pandemi ini, PHK dilakukan karena kondisi darurat (force majeure). Seringkali perusahaan melakukan PHK secara massal karena menurunnya produksi atau permintaan dari produk yang ditawarkan dan ada juga yang melakukan PHK sementara dan PHK permanen.
PHK tidak hanya berdampak pada para pekerja saja tetapi berdampak juga pada perusahaaan. Penutupan usaha dan PHK, dapat berakibat pada hilangnya mata pencaharian.
Ketika seseorang kehilangan mata pencaharian, atau lemah dalam perekonomian, maka hal ini dapat berdampak pada aspek lain dalam kehidupan masyarakat seperti aspek sosial dan kesehatan.
Di masa pandemi ini, tingkat ekonomi yang rendah atau tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan hidup dapat berakibat pada masalah sosial dan berdampak pada aspek psikologis seseorang.
Komnas Perempuan mencatat bahwa kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap perempuan meningkat sebesar 75% selama Pandemi Covid-19, dan penyebab utama dari kasus KDRT adalah tekanan dalam perekonomian yang menyebabkan stressing (ketertekanan) sehingga terbentuk keinginan untuk melakukan kekerasan fisik.
Solusi Program Sosial - Ekonomi dalam Mengatasi Masalah
Dalam mengatasi atau menanggulangi dampak dari pandemi Covid-19, pemerintah Negara Republik Indonesia membentuk berbagai kebijakan dalam mengusahakan pemulihan ekonomi di Indonesia.
Upaya pemulihan ekonomi nasional yang dilakukan oleh pemerintah adalah melalui Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) yaitu program dengan tujuan untuk mempertahankan dan meningkatkan kemampuan ekonomi para pelaku usaha dalam menjalankan usahanya selama pandemi Covid-19.
Contoh kebijakan yang dilakukan antara lain Bantuan Langsung Tunai (BLT) yang merupakan bantuan uang dalam mengurangi dampak pandemi Covid-19 , pemberian sembako, kartu prakerja, dan penyaluran kredit bagi sektor UMKM.
Selain pemerintah, pihak swasta, lembaga swadaya masyarakat, dan masyarakat juga dapat ikut serta berperan dalam mengatasi permasalahan ekonomi sebagai dampak dari pandemi Covid-19.
Pihak swasta dapat berinovasi membuat lapangan kerja yang baru sesuai kebutuhan masyarakat contohnya perusahaan yang bergerak di bidang fashion dapat juga bergerak atau mengalihkan usahanya dalam bidang pembuatan APD seperti masker.
Para pekerja mandiri juga dapat berinovasi dengan membuka usaha secara online atau melakukan strategi pemasaran melalui digital marketing. Lembaga swadaya masyarakat juga dapat memberikan bantuan kepada masyarakat. Dengan ini, perlu diketahui bahwa dibutuhkan sinergi dari berbagai pihak dalam mengatasi permasalahan ekonomi di masa pandemi Covid-19.
Kesimpulan
Pandemi Covid-19 telah berpengaruh terhadap tatanan hidup masyarakat. Salah satu masalah yang diakibatkan oleh pandemi Covid-19 ini adalah masalah dalam perekonomian masyarakat yaitu banyak masyarakat yang kehilangan mata pencahariannya sehingga sulit untuk memenuhi kebutuhan hidup. Untuk mengatasi masalah tersebut, pemerintah membentuk program yaitu Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).
Namun, pihak swasta, lembaga swadaya masyarakat, dan masyarakat juga dapat turut berperan untuk mengatasi masalah perekonomian tersebut. Dengan demikian, untuk mengatasi masalah-masalah dalam situasi pandemi Covid-19 ini, terutama dalam bidang perekonomian, diperlukan gotong royong dan sinergi dari berbagai pihak.
DAFTAR PUSTAKA
Admin. 2021. Pengaruh PPKM Terhadap UMKM dan Strategi Bertahan Saat Pandemi. https://manajemen.uma.ac.id/2021/10/pengaruh-ppkm-terhadap-umkm-dan-strategi-bertahan-saat-pandemi/. (diakses tanggal 15 Maret 2022)
Milana, Robby. 2021. Kekerasan Dalam Rumah Tangga Selama Pandemi COVID-19; Penyebab & Solusi. https://revolusimental.go.id/kabar-revolusi-mental/detail-berita-dan-artikel?url=kekerasan-dalam-rumah-tangga-selama-pandemi-covid-19-penyebab-solusi (diakses tanggal 16 Maret 2022)
Muslim, Moh. 2021. “PHK PADA MASA PANDEMI COVID-19”. ESENSI: Jurnal Manajemen Bisnis 23 (3), 357-70. https://ibn.e journal.id/index.php/ESENSI/article/view/218.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H