Dapat dikatakan bahwa stabilitas keamanan wilayah kawasan Laut China Selatan beberapa tahun yang lalu menjadi terganggu karena terdapatnya permasalahan teritorial dan maritim, permasalahan yang bermula karena adanya penangkapan ikan secara ilegal atau illegal fishing di wilayah ZEE Indonesia tepatnya perairan wilayah Natuna.Â
Perlawanan dari Indonesia dalam menindak permasalahan ini berdasarkan kebijakan hukum nasional dan internasional yang berlaku dalam UNCLOS.Â
Dan UNCLOS mendukung Indonesia dalam hal ini karena dalam UNCLOS tidak dapat pernyataan kegiatan traditional fishing ground yang dimana pernyataan tersebut disampaikan oleh China melainkan dalam UNCLOS terdapat traditional fishing rights yang terdapat dalam pasal 51 UNCLOS yang berisikan bahwa harus terdapatnya perjanjian bilateral antar negara dalam permasalahan ini Indonesia dan China belum melakukan perjanjian kerjasama berdasarkan pasal tersebut.
Indonesia disini menggunakan Gunboat Diplomacy atau penyebutan Indonesia disini sebagai Diplomasi Maritim, tindakan Indonesia seperti penenggelaman kapal, penyelenggaraan rapat terbatas yang dilakukan di Natuna, pelatihan kekuatan militer di Natuna, peningkatan patroli, TNI, dan Badan Keamanan Laut serta terdapatnya pengembangan di sektor ekonomi seperti pengembangan di industri migas dan perikanan merupakan penggunaan diplomasi maritim dengan upaya mempertahankan kedaulatan wilayah Natuna.Â
Bukan hanya untuk menampakan kekuatan negara di kawasan Natuna, Indonesia melakukan kerjasama bilateral dengan China dalam bentuk navy to navy talk, HACGAM, pelatihan dan kunjungan wilayah serta terdapatnya pembentukan kerjasama dalam perikanan melalui pembuatan konvensi secara regional terhadap IUU Fishing, dan juga kerjasama regional ASEAN+China untuk membentuk Code of Conduct di Laut China Selatan.
Penggunaan Gunboat Diplomacy pada masa sekarang bukan hanya untuk mencapai tujuan seperti memperebutkan suatu negara atau wilayah namun juga untuk mempertahankan kedaulatan wilayah suatu negara. Tindakan yang dilakukan Indonesia yang telah disebutkan diatas merupakan pertahanan Indonesia dalam mempertahankan wilayah Natuna dan dalam tindakan Indonesia tidak menimbulkan perang sehingga dapat dikatakan tindakan ini merupakan Gunboat Diplomacy.
DAFTAR PUSTAKA
Alunaza, H. (2020, November 1). Peran Gunboat Diplomacy dalam Diplomasi Kontemporer. Retrieved from reviewnesia.com: https://reviewnesia.com/peran-gunboat-diplomacy/
Analisis CSIS. (2016). Indonesia dalam Dinamika Keamanan Maritim. Jurnal Analisis CSIS, 374-378.
Antonio, R. (2019). Implementasi Gunboat Diplomacy oleh Indonesia terhadap Tiongkok Terkait Kasus Illegal Fishing di Natuna. Skripsi Universitas Katolik Parahyangan Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Program Studi Ilmu Hubungan Internasional, 14-17.
Asep Setiawan, A. N. (2020). Diplomasi Maritim Indonesia Dalam Menjaga Kedaulatan Kepulauan Natuna 2014-2019. Repository Universitas Muhammadiyah jakarta, 10-14.