Mohon tunggu...
Algo Sinorey Sitepu
Algo Sinorey Sitepu Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Hubungan Internasional Universitas Sriwijaya Angkatan 2019

Keep Moving Forward - Walt disney salah satu tokoh ikonik yang cukup menginspirasi saya

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Diplomasi Kapal Perang (Gunboat Diplomacy) dalam Mempertahankan Kedaulatan Negara

2 Desember 2021   23:03 Diperbarui: 3 Desember 2021   00:34 1470
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Pelaksanaan Co-operative maritime diplomacy ini dilakukan antar negara yang memiliki tujuan politik yang sama dan pelaksanaannya dapat dilakukan dengan berbagai cara, seperti Joint Exercises and Trainings (pelatihan gabungan), dan Port Calls (kunjungan) dengan tujuan agar dapat membangun atau bahkan memperkuat kerjasama maritim atau beraliansi, mencari pengaruh dan meningkatkan kepercayaan antar negara.

  • Persuasive Maritime Diplomacy 

Persuasive maritime diplomacy lebih sedikit terlibat dalam politis atau dapat dikatakan diplomasi ini memberikan pengaruh secara tidak langsung terhadap negara yang menjadi sasaran. Persuasive maritime diplomacy ini lebih kearah untuk mendapatkan atau meningkatkan pengakuan kekuatan maritim atau kekuatan nasional suatu negara.

  • Coercive Maritime Diplomacy (Contemporary Gunboat Diplomacy)

Coercive Maritime Diplomacy ini merupakan bentuk kontemporer dari Gunboat Diplomacy atau bisa dikatakan bentuk diplomasi ini memiliki istilah yang sama dengan Gunboat diplomacy yaitu mengejar tujuan dengan menggunakan diplomasi kekuatan angkatan laut.

Implementasi Gunboat Diplomacy oleh Indonesia Dalam Mempertahankan Wilayah Natuna 

Permasalahan Laut China Selatan saat ini sangat berkembang dimana terdapatnya kegiatan nelayan dan kapal patroli China di wilayah perairan Natuna.

Kita mengetahui bahwa Natuna merupakan salah satu dari banyaknya kawasan maritim Indonesia dan tidak termasuk ke dalam wilayah yang diklaim oleh negara China. 

Kegiatan yang dilakukan oleh nelayan China melanggar Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) Indonesia karena disini China menganggap bahwa wilayah perairan di sekitarnya merupakan bagian dari China dengan berlandaskan peta nine-dash line yang diajukan China kepada Perserikatan Bangsa-Bangsa pada tahun 2009 dimana klaim nine-dash line tersebut berdasarkan historis atau sejarah dari peta lama China atau China menyebutnya sebagai traditional fishing ground. 

Berdasarkan UNCLOS tidak terdapat istilah traditional fishing ground melainkan traditional fishing rights dimana berdasarkan pasal 51 UNCLOS istilah traditional fishing rights dilakukan dengan melakukan perjanjian bilateral dimana dalam hal ini Indonesia dan China belum melaksanakan perjanjian terhadap hal tersebut.

Kekayaan alam yang cukup besar dalam perairan Natuna (Kekayaan alam yang dimaksud yaitu berupa cadangan gas alam, ikan dan mineral) serta wilayah yang strategis untuk Indonesia sebagai jalur perdagangan internasional karena berbatasan langsung dengan beberapa negara seperti Vietnam, Kamboja, dan Malaysia dimana hal ini menjadi permasalahan yang penting dalam konteks kekuatan maritim Indonesia bukan hanya karena berdekatan dengan Laut China Selatan namun juga mendapat perhatian dari negara luar kawasan seperti Amerika Serikat yang menginginkan perairan ini sebagai perairan terbuka agar Amerika Serikat dapat memiliki akses terhadap Laut China Selatan dan menjaga kemitraan strategis seperti Jepang.

Permasalahan Natuna pada awalnya banyaknya pelanggaran kedaulatan terhadap Indonesia karena Indonesia sendiri belum memiliki kebijakan untuk melakukan penahanan terhadap masuknya nelayan asing yang melakukan kegiatan di Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) Indonesia sehingga nelayan asing dapat bebas melakukan kegiatannya di wilayah perairan Natuna, kegiatan yang dimaksud yaitu illegal fishing atau kegiatan penangkapan ikan secara ilegal di wilayah ZEE Indonesia. 

Kegiatan illegal fishing ini terjadi sejak tahun 2009 sampai pada tahun 2016 yang tercatat terdapat kurang lebih sembilan kasus illegal fishing yang dilakukan nelayan China di wilayah perairan Natuna yang menimbulkan dampak seperti provokasi dan intimidasi dari aparat keamanan laut.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun