Mohon tunggu...
Alghifario
Alghifario Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Ilmu Komunikasi UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta (23107030074)

Mainnya Hebat

Selanjutnya

Tutup

Ramadan

Tradisi Memberi THR Pada Era sekarang: Asal-usul dan Alasan

17 April 2024   21:46 Diperbarui: 17 April 2024   23:20 1042
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Merayakan Hari raya lebaran (Dokumentasi Pribadi)

 

3.       Perkembangan Hukum dan Regulasi

Pada tahun 1994, pemerintah Indonesia mengeluarkan Undang-Undang No. 13 tentang Ketenagakerjaan yang mengatur tentang THR. Undang-undang ini menetapkan bahwa setiap pekerja memiliki hak untuk menerima THR dari majikan mereka menjelang Hari Raya Idul Fitri. Regulasi ini memberikan landasan hukum yang kuat untuk melindungi hak-hak pekerja dan memastikan pemberian THR dilakukan secara adil dan transparan.

 

4.       Peran Budaya dan Agama

Tradisi THR tidak hanya menjadi bagian tak terpisahkan dari perayaan Hari Raya Idul Fitri, tetapi juga mencerminkan nilai-nilai sosial, budaya, dan agama yang berkembang di masyarakat Indonesia. Dalam konteks agama Islam, pemberian THR menjadi wujud konkret dari semangat kebaikan dan keberkahan yang dipercayai oleh umat Islam. THR bukan sekadar imbalan kerja, tetapi juga simbol dari kebaikan, kemurahan hati, dan solidaritas dalam memperkuat hubungan antara majikan dan karyawan.

 

5.       Perkembangan Modern dan Dampak Sosial

Seiring dengan perkembangan ekonomi dan teknologi, tradisi THR telah mengalami perubahan dalam beberapa hal. Bila dahulu THR diberikan dalam bentuk barang atau bahan makanan, sekarang ini lebih umum diberikan dalam bentuk uang tunai atau hadiah-hadiah elektronik. Meskipun demikian, makna dan nilai-nilai yang terkandung dalam pemberian THR tetap sama pentingnya.

 

6.       Pengaruh Globalisasi dan Komersialisasi

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ramadan Selengkapnya
Lihat Ramadan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun