Â
3. Â Â Â Perkembangan Hukum dan Regulasi
Pada tahun 1994, pemerintah Indonesia mengeluarkan Undang-Undang No. 13 tentang Ketenagakerjaan yang mengatur tentang THR. Undang-undang ini menetapkan bahwa setiap pekerja memiliki hak untuk menerima THR dari majikan mereka menjelang Hari Raya Idul Fitri. Regulasi ini memberikan landasan hukum yang kuat untuk melindungi hak-hak pekerja dan memastikan pemberian THR dilakukan secara adil dan transparan.
Â
4. Â Â Â Peran Budaya dan Agama
Tradisi THR tidak hanya menjadi bagian tak terpisahkan dari perayaan Hari Raya Idul Fitri, tetapi juga mencerminkan nilai-nilai sosial, budaya, dan agama yang berkembang di masyarakat Indonesia. Dalam konteks agama Islam, pemberian THR menjadi wujud konkret dari semangat kebaikan dan keberkahan yang dipercayai oleh umat Islam. THR bukan sekadar imbalan kerja, tetapi juga simbol dari kebaikan, kemurahan hati, dan solidaritas dalam memperkuat hubungan antara majikan dan karyawan.
Â
5. Â Â Â Perkembangan Modern dan Dampak Sosial
Seiring dengan perkembangan ekonomi dan teknologi, tradisi THR telah mengalami perubahan dalam beberapa hal. Bila dahulu THR diberikan dalam bentuk barang atau bahan makanan, sekarang ini lebih umum diberikan dalam bentuk uang tunai atau hadiah-hadiah elektronik. Meskipun demikian, makna dan nilai-nilai yang terkandung dalam pemberian THR tetap sama pentingnya.
Â
6. Â Â Â Pengaruh Globalisasi dan Komersialisasi